Loading...
Loading...

Usaha membutuhkan dana untuk membeli bahan, membayar tenaga kerja, hingga menjaga kegiatan operasional tetap berjalan. Dana tersebut dapat berasal dari tabungan pemilik, pinjaman, atau pihak yang menanamkan uangnya dalam bisnis. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami penggunaan dana sejak awal agar arus kas tidak cepat terganggu.
Modal adalah sumber daya yang dipakai untuk memulai, menjalankan, dan mengembangkan usaha. Bentuknya tidak selalu uang tunai karena peralatan, kendaraan, mesin, serta bahan baku juga dapat menjadi modal. Nilai modal perlu dicatat dengan rapi agar pemilik usaha mengetahui kemampuan keuangannya.
Dalam bisnis, modal mencakup dana dan aset yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa. Misalnya, pemilik kedai kopi memakai uang untuk membeli mesin kopi, biji kopi, gelas, dan membayar sewa tempat.
Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, kekayaan bersih menjadi salah satu dasar pengelompokan skala usaha di Indonesia. Artinya, modal dan aset usaha perlu dipisahkan dari kebutuhan pribadi.
Uang adalah alat pembayaran yang dapat dipakai untuk berbagai kebutuhan. Uang berubah menjadi modal saat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha, seperti membeli stok barang atau membayar biaya produksi.
Sementara itu, aset adalah sumber daya yang memiliki nilai ekonomi, termasuk kas, peralatan, dan persediaan. Sebagian aset dapat berfungsi sebagai modal, terutama saat dipakai untuk menghasilkan pendapatan.
Setiap bisnis memiliki kebutuhan modal yang berbeda. Usaha makanan rumahan umumnya membutuhkan modal lebih kecil daripada usaha manufaktur yang memakai mesin dan gudang. Pelaku usaha dapat mengenali jenis modal agar lebih mudah menentukan sumber dana yang sesuai.
Modal sendiri berasal dari pemilik usaha, misalnya tabungan pribadi, laba yang diputar kembali, atau setoran para pendiri. Pilihan ini memberi pemilik kendali lebih besar terhadap usaha karena tidak memiliki kewajiban cicilan.
Modal dari luar dapat berasal dari pinjaman bank, koperasi, investor, atau urun dana. Urun dana adalah penggalangan dana dari banyak pihak melalui platform digital yang berizin.
Modal tetap dipakai dalam jangka panjang, seperti bangunan, mesin produksi, komputer kasir, atau kendaraan pengiriman. Barang ini biasanya tidak habis dalam satu kali proses produksi.
Modal lancar digunakan untuk kebutuhan sehari hari, misalnya bahan baku, biaya listrik, ongkos kirim, dan uang kas. Pengelolaannya perlu lebih ketat karena perputarannya cepat.
Modal membantu usaha bergerak sejak hari pertama. Dana yang cukup membuat pemilik dapat menyediakan produk, melayani pelanggan, dan menutup biaya rutin. Namun, jumlah modal besar tidak otomatis membuat usaha berhasil jika penggunaannya tidak terarah.
Modal menjaga stok barang tetap tersedia saat penjualan meningkat. Contohnya, penjual makanan perlu membeli bahan baku sebelum menerima pendapatan dari hasil penjualan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan menyediakan informasi tentang posisi keuangan dan kinerja entitas. Catatan sederhana mengenai pemasukan, pengeluaran, utang, serta persediaan dapat membantu pelaku usaha mengambil keputusan.
Dana usaha dapat digunakan untuk menambah alat produksi, membuka saluran penjualan baru, atau memperbaiki kemasan produk. Langkah ini perlu disesuaikan dengan permintaan pasar dan kemampuan arus kas.
Perseroan juga memiliki aturan khusus terkait modal. Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal perseroan terbagi dalam modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Pengelolaan modal dimulai dari pencatatan yang konsisten. Pemilik usaha perlu mengetahui uang masuk, uang keluar, serta kebutuhan biaya dalam beberapa bulan ke depan. Kebiasaan ini membantu usaha menghindari penggunaan dana secara impulsif.
Gunakan pembagian modal yang sederhana agar pengeluaran lebih terkontrol.
Selain itu, evaluasi pengeluaran secara rutin. Biaya yang tidak mendukung penjualan dapat dikurangi agar modal tetap berputar.
Pinjaman dapat membantu usaha berkembang, tetapi cicilannya harus sesuai kemampuan pendapatan. Pemilik usaha sebaiknya memahami bunga, tenor, dan risiko sebelum menandatangani perjanjian.
Untuk urun dana, pilih penyelenggara yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020, layanan urun dana berbasis teknologi informasi berada dalam pengaturan pasar modal.