icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Gaya Hidup / Marak Penipuan Investasi Online, Begini Modusnya!
icon-lang
icon-lang

Marak Penipuan Investasi Online, Begini Modusnya!

By Team Amartha Blog - 12 Dec 2022 - 3 min membaca

Apakah kamu sedang berencana investasi online tapi kamu takut ditipu dan rugi? Sebagai calon investor, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui untuk menghindari penipuan investasi online. Sebab, sudah banyak korban penipuan investasi akibat terjebak dengan berbagai modus yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Maraknya penipuan investasi bodong ini perlu kamu waspadai. Oleh sebab itu kamu wajib mengenali apa saja ciri-ciri dan modus dari penipuan investasi ini! 

Ciri-Ciri Penipuan Investasi Online

1. Informasi Produk Tidak Jelas

Ciri-ciri investasi bodong biasa terlihat dari rekam jejak ataupun asal usul perusahaannya yang tidak jelas. Biasanya informasi produk yang ditawarkan juga tidak bisa kamu temukan infonya secara valid. Itu berarti perusahaan tersebut tidak memiliki kredibilitas dalam mengelola investasi. Jika kamu meminta penjelasan terkait produk ataupun cara pengelolaan dana secara menyeluruh, perusahaan tersebut akan memberikan jawaban yang tidak jelas dan mendesak kamu untuk segera berinvestasi.

2. Cara Penjualan Tidak Resmi

Selain informasi produk yang tidak jelas, investasi bodong juga memiliki cara penjualan yang tidak resmi. Berbeda dengan halnya lembaga keuangan yang menyediakan layanan investasi akan melakukan cara penjualan secara resmi dan alur transaksi yang jelas. Sebaliknya, investasi ilegal justru melakukan cara penjualan secara abal-abal.

3. Menjanjikan Keuntungan yang Tidak Wajar

Modus penipuan investasi online juga bisa dikenali dengan ciri-ciri berupa menjanjikan keuntungan yang tidak wajar. Tak hanya itu, biasanya mereka juga akan mengiming-imingi keuntungan dalam waktu singkat tanpa risiko. Hal ini perlu kamu ketahui, sehingga nantinya kamu tidak akan mudah tergiur terhadap investasi dengan keuntungan besar.

4. Pengelolaan Dana Tidak Transparan

Sebelum kamu akan berinvestasi, tentu kamu perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara investasi yang benar. Jika praktik investasi tersebut legal, segala aktivitas pengelolaan dana perlu dilakukan secara jelas dan transparan. Sebaliknya, investasi yang ilegal biasanya memiliki pengelolaan dana yang tidak transparan. Jika ciri-ciri ini sudah terlihat, kamu perlu mewaspadainya agar terhindar dari kasus penipuan investasi bodong akibat oknum tidak bertanggung jawab.

5. Tidak Mengantongi Izin dari Otoritas yang Berwenang

Ciri-ciri penipuan investasi yang paling mudah dikenali biasanya lembaga investasi yang bersangkutan tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Perlu kamu ketahui, bahwa perizinan adalah syarat mutlak dari investasi legal. Namun jika kamu menemukan perusahaan yang belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka kamu perlu mewaspadainya.

Baca Juga: Waspada! 9 Daftar Investasi Bodong, Cek Yuk!

Ciri-Ciri Investasi Online Legal dan Terpercaya

Jika kamu sudah mengetahui apa saja modus dan ciri-ciri dari investasi bodong, kamu juga perlu mengetahui ciri-ciri investasi online yang legal dan terpercaya. Ciri-ciri tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan kamu sebelum melakukan investasi di lembaga terpercaya. Apa saja ciri-cirinya? Berikut selengkapnya!

1. Terdaftar di OJK

Dalam menentukan perusahaan yang legal untuk kegiatan investasi, hal pertama yang perlu dilihat adalah lembaga tersebut harus terdaftar di OJK. Hal ini dikarenakan OJK memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi setiap kegiatan dari jasa keuangan mulai dari Perbankan, Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Non Bank.

2. Terdaftar di BEI

Jika lembaga investasi tersebut merupakan perusahaan pialang, maka kamu harus memastikan bahwa lembaga tersebut telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perlu diketahui, BEI bertanggung jawab dalam menyelenggarakan dan menyediakan sistem sarana dalam transaksi jual-beli efek antara investor dengan perusahaan. Tanpa adanya izin dari BEI ini maka kamu harus waspada dengan investasi yang dijalankan.

3. Terdaftar di BAPPEBTI

Selain harus terdaftar di OJK maupun BEI, semua jenis aktivitas investasi juga harus memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Badan pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan serta pengawasan dari perdagangan berjangka.

Ingin terhindar dari penipuan investasi online? Pastikan kamu berinvestasi di Amartha untuk mendanai UMKM di Indonesia. P2p lending Amartha bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berinvestasi dengan imbal hasil hingga 15% flat per tahun. Yuk, langsung download dan mulai modalin di Amartha!

Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

Marak Penipuan Investasi Online, Begini Modusnya!

Gaya Hidup

Mengenal Masing-masing Risiko Investasi Ini, Yuk!

Keuangan

Tips Pilih Perusahaan Investasi Online Modal 100 Ribu Yang Aman

Keuangan

Investasi Online di Platform P2P Lending, Apa Keuntungannya?

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png