icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali Beda Pinjol Legal dan Ilegal!
icon-lang
icon-lang

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali Beda Pinjol Legal dan Ilegal!

By Team Amartha Blog - 7 Jul 2021 - 3 min membaca

Kasus penipuan akibat pinjaman online (pinjol) terus bertambah. Jangan sampai kamu menjadi salah satu korbannya. Maka dari itu penting untuk kamu kenali beda pinjol legal dan ilegal.

Kehadiran pinjol sendiri seperti pedang bermata dua, bermanfaat sekaligus merugikan untuk banyak orang. Untuk meminimalisir kerugian seperti penipuan dan tindak kekerasan lainnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat tipu daya pinjol ilegal.

Melansir AFPI, berikut ini beda pinjol legal dan pinjol ilegal yang perlu dipahami oleh masyarakat:

1. Pengawasan

Fintech pendanaan legal umumnya terdaftar/berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dalam operasionalnya memperhatikan keamanan konsumen. Sementara pinjol ilegal bergerak bebas tanpa pengawasan dari regulator sehingga mereka membuat aturan yang hanya menguntungkan bagi dirinya sendiri.

Per Juni 2021 Ada 125 Fintech Legal Yang Diawasi OJK

2. Besaran Bunga

Fintech pendanaan legal yang sudah terdaftar/berizin atau diawasi OJK pasti mematuhi peraturan yang telah dibuat, termasuk mengenai bunga atau bagi hasil.

Adapun, bunga yang telah ditetapkan oleh OJK adalah tidak boleh melampaui 0.8% per hari dan penagihan yang diberi jangka 90 hari maksimal (lebih dari itu, maka penagihan akan dilanjutkan oleh pihak ke-3).

Sementara pinjol ilegal membebankan bunga dan waktu tempo yang bebas. Saat ditawarkan, mereka akan menyatakan jatuh tempo satu bulan namun dalam satu atau dua minggu mereka mulai menagih dengan cara yang tidak sopan dan manusiawi.

3. Pengurus Operasional Berkompeten

Para pengurus platform fintech pendanaan legal adalah orang-orang yang berpengalaman dan kompeten dibidangnya. Mereka juga telah lulus uji fit dan proper test yang diselenggarakan OJK.

Sementara untuk pinjol ilegal umumnya dikelola oleh orang yang kurang atau tidak berpengalaman dan kompeten dibidangnya.

4. Sertifikasi Petugas Penagih

Hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah bahwa agen penagih dari fintech pendanaan legal adalah orang-orang yang bersertifikasi sehingga dapat mengantisipasi atas pelanggaran dalam proses penagihan.

Tips Cerdas Hadapi Debt Collector Pinjaman Online

Di pinjol ilegal dan yang sering kita temui, agen penagih tidak memiliki sertifikasi. Selain itu, mereka kerap menagih dengan kekerasan verbal atau fisik, menyebarkan data pribadi, hingga mempermalukan peminjam.

5. Lokasi Kantor

Kecanggihan teknologi memudahkan kita dalam melacak suatu tempat, termasuk perusahaan pinjaman online. Bagi fintech pendanaan legal umumnya memiliki alamat jelas dan kantornya dapat diakses melalui internet. Sementara pinjol ilegal umumnya tidak memiliki kantor atau alamat jelas sehingga sulit untuk diketahui keberadaannya.

6. Syarat Peminjaman

Meskipun sama-sama dapat diakses dengan cepat, ada perbedaan penting dalam mengajukan pinjaman di pinjol legal dan ilegal. Fintech pendanaan legal umumnya ada sejumlah syarat yang memerlukan dokumen penting sebagai credit scoring. Sementara pinjol ilegal cukup dengan identitas diri tanpa perlu memperhatikan histori kredit.

7. Cara Menanggapi Pengaduan Konsumen

Fintech pendanaan legal menyediakan sarana dan channel khusus pengaduan konsumen. Selanjutnya pengaduan tersebut wajib ditindaklanjuti berdasarkan SOP yang telah dibuat. Sementara pinjol ilegal umumnya menghindar dan memberikan respon yang tidak baik kepada konsumen.

8. Tergabung dalam AFPI

Seluruh fintech pendanaan legal yang telah terdaftar/berizin dan diawasi OJK pasti tergabung dan menjadi anggota AFPI. Daftar anggota AFPI dapat diakses di sini. Sementara pinjol ilegal tidak masuk ke dalam daftar AFPI dan OJK.

Nah itulah tadi perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal yang perlu kamu ketahui. Sebarkan informasi ini kepada keluarga, teman, atau rekan kamu supaya tidak ada lagi korban dari pinjol ilegal, ya! Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

4 Risiko Gagal Bayar Pinjol OJK, Jangan Coba-coba ya!

Gaya Hidup

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali Beda Pinjol Legal dan Ilegal!

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png