Bisnis & UMKM

Pajak Penghasilan Berapa Persen di Indonesia

26 Sep 2026 • 6 min read

Ditulis oleh Unknown Author
Pajak Penghasilan Berapa Persen di Indonesia

Besaran pajak penghasilan bergantung pada jenis penghasilan, status wajib pajak, dan nilai penghasilan kena pajak. Orang pribadi memakai tarif bertingkat, sedangkan badan usaha umumnya memakai satu tarif tetap. Ada pula PPh final dengan persentase khusus untuk transaksi tertentu.

Karena itu, jawaban pajak penghasilan berapa persen tidak bisa disamaratakan. Berikut penjelasan tarif PPh yang berlaku di Indonesia beserta gambaran hitungnya.

Pengertian dan Jenis Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak atas tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak. Penghasilan tersebut dapat berasal dari gaji, usaha, sewa, bunga, hingga jasa. Aturannya diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan.

Menurut Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

PPh untuk Karyawan dan Pekerja

PPh 21 berlaku untuk penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan. Perusahaan biasanya memotong pajak ini langsung dari penghasilan karyawan setiap bulan.

PPh 22 dikenakan pada kegiatan tertentu, seperti impor atau pembelian barang oleh instansi pemerintah. Sementara itu, PPh 23 umumnya dipotong atas penghasilan dari jasa, bunga, royalti, dan dividen tertentu.

PPh untuk Usaha dan Badan

PPh 25 adalah angsuran pajak yang dibayar wajib pajak selama tahun berjalan. Nilainya menjadi pengurang saat menghitung pajak tahunan.

Selain itu, ada PPh badan untuk perusahaan dan PPh final untuk penghasilan tertentu. Tarif serta cara setor keduanya berbeda, sehingga pelaku usaha perlu mengenali jenis transaksinya.

Pajak Penghasilan Berapa Persen untuk Orang Pribadi

Tarif PPh orang pribadi memakai sistem progresif. Artinya, persentase pajak naik mengikuti lapisan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih setelah dikurangi pengurang yang diizinkan, termasuk PTKP.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta setahun. Nilai ini dapat bertambah sesuai status kawin dan jumlah tanggungan.

Menurut Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 PMK 010 Tahun 2016, tambahan PTKP diberikan Rp4,5 juta untuk status kawin dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan dengan batas maksimal tiga orang.

Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi

  • Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dikenai tarif 5 persen
  • Bagian di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenai 15 persen
  • Bagian di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenai 25 persen
  • Bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai 30 persen
  • Bagian di atas Rp5 miliar dikenai 35 persen

Tarif tersebut diterapkan bertahap, bukan langsung pada seluruh penghasilan. Jadi, seseorang dengan penghasilan kena pajak Rp100 juta tidak membayar 15 persen dari Rp100 juta.

Contoh Hitung Sederhana

Misalnya, seorang pekerja lajang memiliki penghasilan bersih Rp120 juta setahun. Setelah dikurangi PTKP Rp54 juta, penghasilan kena pajaknya menjadi Rp66 juta.

Pajaknya adalah 5 persen dari Rp60 juta atau Rp3 juta, lalu 15 persen dari sisa Rp6 juta atau Rp900 ribu. Total PPh setahun menjadi Rp3,9 juta sebelum memperhitungkan kredit pajak atau potongan lain yang relevan.

Tarif PPh Badan untuk Perusahaan

Badan usaha seperti perseroan terbatas menghitung PPh dari laba kena pajak. Laba ini diperoleh setelah pendapatan dikurangi biaya yang boleh dibebankan secara pajak. Perusahaan tetap perlu membuat pembukuan yang rapi agar perhitungannya sesuai aturan.

Tarif umum PPh badan saat ini sebesar 22 persen. Tarif tersebut berlaku untuk laba kena pajak, bukan untuk seluruh omzet perusahaan.

Menurut Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22 persen dan berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha tetap.

Fasilitas untuk Badan Usaha Tertentu

Badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif pada bagian penghasilan kena pajak tertentu. Fasilitas ini memiliki syarat dan cara hitung khusus.

Pelaku usaha sebaiknya tidak menyamakan tarif PPh badan dengan pajak UMKM final. Keduanya memakai dasar pengenaan pajak yang berbeda.

Bedanya dengan PPh Orang Pribadi

PPh orang pribadi memakai tarif bertingkat dari 5 persen sampai 35 persen. Sebaliknya, PPh badan umumnya memakai tarif tunggal 22 persen.

Perbedaan ini membuat cara menghitung pajaknya juga berbeda. Orang pribadi perlu memperhatikan PTKP, sedangkan badan usaha berfokus pada laba fiskal dan biaya yang dapat dikurangkan.

PPh Final dan Tarif Khususnya

PPh final dibayar dengan tarif tertentu dan umumnya tidak digabungkan lagi dalam perhitungan PPh tahunan biasa. Tarif ini sering ditemui pada UMKM, sewa bangunan, serta penjualan properti. Dasar pengenaannya dapat berupa omzet atau nilai transaksi bruto.

Namun, setiap jenis penghasilan final memiliki aturan sendiri. Wajib pajak perlu memastikan transaksi yang dilakukan memang memenuhi syarat PPh final.

Menurut Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto usaha sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh final UMKM.

PPh Final untuk UMKM

Pelaku UMKM dengan omzet tertentu dapat memakai tarif PPh final 0,5 persen dari omzet. Tarif ini berlaku dalam jangka waktu terbatas sesuai bentuk dan status usaha.

Contohnya, usaha perorangan dengan omzet Rp700 juta setahun menghitung PPh final dari Rp200 juta, karena omzet Rp500 juta pertama tidak dikenai pajak. Pajak yang perlu dibayar menjadi 0,5 persen dari Rp200 juta atau Rp1 juta.

PPh Final pada Properti dan Sewa

Penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan umumnya dikenai PPh final 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan. Sewa tanah atau bangunan pada umumnya dikenai PPh final 10 persen dari nilai sewa bruto.

Menurut Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Memahami pajak penghasilan berapa persen membantu wajib pajak memperkirakan kewajiban sejak awal. Untuk kasus usaha, investasi, atau transaksi properti, periksa ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Pajak sebelum menyetor dan melaporkan pajak.