Keuangan & Gaya Hidup

Siap Sahkan RUU KIA Cuti Hamil 6 bulan. Ini Faktanya!

07 Jul 20234 min read

Ditulis oleh Unknown Author
Siap Sahkan RUU KIA Cuti Hamil 6 bulan. Ini Faktanya!

Kenali RUU KIA Tentang Cuti Hamil 6 Bulan!

Penting untuk diketahui bahwa RUU KIA mencakup dan menekankan kepentingan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Hak dasar para orang tua, khususnya para ibu juga termasuk dalam RUU KIA. Bagaimana dengan hak cuti hamil 6 bulan? Simak faktanya berikut ini!

Pada rapat terakhir pengesahan RUU ini Puan Maharani berstatemen “RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti melahirkan harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

RUU KIA, dalam Pasal 4 ayat (2) Berbunyi Fakta-Fakta Berikut:

  • Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (6) bulan;
  • Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
  • Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

Dalam Pasal 6 ayat (1) RUU KIA, suami berhak atas hal-hal di bawah ini untuk memenuhi kebutuhan ibu selama melahirkan:

  • Suami juga berhak mendapat cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan.
  • Pendampingan keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Usulan dari DPR RI tentang RUU KIA cuti melahirkan ini menimbulkan beberapa kubu pro dan kontra pada khalayak ramai. Beberapa hal disebabkan karena masyarakat risau tentang isu lain yang akan muncul seperti kesetaraan gender yang sedang hangat-hangatnya.

Sebagian besar tenaga kesehatan dan pemerhati ibu menyusui setuju dengan RUU KIA yang digagas DPR. Namun, hal ini juga memiliki kelemahan karena takut bahwa undang-undang tersebut dapat membatasi kesempatan kerja perempuan pada perusahaan-perusahaan besar.

Netizen beberapa ada yang percaya bahwa cuti hamil 6 bulan ini diperlukan bagi semua wanita yang bekerja untuk memberikan perhatian khusus pada kesehatan fisik dan mental bayi dan ibu. Tidak bisa di pungkiri bahwa kita juga harus memperhatikan beberapa hal penting lainnya agar tidak menimbulkan masalah dan kontroversi yang berlebih.

Perlindungan Perempuan dan Produktivitas Usaha

Gabriel, pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) menuturkan opininya tentang cuti hamil 6 bulan bahwa pemerintah harus tanggap akan plus minus yang nantinya akan dilontarkan masyarakat.

Dengan dijalankannya cuti hamil selama 6 bulan ini nantinya Gabriel menyarankan untuk ibu melahirkan supaya di beri skema subsidi dan perlindungan anak dan ibu semasa cuti. Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan ibu hamil juga harus dengan tegas memberlakukan aturan agar tidak mendiskriminasi dan bisnis tetap berjalan normal.

Selain itu, karena maraknya komentar netizen bahwa nantinya jika RUU KIA cuti hamil 6 bulan ini akan mendorong perusahaan merekrut karyawan daripada karyawati, perlu ditegakkannya merit system. Dimana perusahaan melihat kompetensi pelamar dari pada gender, agama serta hal-hal yang menjurus ke diskriminasi lainnya.

Baca Juga: Inilah Persiapan untuk Ibu Hamil di Trimester 1 Sampai 3

Tanggapan Ketua DPR RI

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan alasan DPR RI mengajukan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang cuti ibu hamil selama 6 bulan ini diyakini dapat dicegah karena beberapa masalah kesehatan: Terungkap juga. B. Retardasi pertumbuhan sering terlihat pada anak usia 0 sampai 59 bulan. Tidak hanya itu, masa-masa penting tumbuh kembang anak juga dapat mempengaruhi tujuan negara Indonesia untuk menciptakan generasi emas dalam beberapa dekade mendatang.

Yuk, para ibu yang hendak mengambil cuti hamil 6 bulan atau yang hendak melahirkan, mulailah berinvestasi bersama Amartha microfinance marketplace yang memiliki misi dalam menghubungkan pelaku usaha mikro dengan pemodal secara online. Modalin mulai dari 100 ribu rupiah saja, kamu bisa turut membantu bisnis ibu-ibu UMKM di Indonesia. Tunggu apalagi?

Tags