

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
November Payday Deal: Dapatkan Bonus Emas dengan Investasi di AmarthaFin!
19 Nov 2025BACA ARTIKEL
Field Office (FO) Amartha: IKUTAN VIDEO COMPETITION 2025, “RASA DARI NUSANTARA”
18 Nov 2025BACA ARTIKEL
Ayo Bu, Investasi Lagi di Celengan Dapat Cashback 5%!
17 Nov 2025BACA ARTIKEL
Biaya Admin Murah! Ini Daftar Harga Top Up EWallet di AmarthaFin
13 Nov 2025BACA ARTIKEL
Kompetisi Masak Amartha: Dari Dapur ke Panggung Juara Tunjukkan Cita Rasa Terbaikmu!
11 Nov 2025BACA ARTIKEL
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






