
Mobil listrik memiliki pungutan tahunan yang umumnya lebih ringan daripada mobil bensin atau diesel. Besar tagihannya tidak sama di setiap daerah karena pemerintah provinsi berwenang menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Jadi, jawaban berapa pajak mobil listrik perlu melihat nilai jual kendaraan dan domisili pemiliknya.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan biaya administrasi seperti pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai membuat komponen pajaknya dapat jauh lebih rendah, bahkan dibebaskan di sejumlah wilayah.
Apa yang Termasuk Pajak Mobil Listrik
Pajak mobil listrik adalah kewajiban atas kepemilikan kendaraan listrik yang dibayar secara berkala. Pungutan ini dikelola pemerintah daerah, sehingga nominal pada lembar pajak bisa berbeda antara satu provinsi dan provinsi lain. Mobil listrik tetap wajib terdaftar serta memiliki STNK yang aktif.
Komponen utama yang paling sering muncul ialah PKB. Saat kendaraan berpindah tangan, pemilik baru juga dapat dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sesuai ketentuan daerah.
PKB Tahunan
PKB dihitung dari nilai jual kendaraan dan tarif yang berlaku di provinsi tempat kendaraan terdaftar. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 menetapkan dasar pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan PKB kendaraan biasa.
BBNKB Saat Membeli Mobil
BBNKB dikenakan saat kepemilikan mobil dicatat untuk pertama kali atau ketika kendaraan berganti pemilik. Peraturan yang sama menetapkan dasar pengenaan BBNKB mobil listrik berbasis baterai paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB kendaraan biasa.
Berapa Pajak Mobil Listrik dan Cara Menghitungnya
Besaran pajak mobil listrik tidak bisa disamaratakan hanya berdasarkan merek atau harga beli. Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB menjadi salah satu dasar perhitungannya. NJKB adalah nilai kendaraan yang ditetapkan pemerintah daerah untuk kebutuhan pajak.
Tarif PKB setiap provinsi juga berpengaruh. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 membatasi tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama paling tinggi 1,2 persen, sedangkan angka finalnya ditetapkan melalui peraturan daerah.
Ilustrasi Penghitungan Sederhana
Misalnya, NJKB sebuah mobil listrik tercatat Rp400 juta dan tarif PKB daerah sebesar 1,2 persen. Jika dasar pengenaan PKB kendaraan listrik memakai 10 persen dari NJKB, dasar hitungnya menjadi Rp40 juta.
PKB pokoknya sekitar Rp480 ribu per tahun. Nominal tersebut belum memasukkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ dan biaya administrasi lain yang tercantum pada tagihan.
Faktor yang Membuat Nominal Berbeda
Tagihan setiap pemilik dapat berbeda karena beberapa hal berikut.
- Nilai jual dan tipe mobil listrik.
- Provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Tarif PKB yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Insentif atau pembebasan pajak daerah.
- Biaya SWDKLLJ dan administrasi STNK.
Insentif Pajak Mobil Listrik di Daerah
Pemerintah daerah dapat memberikan insentif lebih besar dari ketentuan dasar pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi emisi dari transportasi. Namun, pemilik tetap perlu mengecek aturan terbaru sebelum memperkirakan biaya tahunan.
DKI Jakarta menjadi salah satu contoh daerah yang memberikan fasilitas tersebut. Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 mengatur pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dengan ketentuan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Periksa Domisili pada STNK
Insentif mengikuti wilayah registrasi kendaraan, bukan lokasi mobil digunakan sehari-hari. Mobil listrik dengan pelat nomor Jakarta dapat memperoleh ketentuan berbeda dengan mobil yang terdaftar di Jawa Barat, Banten, atau provinsi lain.
Jangan Samakan dengan Insentif Harga Mobil
Insentif pajak daerah berbeda dengan bantuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN saat pembelian mobil baru. Insentif PPN memiliki masa berlaku dan syarat produksi tertentu, sedangkan PKB berkaitan dengan kewajiban tahunan pemilik kendaraan.
Cara Cek dan Bayar Pajak Mobil Listrik
Pembayaran pajak mobil listrik dilakukan melalui Samsat sesuai domisili kendaraan. Banyak provinsi juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Samsat daerah atau kanal perbankan. Pastikan data nomor polisi dan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan STNK.
Pembayaran tepat waktu membantu pemilik menghindari denda. Cek tagihan lebih awal, terutama menjelang masa berlaku STNK habis.
Langkah Pembayaran yang Perlu Disiapkan
- Cek nominal pajak melalui Samsat daerah atau aplikasi resmi.
- Siapkan nomor polisi dan data kendaraan pada STNK.
- Pilih pembayaran melalui Samsat, bank, gerai ritel, atau kanal digital yang tersedia.
- Simpan bukti pembayaran setelah transaksi berhasil.
- Lakukan pengesahan STNK sesuai prosedur kanal pembayaran yang dipilih.
Dengan memahami dasar hitung dan kebijakan daerah, pertanyaan berapa pajak mobil listrik dapat dijawab lebih akurat. Periksa tagihan resmi di Samsat karena insentif dan tarif daerah dapat berubah melalui peraturan terbaru.










