

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Tahun 2026 Fintech Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Amartha Salurkan Triliunan Rupiah ke UMKM Desa
26 Jan 2026BACA ARTIKEL
Rutin Investasi Lagi, Dapat Cashback Hingga Rp5Juta!
26 Jan 2026BACA ARTIKEL
Jadi Bagian dari Cerita Rasa Nusantara, dan Dapatkan Total Hadiah Hingga Rp10.000.000!
22 Jan 2026BACA ARTIKEL
Cara Investasi dari Nol, Langkah Aman untuk Pemula
22 Jan 2026BACA ARTIKEL
Apa Itu Investasi? Dari Menabung Biasa ke Uang yang Bekerja untuk Masa Depan
21 Jan 2026BACA ARTIKEL
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






