icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Perbedaan Merek Dagang dan Hak Paten untuk Wirausahawan
icon-lang
icon-lang

Perbedaan Merek Dagang dan Hak Paten untuk Wirausahawan

By Team Amartha Blog - 15 Apr 2021 - 3 min membaca

Dalam berbisnis, ada banyak sekali hal harus diatur. Tidak hanya soal manajemen produksi, ada hal yang lebih penting, yakni pengakuan hak perusahaan. Agar semua hal yang dihasilkan perusahaan diakui dengan baik, diperlukan perolehan hak merek maupun hak paten.

Namun, hingga sekarang masih banyak wirausahawan yang menganggap bahwa hak merek dan hak paten sama. Bahkan, banyak pelaku usaha yang masih sering mengeluarkan sebutan “mematenkan merek”. Istilah ini kurang tepat karena merek dan hak paten adalah dua hal yang berbeda.

Merek sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warna untuk membedakan dengan produk yang lain. Sedangkan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (pencipta) atas hasil invensinya (ciptaannya) di bidang teknologi.

Nah, berikut ini adalah 2 hal yang dapat membedakan antara merek dan hak paten!

1. Fungsi

Pada dasarnya, fungsi merek adalah untuk pembeda dengan produk lainnya. Karena itu, merek harus dibuat secara khusus dan benar-benar unik. Merek juga tidak boleh mirip dengan merek lainnya, baik dari penyebutan maupun susunan katanya.

Merek yang memiliki kesamaan terhadap merek lainnya, baik pada pokoknya maupun pada keseluruhannya menjadikan merek tersebut tidak dapat didaftarkan. Sedangkan, fungsi paten adalah untuk melindungi suatu penemuan terbaru di bidang teknologi, sehingga paten hanya difokuskan pada suatu teknologi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hak paten hanya diberikan kepada inventor untuk melindungi invesinya.

2. Jangka Waktu  

Jangka waktu dari pendaftaran suatu merek ialah berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya. Waktu perpanjangan pendaftaran merek maksimal 6 bulan sebelum jangka waktu kepemilikan merek berakhir.

Sedangkan jangka waktu paten ialah 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Adapun, untuk paten sederhana, jangka waktunya adalah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Itulah hal-hal yang membedakan antara merek dan hak paten.Dari penjelasan tersebut, hendaknya para wirausahawan dapat lebih memahami tentang pendaftaran hak kekayaan intelektual produknya. Apakah produk yang diproduksi harus didaftarkan hak patennya, atau ternyata hanya memerlukan pendaftaran merek. Semoga bermanfaat!

Tags:

Artikel Terkait

cara promosi yang menarik

Terbukti Ampuh! 12 Cara Promosi yang Menarik untuk Bisnis

umkm go digital

UMKM Go Digital, Apa Tujuannya?

Microfinance

Apa Itu Microfinance? Berikut Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

kunci sukses menjadi pengusaha muda

Catat! 10 Kunci Sukses Menjadi Pengusaha Muda

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png