

Proteksi Keluarga Anda: Perlindungan Terjangkau Saat Musibah Datang. Simak Panduannya Disini!
By Tim Blog Amartha - 18 Jan 2026 - 3 min membaca

Pertanyaannya:
👉 Jika hal seperti ini terjadi tiba-tiba, siapkah kita dan keluarga kita?
Sebisa mungkin, musibah seperti ini tidak terjadi. Namun, Proteksi Amartha hadir agar keluarga lebih siap secara finansial saat kondisi darurat datang.
Apa Itu Proteksi?
Proteksi adalah perlindungan jiwa terjangkau yang memberikan santunan uang tunai kepada keluarga jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan.
Proteksi membantu menanggung beban biaya saat musibah terjadi, agar keluarga tidak semakin kesulitan secara keuangan.
Misalnya, saat terjadi musibah dan keluarga membutuhkan biaya pemakaman, atau kehilangan pencari nafkah, Proteksi memberikan santunan tunai yang bisa digunakan untuk kebutuhan tersebut.
Siapa Saja yang Bisa Dilindungi dari Proteksi?
Proteksi dapat melindungi maksimal 6 anggota keluarga yang terdaftar di:
- Kartu Keluarga (KK)
- Data Disdukcapil
Batas usia peserta:
- Ibu & Suami: 18–65 tahun
- Orang Tua: 18–65 tahun
- Anak: 0–21 tahun
Artinya, dalam satu Proteksi, Ibu bisa melindungi diri sendiri, suami, anak, dan orang tua sekaligus.
Proteksi Berbeda dengan BPJS
BPJS membantu biaya berobat, tetapi Proteksi membantu keluarga saat kehilangan atau musibah berat. Keduanya berbeda dan saling melengkapi.
- BPJS: Melindungi biaya kesehatan
- Proteksi: Melindungi jiwa, seperti:
- Biaya pemakaman
- Santunan meninggal dunia
Santunan cacat permanen total akibat kecelakaan
*Perlu diketahui jika Proteksi BUKAN PENGGANTI BPJS


*Santunan ini bisa digunakan untuk biaya pemakaman, kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, atau untuk biaya hidup sementara.

Manfaat Proteksi untuk Keluarga
Dengan Proteksi, keluarga bisa:
- Menyiapkan masa depan
- Lebih tenang saat menghadapi risiko
- Menjaga keuangan keluarga tetap stabil
Cara Klaim Proteksi (3 Langkah Mudah)
- Kabari BP jika terjadi musibah
- Kumpulkan dokumen klaim
- Dana cair:
- Bantuan pemakaman: setelah berkas lengkap
- Santunan meninggal dunia/cacat tetap: setelah klaim disetujui
*BP akan membantu proses klaim hingga selesai
Agar Proses Klaim Lancar, Ini yang Perlu Diperhatikan
A. Dokumen Klaim
Klaim Meninggal Dunia
- Formulir klaim asuransi
- Fotokopi KTP peserta
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan dokter
- Akta kematian dari Disdukcapil
Klaim Cacat Permanen Total
- Formulir klaim asuransi
- Fotokopi KTP peserta
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan dokter
B. Penting untuk Diketahui!
- Semua peserta harus dalam kondisi sehat saat pendaftaran
- Peserta dengan penyakit sebelumnya bisa tidak disetujui
- Hanya boleh memiliki 1 Proteksi aktif
- Laporkan klaim maksimal 90 hari sejak kejadian
Proteksi Keluarga Anda Sekarang!
Iuran ringan, perlindungan nyata, demi ketenangan keluarga.
Segera hubungi BP Anda untuk mengetahui bagaimana cara bergabung dengan Proteksi, atau jika ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi Amartha Care
150170
Call Amartha Care
081119150170
Whatsapp Amartha Care
Email Amartha Care
Artikel Terbaru
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG





