OJK Tetapkan 106 Fintech Lending Terdaftar dan Berizin Per Oktober 2021
07 Jul 2023 • 2 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menetapkan Fintech Lending yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara fintech lending atau P2P Lending resmi di Indonesia.
Diinformasikan terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin. Sehingga berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech berizin menjadi 98.
Dalam rilisnya OJK juga menyatakan ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Daftar Fintech Lending Berizin dan Terdaftar OJK

Untuk kamu yang ingin melakukan transaksi di fintech lending, Money+ membuat daftar perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar OJK di bawah ini:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- DanaKini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 kREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- ShopeePayLater
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradama
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Dana.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- Danafix
- AdaModal
- SamaKita
- Klik Cair
- SAMIR
- UATAS
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- Crowde
- KawanCicil
- Asetku
- ETHIS
- KAPITALBOOST
Baca Juga: 5 Hal Penting Saat Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal
Cara Laporkan Fintech Lending Ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut ini 3 cara yang bisa kamu lakukan bila menemukan atau menjadi korban penipuan dari fintech lending atau pinjaman online ilegal:
- Laporkan ke Kepolisian untuk Proses Hukum
Laporkan kendala yang kamu alami ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email [email protected]
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk Pemblokiran
Laporkan pinjaman online ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected]
- Aduan Konten Kominfo
Adukan keluhanmu kepada Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected] atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan website www.aduankonten.id
Tags











