Berapa Biaya Denda BPJS Kesehatan? Simak Perhitungannya
07 Jul 2023 • 4 min read

Berapa biaya denda BPJS Kesehatan? Itulah pertanyaan yang kerap dilontarkan oleh orang-orang yang penasaran akan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS. Kemudian, bagaimanakah cara menghitung besaran denda tersebut?
Untuk menjawabnya, sebaiknya tidak melewatkan informasi penting pada artikel ini. Dengan begitu, kamu akan mengetahui cara menghitung besaran denda apabila kamu memiliki tunggakan pembayaran
Besaran Denda BPJS Kesehatan 2022
Menurut kebijakan BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelasnya setiap tanggal 10 di awal bulan.
Jika kamu membayar iuran, sesuai Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020, maka kamu akan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari nominal biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan, yakni diikuti bersama ketentuan di bawah ini:
- Total bulan tunggakan terbanyak 12 bulan.
- Nominal denda tertinggi Rp30 juta.
- Apabila peserta memiliki tunggakan dalam 2 bulan lalu dalam tempo 45 hari sesudah pelunasan namun ia tidak melakukan rawat inap, peserta hanya wajib melunasi besaran tunggakan selama 8 minggu ke belakang agar BPJS teraktivasi.
- Apabila sebelum 45 hari sesudah pelunasan menjalankan rawat inap, peserta harus melunasi denda 5 persen dari nominal rawat inap dikali total bulan terlambat iuran.
Rumus = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
Permisalan
Andi telat melakukan pembayaran iuran dalam 2 bulan serta telah melunasi. Tapi 10 hari seusai pelunasan Andi melakukan rawat inap di Rumah Sakit yang jika ditotal biayanya sebesar 6 juta.
Lantas berapa biaya denda BPJS Kesehatan? Nah, jawabannya yakni ia wajib melakukan pembayaran denda dengan besaran 5% x 6 juta x 2 = Rp 600 ribu.
- Teruntuk peserta PPU, pelunasan denda pelayanan diemban pemberi kerja.
Baca Juga: Cukupkah BPJS Kesehatan Sebagai Asuransi Kesehatan Kita?
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Kemudian, bagaimanakah cara mengecek tagihan BPJS secara praktis dan mudah? Untuk mengetahuinya, sebaiknya ikuti penjelasan berikut.
Mengakses Laman Resmi Milik BPJS Kesehatan
Membuka official website BPJS Kesehatan merupakan cara yang dapat kamu lakukan untuk mengecek nominal tagihan dari BPJS Kesehatan-mu.
- Kamu dapat menggunakan laptop meupun ponsel, kemudian akses laman daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
- Sesudah masuk ke dalam laman website, maka lakukan pengisian data yang diperlukan, yakni nomor kartu BPJS berdigit 13, tanggal kelahiran, serta angka validasi.
- Setelahnya, tekan atau pilih tombol “Cek” untuk cek iuran BPJS Kesehatan. Sesudahnya, kamu akan melihat rincian informasi, contohnya nama, nomor peserta, denda, tagihan, hingga total tagihan keseluruhan.
Menggunakan SMS Gateway
Total tagihan keseluruhan BPJS Kesehatan pun dapat kamu lakukan dengan mengirim SMS berisi TAGIHAN(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan, kemudian mengirimkannya ke penerima 08777-5500-400.
Permisalan
TAGIHAN 0001254376388
Jika pengiriman sukses, maka kamu nantinya mendapatkan balasan SMS yang berisi informasi tentang tagihan total BPJS, termasuk besaran denda yang wajib dilunasi jika ada.
Menggunakan Aplikasi Ponsel
Untuk menjawab “berapa biaya denda BPJS Kesehatan?”, kamu pun dapat menggunakan aplikasi berjudul Mobile JKN.
Dengan aplikasi ini, tidak hanya untuk mengecek denda BPJS, kamu juga akan dapat mengakses sejumlah informasi lengkap mengenai layanan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
- Mula-mula, unduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu pada ponselmu.
- Kemudian, kamu dapat melakukan registrasi atau masuk pada akun BPJS Kesehatan.
- Untuk mengetahui total penagihan seluruhnya, kamu dapat memilih menu Tagihan, kemudian Premi.
Jadi, demikianlah informasi atau jawaban seputar “berapa biaya denda BPJS Kesehatan?” yang dapat kamu lakukan dengan mudah tidak perlu mampir ke kantor cabang BPJS.
Nah, untuk menambah proteksi kesehatan, kamu pun dapat bergabung dengan Amartha. Microfinance marketplace satu ini dapat menjembatani investasi dengan para borrowers sehingga kamu bisa mendapatkan keuntungan sebesar 15% per tahun tabungan masa tua kamu.











