icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Teknologi dan Inovasi / Produk Terbaru Bisnis / Proteksi Keluarga Anda: Perlindungan Terjangkau Saat Musibah Datang. Simak Panduannya Disini!
icon-lang
icon-lang

Proteksi Keluarga Anda: Perlindungan Terjangkau Saat Musibah Datang. Simak Panduannya Disini!

By Tim Blog Amartha - 18 Jan 2026 - 3 min membaca

Pertanyaannya:
👉 Jika hal seperti ini terjadi tiba-tiba, siapkah kita dan keluarga kita?

Sebisa mungkin, musibah seperti ini tidak terjadi. Namun, Proteksi Amartha hadir agar keluarga lebih siap secara finansial saat kondisi darurat datang.

Apa Itu Proteksi?

Proteksi adalah perlindungan jiwa terjangkau yang memberikan santunan uang tunai kepada keluarga jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan.

Proteksi membantu menanggung beban biaya saat musibah terjadi, agar keluarga tidak semakin kesulitan secara keuangan.

Misalnya, saat terjadi musibah dan keluarga membutuhkan biaya pemakaman, atau kehilangan pencari nafkah, Proteksi memberikan santunan tunai yang bisa digunakan untuk kebutuhan tersebut.


Siapa Saja yang Bisa Dilindungi dari Proteksi?

Proteksi dapat melindungi maksimal 6 anggota keluarga yang terdaftar di:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Data Disdukcapil

Batas usia peserta:

  • Ibu & Suami: 18–65 tahun
  • Orang Tua: 18–65 tahun
  • Anak: 0–21 tahun

Artinya, dalam satu Proteksi, Ibu bisa melindungi diri sendiri, suami, anak, dan orang tua sekaligus.


Proteksi Berbeda dengan BPJS

BPJS membantu biaya berobat, tetapi Proteksi membantu keluarga saat kehilangan atau musibah berat. Keduanya berbeda dan saling melengkapi.

  • BPJS: Melindungi biaya kesehatan
  • Proteksi: Melindungi jiwa, seperti:
    • Biaya pemakaman
    • Santunan meninggal dunia
      Santunan cacat permanen total akibat kecelakaan

*Perlu diketahui jika Proteksi BUKAN PENGGANTI BPJS


*Santunan ini bisa digunakan untuk biaya pemakaman, kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, atau untuk biaya hidup sementara.


 


Manfaat Proteksi untuk Keluarga

Dengan Proteksi, keluarga bisa:

  1. Menyiapkan masa depan
  2. Lebih tenang saat menghadapi risiko
  3. Menjaga keuangan keluarga tetap stabil

Cara Klaim Proteksi (3 Langkah Mudah)

  1. Kabari BP jika terjadi musibah
  2. Kumpulkan dokumen klaim
  3. Dana cair:
    • Bantuan pemakaman: setelah berkas lengkap
    • Santunan meninggal dunia/cacat tetap: setelah klaim disetujui

*BP akan membantu proses klaim hingga selesai


Agar Proses Klaim Lancar, Ini yang Perlu Diperhatikan

A. Dokumen Klaim

Klaim Meninggal Dunia

  1. Formulir klaim asuransi
     
  2. Fotokopi KTP peserta
     
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
     
  4. Surat keterangan dokter
     
  5. Akta kematian dari Disdukcapil

Klaim Cacat Permanen Total

  1. Formulir klaim asuransi
     
  2. Fotokopi KTP peserta
     
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
     
  4. Surat keterangan dokter
     

B. Penting untuk Diketahui!

  • Semua peserta harus dalam kondisi sehat saat pendaftaran
     
  • Peserta dengan penyakit sebelumnya bisa tidak disetujui
     
  • Hanya boleh memiliki 1 Proteksi aktif
     
  • Laporkan klaim maksimal 90 hari sejak kejadian
     

Proteksi Keluarga Anda Sekarang!

Iuran ringan, perlindungan nyata, demi ketenangan keluarga.

Segera hubungi BP Anda untuk mengetahui bagaimana cara bergabung dengan Proteksi, atau jika ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi Amartha Care

150170

Call Amartha Care
 

081119150170

Whatsapp Amartha Care
 

[email protected]

Email Amartha Care

Artikel Terkait

Proteksi Keluarga Anda: Perlindungan Terjangkau Saat Musibah Datang. Simak Panduannya Disini!

Produk Terbaru Bisnis

Gak Hanya Proteksi, Ini Manfaat Lain Kalau Kamu Punya Asuransi!

Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Jenis Anggota dan Program yang Dimiliki

Investasi Masa Depan yang Patut Dicoba

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png