18 Jun 2026
Loading...
Loading...

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan tulang punggung ekonomi negara. Lebih dari 60% pendapatan dihasilkan oleh UMKM. Selain itu, UMKM juga menyerap lebih dari 90% lapangan pekerjaan di Indonesia.
Meski demikian, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan bisnisnya secara offline, bukan online.
Di era teknologi dan informasi yang semakin maju ini, pelaku UMKM bisa dengan mudah memasarkan dan menjalankan bisnisnya secara online. Salah satu caranya adalah dengan membuka toko online di marketplace yang ada di Indonesia. Contohnya Tokopedia dan Shopee.
Untuk para pelaku UMKM yang tertarik menjual produknya secara online melalui Shopee bisa membaca ulasan berikut ini:
Ada empat cara yang bisa dilakukan oleh pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri di Shopee, berikut caranya:
Setelah memiliki akun Shopee, maka pelaku UMKM harus mengunggah atau meng-upload produk yang dijual. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui aplikasi Shopee atau melalui Seller Centre.
Itulah beberapa cara yang bisa digunakan untuk menjual produk Anda di marketplace secara Online. Semoga bermanfaat!
Tags
18 Jun 2026