Loading...
Loading...

Warisan baru dapat dibuka setelah seseorang meninggal dunia. Harta yang ditinggalkan tidak langsung dibagikan begitu saja karena ada pihak yang berhak menerimanya, utang pewaris, serta aturan hukum yang perlu dipatuhi. Karena itu, keluarga perlu memahami apa itu ahli waris sebelum mengambil keputusan soal pembagian harta.
Ahli waris dapat berasal dari hubungan darah maupun perkawinan yang sah. Penentuan orang yang berhak menerima warisan dapat berbeda, tergantung hukum yang digunakan oleh keluarga.
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris, yaitu orang yang telah meninggal dunia. Hak tersebut muncul karena hubungan keluarga, perkawinan, atau ketentuan hukum tertentu. Status ahli waris perlu dibuktikan agar pembagian harta tidak memicu sengketa.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa pewarisan terjadi karena kematian. Pasal 832 KUH Perdata mengatur bahwa keluarga sedarah yang sah dan suami atau istri yang hidup paling lama berhak menjadi ahli waris.
Menurut Eman Suparman dalam buku Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam Adat dan BW, hukum waris di Indonesia mengenal tiga sistem utama, yaitu hukum waris Islam, adat, dan Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata.
Kompilasi Hukum Islam menyebut ahli waris sebagai orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menerima warisan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam.
Dalam praktiknya, keluarga Muslim biasanya menyelesaikan pembagian warisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Jika muncul sengketa, perkara waris Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Hubungan keluarga tidak selalu berarti seseorang otomatis menerima bagian warisan. Hukum menentukan urutan dan golongan ahli waris agar pembagian berjalan jelas. Keberadaan ahli waris tertentu juga dapat memengaruhi bagian anggota keluarga lainnya.
Dalam hukum Islam, ahli waris utama mencakup anak, ayah, ibu, suami, dan istri. Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam juga memasukkan saudara serta kakek dan nenek dalam kelompok ahli waris menurut hubungan darah.
Misalnya, ketika seseorang meninggal dan meninggalkan istri serta anak, keduanya termasuk pihak yang perlu dicatat dalam penetapan ahli waris. Besaran bagiannya dihitung setelah kebutuhan pemakaman, utang, dan wasiat diselesaikan.
Hak waris dapat gugur jika seseorang melakukan perbuatan berat terhadap pewaris. Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam menyebut pembunuhan, percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, dan tuduhan palsu sebagai alasan seseorang terhalang menjadi ahli waris.
Anak angkat memiliki kedudukan berbeda dari anak kandung dalam waris Islam. Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam membuka jalan melalui wasiat wajibah, dengan batas paling banyak sepertiga dari harta warisan.
Ahli waris berhak menerima bagian harta, tetapi juga perlu menyelesaikan kewajiban pewaris terlebih dahulu. Pembagian yang terburu buru berisiko merugikan salah satu pihak. Dokumen yang lengkap membantu keluarga mengurus harta seperti tanah, rumah, tabungan, atau kendaraan.
Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban ahli waris untuk mengurus pemakaman, melunasi utang pewaris, dan menjalankan wasiatnya. Harta bersih yang tersisa setelah kewajiban tersebut dapat dibagikan kepada para ahli waris.
Dalam hukum perdata, ahli waris juga dapat menolak warisan. Penolakan dilakukan melalui pernyataan resmi di kepaniteraan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata.
Keluarga umumnya perlu menyiapkan surat kematian, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan identitas para pihak. Dokumen tersebut dipakai untuk membuktikan hubungan antara pewaris dan calon ahli waris.
Penetapan ahli waris dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi keluarga Muslim, terutama bila diperlukan untuk pengurusan aset atau terdapat perbedaan pendapat. Memahami apa itu ahli waris membantu keluarga membagi harta secara tertib dan sesuai aturan.