Ditulis oleh Unknown Author

Happy Payday untuk semua A-Team! Jangan lupa alokasikan gajimu dengan bijak. Kamu bisa banget lho modalin CEO UMKM di marketplace. Pakai promo-promo di bawah ini ya supaya kamu bisa cuan maximal!
Cek syarat dan ketentuan berikut:
- Hanya berlaku untuk pendana yang sudah mendaftar dan terverifikasi di platform Amartha.
- Promo berupa bonus pendanaan dalam bentuk voucher.
- Promo berlaku periode 25 - 31 Maret 2022 pukul 10.00 β 23.59 WIB
- Detil promo bonus pendanaan dalam bentuk kode voucher berlaku sebagai berikut:
- Kode voucher ATEAMMAR10 untuk minimal pendanaan Rp300.000
- Kode voucher ATEAMMAR50 untuk minimal pendanaan Rp1.500.000
- Kode Voucher ATEAMMAR100 untuk minimal pendanaan Rp3.000.000 - Promo berlaku untuk semua mitra pendanaan yang tersedia di marketplace.
- Promo ini hanya berlaku selama pendana menyelesaikan transaksi di dalam periode yang telah ditentukan dan/atau ketersediaan mitra pendanaan masih ada di marketplace.
- Promo berlaku tanpa batasan jumlah mitra dalam satu kali transaksi pendanaan.
- Promo berlaku untuk pendanaan yang dilakukan secara langsung di marketplace melalui situs web dan/atau aplikasi Amartha.
- Promo tidak berlaku untuk pendanaan dengan tipe crowdfunding, apabila target pendanaan terpenuhi setelah periode promo.
- Pendana menyatakan setuju pada setiap ketentuan dan prosedur operasional Amartha, baik yang berlaku sekarang atau perubahannya dari waktu ke waktu.
- Apabila mitra Anda mengalami Gagal Cair atau Drop Out, dana akan dikembalikan dan promo tidak dapat digunakan/tidak berlaku.
- Amartha berhak untuk membatalkan dan/atau memodifikasi, dan/atau menolak penggunaan promo, apabila:
a. Penyalahgunaan promo, termasuk menggunakan beberapa akun (multiple accounts) atau beberapa checkout (multiple checkout) terkait dengan pendanaan yang sama atau pendanaan dalam suatu grup/kelompok. Amartha berhak menentukan definisi pendanaan yang sama berdasarkan nama, nomor handphone, email, alamat, atau informasi lainnya.
b. Promo digunakan dengan itikad buruk.











