Loading...
Loading...

Perhitungan warisan dimulai setelah seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang dapat dibagikan. Harta tersebut perlu dikurangi utang, biaya pengurusan jenazah, serta kewajiban lain sebelum dibagi kepada ahli waris. Cara menghitung warisan juga harus mengikuti sistem hukum yang disepakati keluarga, yaitu hukum perdata, hukum Islam, atau hukum adat.
Indonesia mengenal beberapa sistem pembagian warisan. Pilihan hukumnya biasanya berkaitan dengan agama, latar keluarga, serta kesepakatan yang berlaku. Karena itu, keluarga perlu menentukan dasar hukum lebih dahulu agar hitungannya tidak saling bertentangan.
Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, pewarisan baru terjadi karena kematian. Artinya, harta seseorang belum dapat dibagi sebagai warisan selama ia masih hidup, kecuali melalui hibah atau pengalihan harta yang sah.
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima peninggalan pewaris. Mereka dapat mencakup pasangan, anak, orang tua, atau kerabat lain sesuai sistem hukum yang dipakai.
Hukum waris perdata mengatur pembagian harta berdasarkan hubungan keluarga dan perkawinan. Anak sah memiliki kedudukan utama sebagai ahli waris, bersama pasangan yang masih hidup. Dalam kondisi tertentu, orang tua dan saudara pewaris juga dapat memperoleh bagian.
Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 852a, suami atau istri yang hidup paling lama memperoleh bagian yang sama dengan seorang anak.
Hukum waris Islam dikenal sebagai faraid, yaitu aturan pembagian harta dengan bagian tertentu bagi ahli waris. Sistem ini memperhitungkan hubungan darah, perkawinan, serta ada atau tidaknya ahli waris lain. Pembagian dilakukan setelah utang dan wasiat yang sah diselesaikan.
Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171, hukum kewarisan mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris.
Cara menghitung warisan sebaiknya dilakukan dengan data yang lengkap. Jangan langsung membagi uang atau aset sebelum mengetahui seluruh nilai harta dan kewajiban pewaris. Langkah yang tertib dapat mengurangi risiko salah hitung serta konflik di kemudian hari.
Nilai warisan dapat berupa rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, maupun piutang. Semua aset perlu dinilai secara wajar agar setiap ahli waris memperoleh hak yang setara sesuai ketentuan.
Berikut tahapan praktis yang dapat dilakukan keluarga.
Misalnya, harta bersih pewaris sebesar Rp240 juta. Pewaris meninggalkan seorang istri dan dua anak, tanpa ahli waris lain yang lebih berhak. Dengan asumsi pembagian mengikuti ketentuan perdata, harta dibagi sama rata kepada tiga orang.
Istri menerima Rp80 juta, sedangkan masing masing anak menerima Rp80 juta. Perhitungan ini dapat berbeda apabila terdapat wasiat, anak dari perkawinan lain, atau status harta bersama yang belum dipisahkan.
Contoh lain, seorang suami meninggal dengan harta bersih Rp240 juta dan meninggalkan istri serta dua anak laki laki. Istri memperoleh seperdelapan karena pewaris memiliki anak. Bagian istri berarti Rp30 juta.
Sisa Rp210 juta diberikan kepada dua anak laki laki dengan bagian sama besar, sehingga masing masing menerima Rp105 juta. Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 180, janda memperoleh seperdelapan bagian apabila pewaris meninggalkan anak.
Pembagian warisan sering menimbulkan masalah ketika aset atau ahli waris tidak tercatat dengan jelas. Keluarga sebaiknya membicarakan pembagian secara terbuka sejak awal. Musyawarah tetap dapat dilakukan, selama hak dasar ahli waris tidak diabaikan.
Dokumen resmi membantu memastikan identitas ahli waris dan status kepemilikan harta. Selain itu, dokumen tersebut dibutuhkan saat mengurus balik nama tanah, pencairan rekening, atau penjualan aset.
Bila nilai harta besar atau hubungan keluarga rumit, mintalah bantuan notaris, pengacara, atau Pengadilan Agama untuk perkara waris Islam. Langkah ini membuat cara menghitung warisan lebih jelas dan memiliki dasar administrasi yang kuat.
Surat keterangan ahli waris memuat daftar pihak yang berhak menerima peninggalan. Dokumen ini dapat dibuat sesuai prosedur yang berlaku di kelurahan, notaris, atau instansi terkait. Pastikan seluruh nama dan hubungan keluarga ditulis dengan benar.
Kesepakatan keluarga sebaiknya dibuat tertulis dan ditandatangani semua ahli waris. Cantumkan jenis aset, nilai pembagian, serta pihak yang menerima aset tertentu. Catatan ini dapat mencegah perbedaan ingatan setelah harta dibagikan.