Keuangan & Gaya Hidup

Perbedaan Harta PPS dan Harta Investasi PPS

27 Oct 2026 • 5 min read

Ditulis oleh Tim Blog Amartha
Perbedaan Harta PPS dan Harta Investasi PPS

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum tercantum dalam surat pemberitahuan pajak. Dalam program ini, istilah harta PPS dan harta investasi PPS sering dianggap sama, padahal keduanya punya fungsi berbeda. Memahami perbedaannya membantu wajib pajak menghindari salah isi data dan salah memenuhi komitmen investasi.

PPS berlangsung pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Meski masa programnya telah berakhir, ketentuan mengenai pengungkapan dan penempatan investasi masih relevan bagi peserta yang memiliki kewajiban lanjutan.

Apa Itu PPS dalam Perpajakan

PPS adalah program pengungkapan harta secara sukarela yang diatur pemerintah melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan kriteria tertentu. Peserta membayar pajak penghasilan final berdasarkan nilai harta bersih yang diungkapkan.

Harta bersih berarti total nilai harta setelah dikurangi utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta tersebut. Karena itu, nilai yang dilaporkan tidak selalu sama dengan nilai seluruh aset yang dimiliki. Peserta juga harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Skema PPS yang Perlu Diketahui

PPS memiliki dua kebijakan. Kebijakan pertama berlaku bagi peserta pengampunan pajak tahun 2016 hingga 2017 yang masih memiliki harta belum diungkapkan. Kebijakan kedua ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta perolehan tahun 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPS menggunakan tarif pajak penghasilan final yang berbeda berdasarkan lokasi harta dan komitmen investasi peserta.

Tujuan Pengungkapan Harta

Pengungkapan harta membantu wajib pajak memperbaiki data perpajakannya secara sukarela. Setelah mengikuti PPS, harta yang telah diungkapkan menjadi dasar pelaporan pajak pada tahun berikutnya. Data ini juga memudahkan peserta menyusun SPT dengan lebih tertib.

Pengertian Harta PPS dan Harta Investasi PPS

Harta PPS adalah seluruh harta bersih yang dicantumkan peserta dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta. Bentuknya dapat berupa uang tunai, deposito, tanah, bangunan, kendaraan, saham, hingga aset lain yang memenuhi ketentuan program. Harta ini dapat berada di dalam maupun luar negeri, bergantung pada kebijakan PPS yang diikuti.

Sementara itu, harta investasi PPS merupakan harta PPS yang kemudian ditempatkan pada instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah. Jadi, harta investasi berasal dari harta yang sudah diungkapkan terlebih dahulu. Tidak semua harta PPS otomatis menjadi harta investasi PPS.

Harta PPS Berfungsi sebagai Objek Pengungkapan

Fokus harta PPS adalah pelaporan nilai harta yang sebelumnya belum masuk dalam SPT atau belum diungkapkan pada program pengampunan pajak. Peserta wajib menyebutkan jenis, nilai, dan lokasi hartanya secara benar. Contohnya, wajib pajak dapat mengungkapkan rekening di luar negeri atau properti yang belum pernah tercantum dalam SPT.

Harta Investasi PPS Memiliki Komitmen Penempatan Dana

Harta investasi PPS adalah dana atau aset yang dialihkan ke investasi dalam negeri sesuai aturan PPS. Instrumennya mencakup surat berharga negara, kegiatan hilirisasi sumber daya alam, serta energi terbarukan. Penempatan ini memberi peserta tarif pajak final yang lebih rendah dibanding pilihan tanpa investasi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, investasi tersebut harus ditempatkan dalam jangka waktu yang ditentukan dan dipertahankan paling singkat lima tahun.

Perbedaan Harta PPS dan Harta Investasi PPS

Perbedaan harta PPS dan harta investasi PPS terlihat dari tujuan, perlakuan, serta kewajiban peserta setelah program selesai. Harta PPS berperan sebagai objek yang diungkapkan dalam PPS. Di sisi lain, harta investasi PPS menjadi bagian dari komitmen penempatan dana untuk memperoleh tarif tertentu.

Tujuan dan Bentuk Harta

Harta PPS bertujuan melengkapi pengungkapan aset wajib pajak. Bentuknya luas, termasuk aset tidak likuid seperti tanah dan bangunan. Harta investasi PPS lebih spesifik karena harus ditempatkan pada instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah.

Tarif dan Kewajiban Setelah PPS

Peserta kebijakan kedua yang menempatkan harta di investasi dalam negeri memperoleh tarif 12 persen. Tarifnya menjadi 14 persen untuk harta dalam negeri tanpa komitmen investasi, serta 18 persen untuk harta luar negeri yang tidak dialihkan ke Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak dalam publikasi Program Pengungkapan Sukarela menjelaskan bahwa peserta wajib memenuhi komitmen repatriasi, yaitu pemindahan harta dari luar negeri ke Indonesia, dan investasi bila memilih tarif yang terkait dengan penempatan dana.

Risiko Jika Komitmen Investasi Tidak Dipenuhi

Peserta tidak boleh mengalihkan investasi sebelum masa penempatan berakhir. Jika komitmen tidak dipenuhi, peserta dapat dikenai pajak penghasilan final tambahan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, peserta perlu mempertimbangkan kebutuhan dana sebelum memilih skema investasi PPS.

Singkatnya, perbedaan harta PPS dan harta investasi PPS terletak pada tahap penggunaannya. Harta PPS adalah aset yang dilaporkan, sedangkan harta investasi PPS adalah aset yang sudah diungkapkan lalu ditempatkan pada investasi tertentu.