Keuangan & Gaya Hidup

Real Estate: Aset Tanah dan Bangunan Bernilai

24 Sep 20264 min read

Ditulis oleh Tim Blog Amartha
Real Estate: Aset Tanah dan Bangunan Bernilai

Rumah, ruko, gudang, hingga apartemen termasuk aset yang sering dibicarakan dalam sektor real estate. Nilainya dapat berubah mengikuti lokasi, fasilitas umum, kondisi ekonomi, dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, memahami istilah ini membantu calon pembeli, investor, maupun pelaku usaha mengambil keputusan yang lebih terukur.

Real Estate Adalah Aset yang Melekat pada Tanah

Real estate adalah tanah beserta bangunan dan unsur lain yang melekat secara permanen di atasnya. Istilah ini sering dipakai dalam kegiatan jual beli, sewa, pembangunan, serta pengelolaan aset tidak bergerak. Dalam penggunaan sehari hari, real estate kerap disamakan dengan properti, meski keduanya memiliki cakupan yang sedikit berbeda.

Pengertian Real Estate

Real estate mencakup lahan, rumah, gedung perkantoran, pusat belanja, dan bangunan industri. Menurut Badan Pusat Statistik dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020, kegiatan real estat mencakup pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian bangunan maupun tanah milik sendiri atau sewaan. Artinya, sektor ini juga meliputi kegiatan bisnis dalam mengelola aset tersebut.

Perbedaan Real Estate dan Properti

Real estate lebih menekankan tanah dan bangunan yang tidak dapat dipindahkan. Sementara itu, properti memiliki arti lebih luas karena dapat mencakup hak kepemilikan atas suatu aset. Dalam praktik pemasaran, pengembang perumahan sering memakai kedua istilah tersebut secara bergantian agar lebih mudah dipahami calon konsumen.

Perkembangan Real Estate di Indonesia

Pertumbuhan kota mendorong kebutuhan akan hunian, ruang usaha, dan kawasan industri. Pemerintah mengatur pemanfaatan tanah melalui sejumlah aturan agar hak masyarakat dan kegiatan pembangunan memiliki dasar hukum. Regulasi ini turut memengaruhi cara pengembang membangun serta menjual proyek real estate.

Dasar Pengaturan Tanah dan Bangunan

Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Aturan tersebut menjadi landasan bagi berbagai hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Calon pembeli perlu memeriksa status hak tanah sebelum melakukan transaksi.

Peran Pengembang dan Pembiayaan

Pengembang membangun kawasan real estate dengan mempertimbangkan izin, infrastruktur, serta kebutuhan pasar. Di sisi lain, bank berperan melalui kredit pemilikan rumah atau KPR yang membantu masyarakat membeli hunian secara bertahap. Bank Indonesia memantau perkembangan pasar ini melalui Survei Harga Properti Residensial yang mencatat pergerakan harga rumah primer.

Jenis dan Peran Real Estate bagi Ekonomi

Setiap jenis real estate memiliki fungsi yang berbeda bagi masyarakat. Ada aset yang dipakai untuk tempat tinggal, kegiatan dagang, hingga produksi barang. Perkembangan sektor ini juga berkaitan dengan pekerjaan di bidang konstruksi, perbankan, desain, pemasaran, dan layanan hukum.

Real Estate Residensial

Real estate residensial adalah aset hunian, seperti rumah tapak, apartemen, rumah susun, dan perumahan klaster. Jenis ini menjadi pilihan masyarakat untuk ditempati atau disewakan. Lokasi dekat transportasi, sekolah, dan pusat kerja biasanya menjadi pertimbangan utama pembeli.

Real Estate Komersial dan Industri

Real estate komersial meliputi ruko, gedung kantor, hotel, dan pusat perbelanjaan yang menghasilkan pendapatan dari usaha atau sewa. Sementara itu, real estate industri mencakup gudang, pabrik, serta kawasan industri untuk kegiatan produksi dan distribusi. Keduanya membutuhkan akses jalan, utilitas, dan perizinan yang sesuai sebelum dapat beroperasi.

Manfaat bagi Aktivitas Ekonomi

Transaksi dan pembangunan real estate menggerakkan permintaan bahan bangunan, jasa tenaga kerja, serta pembiayaan. Menurut Badan Pusat Statistik dalam Produk Domestik Bruto Indonesia Menurut Lapangan Usaha, aktivitas real estat tercatat sebagai salah satu lapangan usaha dalam penghitungan ekonomi nasional. Dengan demikian, real estate adalah sektor yang perlu dilihat dari fungsi hunian, peluang usaha, dan kepastian legalitas asetnya.