

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Investasi Jangka Panjang yang Efektif, Kenapa dan Bagaimana Caranya?
8 Jan 2026BACA ARTIKEL
Ayo Ikut Program REBUTAN! Dapatkan Hadiah Sepeda Motor Hingga Umroh dengan Transaksi di AmarthaFin
7 Jan 2026BACA ARTIKEL
Strategi Diversifikasi: Cara Cerdas Lindungi & Kembangkan Aset
27 Dec 2025BACA ARTIKEL
Mulai Bisnis Agen Pulsa, Cara Cepat Untung dengan Jadi Agen AmarthaLink
27 Dec 2025BACA ARTIKEL
Kejar Transaksi Akhir Tahun! Saatnya Agen AmarthaLink Gaspol & Borong Bonus 🎉
26 Dec 2025BACA ARTIKEL
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






