NPWP: Pengertian, Fungsi, Jenis, Syarat, dan Cara Membuatnya
03 Nov 2026 • 12 min read

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan. Identitas tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, hingga pengurusan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Dalam perkembangannya, pemerintah melakukan pembaruan sistem identitas perpajakan melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan dua nomor identitas berbeda untuk keperluan administrasi tersebut, selama NIK telah diaktifkan sebagai NPWP.
Apa Fungsi NPWP?
NPWP memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem administrasi perpajakan maupun kebutuhan administrasi lainnya. Kepemilikan NPWP membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya sekaligus memperoleh layanan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa fungsi NPWP:
1. Identitas Wajib Pajak
NPWP digunakan sebagai identitas resmi seseorang atau badan yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Nomor ini membantu DJP mengenali dan mengelola data setiap wajib pajak.
2. Memenuhi Administrasi Perpajakan
NPWP digunakan untuk berbagai kegiatan administrasi perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT Tahunan, dan pengurusan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
3. Mendukung Administrasi Keuangan
Dalam kondisi tertentu, NPWP diperlukan sebagai informasi pendukung ketika seseorang melakukan transaksi atau mengurus administrasi keuangan, termasuk pembukaan rekening, pengajuan kredit, maupun kegiatan bisnis.
Namun, persyaratan tersebut bergantung pada kebijakan lembaga atau penyedia layanan yang bersangkutan.
4. Mengurus Administrasi Usaha
Bagi pelaku usaha, NPWP diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan administrasi perpajakan perusahaan. Identitas ini juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak badan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Mempermudah Pengelolaan Pajak
NPWP membantu wajib pajak mengakses layanan perpajakan dan mengelola kewajibannya melalui sistem administrasi DJP, termasuk layanan digital yang tersedia.
Jenis-Jenis NPWP
Berdasarkan kategori wajib pajak, NPWP digunakan oleh beberapa kelompok yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan berbeda. DJP mengelompokkan wajib pajak ke dalam empat kategori utama.
1. NPWP Orang Pribadi
NPWP orang pribadi diberikan kepada individu yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Contohnya meliputi:
- Karyawan atau pegawai.
- Pekerja lepas atau freelancer.
- Pengusaha perorangan.
- Profesional yang memperoleh penghasilan.
- Individu yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Untuk penduduk Indonesia, identitas perpajakan orang pribadi menggunakan NIK yang telah diaktifkan sebagai NPWP.
2. NPWP Badan
NPWP badan diberikan kepada organisasi atau entitas yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak badan.
Beberapa contoh badan yang dapat memiliki NPWP meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT).
- Commanditaire Vennootschap (CV).
- Koperasi.
- Yayasan.
- Firma.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
NPWP badan digunakan untuk menjalankan administrasi perpajakan perusahaan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
3. NPWP Warisan Belum Terbagi
NPWP warisan belum terbagi digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia, tetapi belum dibagikan kepada para ahli waris.
Dalam kondisi tersebut, warisan diperlakukan sebagai satu kesatuan subjek pajak pengganti sampai harta peninggalan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. NPWP Instansi Pemerintah
NPWP instansi pemerintah diberikan kepada instansi yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan perpajakan.
Identitas tersebut digunakan untuk mendukung administrasi perpajakan atas kegiatan instansi pemerintah, termasuk kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak.
Perbedaan NPWP 15 Digit dan NPWP 16 Digit
Salah satu perubahan dalam sistem perpajakan Indonesia adalah penerapan NPWP dengan format 16 digit. Sebelumnya, NPWP menggunakan format 15 digit.
Perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan administrasi perpajakan yang mengintegrasikan NIK sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Berikut perbedaan kedua format tersebut:
Aspek | NPWP 15 Digit | NPWP 16 Digit |
Format | 15 angka | 16 angka |
Penggunaan | Format lama | Format terbaru |
Orang pribadi penduduk | Nomor NPWP lama | Menggunakan NIK |
Badan | Format lama | Penyesuaian format |
Instansi pemerintah | Format lama | Penyesuaian format |
Untuk memahami penerapannya, berikut ketentuan format NPWP terbaru:
- Orang pribadi penduduk Indonesia: menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Orang pribadi bukan penduduk Indonesia: menggunakan NPWP 16 digit.
- Wajib pajak badan: menggunakan NPWP 16 digit.
- Instansi pemerintah: menggunakan NPWP 16 digit.
Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk yang telah memiliki NPWP 15 digit, format 16 digit diperoleh dengan menambahkan angka nol di bagian depan nomor lama.
Ketentuan penggunaan identitas tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
Apakah NIK Sama dengan NPWP?
NIK dan NPWP memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang diterbitkan sebagai identitas penduduk Indonesia. Sementara itu, NPWP merupakan identitas yang digunakan untuk administrasi perpajakan.
Sejak penerapan kebijakan NIK sebagai NPWP, penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan setelah memenuhi ketentuan aktivasi.
Namun, memiliki NIK tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi wajib pajak yang harus membayar dan melaporkan pajak.
Menurut penjelasan DJP dalam FAQ Coretax, aktivasi NIK sebagai NPWP berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan perpajakan, termasuk penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Artinya, seseorang yang sudah memiliki KTP tidak serta-merta memiliki kewajiban membayar pajak hanya karena mempunyai NIK.
Syarat Membuat NPWP
Sebelum melakukan pendaftaran, calon wajib pajak perlu menyiapkan dokumen dan informasi sesuai kategori pendaftarannya.
Berikut persyaratan umum yang perlu diperhatikan:
1. Syarat Membuat NPWP Orang Pribadi
Beberapa informasi yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat tempat tinggal.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon atau ponsel aktif.
- Informasi pekerjaan atau kegiatan usaha.
Untuk WNA, identitas dan dokumen pendukung disesuaikan dengan ketentuan pendaftaran wajib pajak orang pribadi bukan penduduk.
2. Syarat Membuat NPWP Badan
Pendaftaran NPWP badan memerlukan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan identitas badan usaha, antara lain:
- Dokumen pendirian badan usaha.
- Identitas pengurus atau penanggung jawab.
- Informasi alamat dan kegiatan usaha.
- Alamat email dan nomor telepon aktif.
- Dokumen perizinan atau administrasi badan sesuai bentuk dan ketentuan pendaftarannya.
Persyaratan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis badan usaha dan status pendaftaran.
Cara Membuat NPWP Online Melalui Coretax DJP
Saat ini, pendaftaran wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini merupakan bagian dari pembaruan administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan panduan pendaftaran DJP yang diperbarui pada 17 September 2025, berikut langkah-langkah membuat NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia:
- Buka situs resmi Coretax DJP.
- Pilih menu Daftar di Sini.
- Pilih kategori Perorangan.
- Pilih opsi Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
- Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
- Lengkapi seluruh informasi yang diminta dalam formulir pendaftaran.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil swafoto atau selfie.
- Klik tombol Validasi Foto.
- Baca dan centang pernyataan yang tersedia.
- Klik Kirim Pengajuan.
- Periksa email untuk menerima informasi NPWP dan dokumen NPWP dalam format PDF.
Setelah proses pendaftaran berhasil, wajib pajak dapat menggunakan layanan perpajakan melalui Coretax DJP.
Perlu diperhatikan bahwa kartu NPWP untuk pendaftaran tersebut disampaikan secara digital melalui email dan tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos.
Cara Cek NPWP Secara Online
Setelah melakukan pendaftaran, wajib pajak dapat memeriksa status NPWP untuk memastikan identitas perpajakannya sudah terdaftar atau aktif.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:
1. Melalui Coretax DJP
Wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax DJP untuk memeriksa informasi profil dan data perpajakan yang terdaftar.
Langkah umumnya:
- Buka situs Coretax DJP.
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Buka bagian profil wajib pajak.
- Periksa informasi identitas dan status administrasi perpajakan.
2. Melalui Layanan DJP
Wajib pajak juga dapat menghubungi layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan bantuan pemeriksaan data NPWP.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau layanan Kring Pajak.
Apakah Memiliki NPWP Berarti Harus Membayar Pajak?
Tidak. Kepemilikan NPWP tidak secara otomatis membuat seseorang harus membayar pajak.
Kewajiban membayar pajak ditentukan berdasarkan persyaratan subjektif dan objektif serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Salah satu faktor yang menentukan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada umumnya tidak memiliki kewajiban membayar PPh atas penghasilan tersebut, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain yang membuatnya terutang pajak.
Namun, perlu dibedakan antara kewajiban memiliki identitas perpajakan, kewajiban membayar pajak, dan kewajiban menyampaikan SPT. Ketiganya memiliki ketentuan masing-masing.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami kondisi penghasilan dan status perpajakannya sebelum menentukan kewajiban yang harus dipenuhi.
Apa Hubungan NPWP dengan Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan administrasi, seperti:
- Pendaftaran wajib pajak.
- Pengelolaan profil dan informasi perpajakan.
- Pelaporan SPT.
- Pembayaran pajak.
- Pengelolaan dokumen perpajakan.
- Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dan format NPWP 16 digit juga menjadi bagian dari pembaruan administrasi perpajakan tersebut.
Dengan integrasi ini, pemerintah berupaya meningkatkan kemudahan layanan, konsistensi data, dan efisiensi administrasi perpajakan.
NPWP merupakan identitas penting dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Nomor ini digunakan untuk membantu wajib pajak memenuhi hak dan kewajibannya, mulai dari pembayaran pajak hingga pelaporan SPT Tahunan.
Seiring perkembangan sistem perpajakan, pemerintah menerapkan format NPWP 16 digit dan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Perubahan tersebut menjadi bagian dari integrasi data dan modernisasi layanan perpajakan melalui Coretax DJP.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak dapat melakukan pendaftaran melalui layanan resmi DJP. Dengan memahami fungsi, jenis, persyaratan, dan cara membuat NPWP, wajib pajak dapat menjalankan administrasi perpajakan secara lebih mudah dan sesuai ketentuan.











