Keuangan & Gaya Hidup

Syarat Nikah di KUA dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

26 Sep 2026 • 5 min read

Ditulis oleh Tim Blog Amartha
Syarat Nikah di KUA dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Calon pengantin perlu mendaftarkan kehendak nikah ke Kantor Urusan Agama atau KUA sebelum akad berlangsung. Pendaftaran idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad agar petugas dapat memeriksa kelengkapan berkas. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Syarat nikah di KUA dapat berbeda sedikit sesuai kondisi calon pengantin, misalnya bagi janda, duda, anggota TNI atau Polri, serta warga negara asing. Karena itu, sebaiknya pasangan menghubungi KUA tempat akad akan digelar sebelum menyiapkan seluruh dokumen.

Apa Peran KUA dalam Pernikahan

KUA adalah unit kerja Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang menangani urusan keagamaan Islam. Dalam pernikahan, KUA menerima pendaftaran, memeriksa data calon pengantin, serta mencatat akad nikah yang sah secara administrasi negara.

Pencatatan ini membuat pasangan memperoleh Buku Nikah sebagai bukti hukum atas perkawinan mereka. Data pernikahan juga masuk dalam sistem administrasi Kementerian Agama.

Akad dapat dilangsungkan di kantor KUA atau di lokasi lain yang disepakati. Pilihan tempat akad memengaruhi biaya yang perlu dibayarkan pasangan.

Pendaftaran Kehendak Nikah

Pasangan atau wali dapat mengajukan pendaftaran ke KUA di wilayah tempat akad nikah berlangsung. Petugas akan memeriksa identitas, status perkawinan, wali nikah, serta dokumen pendukung lainnya sebelum menentukan jadwal pemeriksaan nikah.

Menurut Kementerian Agama dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah diajukan secara tertulis kepada Pegawai Pencatat Nikah di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.

Pencatatan Akad Nikah

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, penghulu memimpin atau mengawasi akad nikah sesuai jadwal. Seusai akad, peristiwa perkawinan dicatat dan pasangan menerima Buku Nikah.

Buku Nikah perlu disimpan dengan baik karena kerap dibutuhkan saat mengurus akta kelahiran anak, administrasi keluarga, hingga layanan perbankan tertentu.

Syarat Nikah di KUA yang Wajib Disiapkan

Dokumen utama bagi calon pengantin umumnya berkaitan dengan identitas, asal usul, dan status perkawinan. Sebagian berkas dapat disiapkan dari rumah, sedangkan surat pengantar nikah perlu diurus melalui kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.

Pastikan data pada KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran sudah selaras, terutama nama, tanggal lahir, serta nama orang tua. Perbedaan data dapat membuat proses pemeriksaan nikah memerlukan waktu lebih lama.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran nikah di KUA.

Dokumen Calon Pengantin

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Fotokopi ijazah terakhir apabila tersedia.
  6. Pasfoto sesuai ketentuan KUA setempat.
  7. Surat persetujuan kedua calon pengantin.

Calon pengantin yang belum berusia 21 tahun juga perlu membawa surat izin tertulis dari orang tua atau wali. Usia minimum menikah adalah 19 tahun bagi laki laki dan perempuan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Dokumen untuk Kondisi Tertentu

Janda atau duda karena cerai wajib melampirkan akta cerai dari pengadilan agama. Jika pasangan terdahulu meninggal dunia, dokumen yang dibutuhkan berupa surat keterangan kematian.

Anggota TNI atau Polri perlu menyertakan izin dari atasan. Sementara itu, calon suami yang akan berpoligami harus membawa izin pengadilan agama sebelum mengajukan pencatatan pernikahan.

Alur Pendaftaran dan Biaya Nikah di KUA

Setelah berkas terkumpul, calon pengantin dapat mendatangi KUA untuk menyerahkan dokumen dan menjalani pemeriksaan nikah. Petugas akan mengecek kesesuaian data, menjelaskan jadwal akad, serta memberi arahan apabila ada berkas yang perlu dilengkapi.

Pendaftaran dapat dibantu melalui layanan daring Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH, tetapi dokumen asli tetap perlu diperlihatkan saat pemeriksaan. Pasangan sebaiknya tidak menunda pengurusan, terutama saat musim ramai pernikahan.

Biaya nikah ditentukan berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan akad.

Biaya Nikah di Kantor KUA

Akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasangan tetap perlu memastikan jadwal kantor KUA karena hari kerja dan ketersediaan penghulu dapat berbeda di setiap kecamatan.

Biaya Nikah di Luar KUA

Akad yang digelar di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenai biaya sebesar Rp600.000. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan Kementerian Agama, bukan diserahkan langsung kepada penghulu.

Dengan menyiapkan syarat nikah di KUA lebih awal, pasangan dapat fokus pada kesiapan akad tanpa terganggu urusan berkas menjelang hari pernikahan.