Tips Memilih Pinjaman di Fintech Peer to Peer Lending yang Aman
By Team Amartha Blog - 27 Aug 2019 - 3 min membaca
Isu yang beredar mengenai pinjaman di fintech peer to peer lending atau pinjaman online cepat (pinjol) mulai meresahkan masyarakat. Pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi mencatat ada 1.230 perusahaan fintech p2p lending yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan fintech ilegal itu telah dibekukan atas bantuan Barekrim Polri, OJK, AFPI dan laporan masyarakat.
Ada beberapa ciri perusahan fintech ilegal seperti tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas dan denda tidak terbatas.
Bahkan, mereka akan melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik dan menyebarkan foto atau video pribadi. Akibatnya, masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan transaksi di pinjaman online.
Agar hal tersebut tidak terulang kembali, OJK telah mengatur dan mengawasi para pelaku pinjaman online cepat dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk teliti dalam memilih pinjol, berikut tipsnya:
Terdaftar dan Diawasi OJK
Langkah pertama yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah mengetahui daftar perusahaan yang sudah terdaftar dan berizin OJK. Selain merilis perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin, OJK juga merilis perusahaan yang tidak terdaftar dan berizin melalui situs ini.Identitas Perusahaaan dan Alamat Kantor Jelas
Seringkali kita mendapatkan pesan singkat berupa tawaran pinjaman online. Jangan langsung membalas pesan tersebut! Periksa dahulu di mesin pencari mengenai identitas pengurus dan alamat kantor perusahaan tersebut.Memiliki Layanan Pengaduan Konsumen
Setelah mengecek alamat kantor dan identitas pengurus, pastikan juga perusahaan tersebut memiliki layanan pengaduan konsumen. OJK juga sudah mengatur layanan pengaduan konsumen di sini.Pemberian Pinjaman Diseleksi Ketat
Pinjol (Pinjaman Online Cepat) yang mengikuti regulasi OJK tidak sembarangan memberikan pinjaman. Amartha misalnya, untuk mendaftar sebagai peminjam, calon peminjam harus mengikuti tes psikometri. Setelahnya, calon peminjam harus menunggu hingga hasilnya apakah bisa menjadi peminjam atau tidak. Sementara untuk pemberi pinjaman atau investor, perlu verifikasi berkas selama 2 x 24 jam.Akses Aplikasi
Tongam L. Tobing selaku Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan bahwa pinjaman online yang legal dilarang mengakses semua data pada ponsel pengguna. Lebih jelas, akses aplikasi yang boleh diberikan hanya lokasi, kamera, dan suara. Nah, jangan sampai salah lagi dalam memilih pinjaman online ya! Kalau masih bingung, kamu bisa pilih Amartha yang merupakan perusahaan fintech p2p lending yang mendapatkan izin usaha dari OJK. Di Amartha kamu bisa mendapatkan keuntungan yang menarik serta menciptakan dampak sosial yang nyata bagi Indonesia, pelajari selengkapnya di amartha.comArtikel Terbaru
Peringkat Sementara Majelis Unggulan Celengan: Cek Di Sini!
13 Sep 2024BACA ARTIKEL
Peringkat Sementara Ibu Panutan Celengan: Cek Di Sini!
13 Sep 2024BACA ARTIKEL
Manajer Investasi adalah: Pengertian, Peran, Tugas, dan Kapan Diperlukan
13 Sep 2024BACA ARTIKEL
Sejahtera untuk Semua dengan Modalin Mitra Amartha
13 Sep 2024BACA ARTIKEL
Ide Usaha Rumahan dengan Omset yang Menjanjikan, Kamu Tertarik?
12 Sep 2024BACA ARTIKEL
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG