Loading...
Loading...

Transaksi rumah dapat memunculkan kewajiban pajak bagi penjual dan pembeli. Jenis serta nominalnya bergantung pada harga transaksi, nilai objek pajak, status penjual, dan aturan pemerintah daerah. Karena itu, pajak perlu dihitung sebelum akta jual beli ditandatangani di hadapan PPAT.
Pajak jual beli rumah umumnya terdiri dari BPHTB yang dibayar pembeli serta PPh Final yang menjadi kewajiban penjual. Rumah baru dari pengembang juga dapat dikenai PPN dalam kondisi tertentu. Biaya notaris, PPAT, dan balik nama berbeda dari pajak karena merupakan biaya jasa dan administrasi.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah pajak atas perolehan hak rumah dan tanah. Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif BPHTB paling tinggi 5 persen dan besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah.
Penjual rumah pada umumnya membayar PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Nilai bruto biasanya mengacu pada harga jual yang tercantum dalam akta.
PPN dapat berlaku saat rumah diserahkan oleh pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak. Rumah bekas yang dijual oleh orang pribadi umumnya tidak otomatis dikenai PPN. Pembeli rumah baru sebaiknya menanyakan rincian harga kepada pengembang, termasuk kemungkinan fasilitas PPN dari pemerintah.
Penghitungan pajak perlu memakai nilai yang benar agar proses balik nama tidak tertunda. Untuk BPHTB, pemerintah daerah dapat memakai nilai perolehan objek pajak atau NJOP PBB jika harga transaksi berada di bawah NJOP. Sementara itu, PPh Final dihitung dari nilai penjualan sebelum dikurangi biaya apa pun.
Rumus dasar BPHTB adalah tarif daerah dikalikan nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atau NPOPTKP. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan NPOPTKP paling rendah Rp80 juta, tetapi daerah dapat menentukan nilai yang lebih tinggi.
Misalnya, rumah dibeli seharga Rp1 miliar di daerah dengan tarif BPHTB 5 persen dan NPOPTKP Rp80 juta. Dasar pengenaannya menjadi Rp920 juta, sehingga BPHTB yang dibayar pembeli sebesar Rp46 juta.
Jika rumah dijual seharga Rp1 miliar, PPh Final penjual sebesar 2,5 persen atau Rp25 juta. Perhitungan ini berlaku secara umum untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Pembayaran pajak dilakukan sebelum proses akta jual beli dan pendaftaran peralihan hak selesai. PPAT biasanya membantu memeriksa kelengkapan dokumen serta validasi pembayaran. Namun, penjual dan pembeli tetap perlu memastikan data yang digunakan sesuai kondisi transaksi.
Dokumen yang lazim dibutuhkan meliputi KTP, NPWP bila ada, sertifikat rumah, SPPT PBB, bukti pembayaran PBB, dan dokumen harga transaksi. Pembeli juga perlu menyiapkan data untuk pengajuan BPHTB ke pemerintah daerah.
Penjual membayar PPh Final melalui sistem pembayaran pajak yang berlaku. Pembeli membayar BPHTB melalui kanal yang disediakan pemerintah daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, PPh atas pengalihan hak harus dilunasi sebelum akta ditandatangani pejabat yang berwenang.
Bukti pembayaran perlu divalidasi oleh instansi terkait sebelum PPAT melanjutkan proses akta dan balik nama sertifikat. Jangan menyepakati harga akta yang berbeda dari harga sebenarnya karena dapat memicu masalah saat pemeriksaan dokumen. Memahami pajak jual beli rumah sejak awal membantu kedua pihak menyiapkan dana secara lebih realistis