
Riwayat pembayaran cicilan dapat memengaruhi peluang seseorang saat mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pinjaman usaha. Data tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan. Masyarakat dapat melihat datanya sendiri melalui layanan iDebKu.
Apa Itu SLIK OJK
SLIK adalah sistem yang memuat informasi debitur dari lembaga keuangan pelapor. Debitur berarti pihak yang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan. Data dalam SLIK membantu lembaga keuangan menilai risiko sebelum menyetujui permohonan kredit.
SLIK sering disebut sebagai pengganti BI Checking, meski keduanya berasal dari sistem yang berbeda. Pengelolaan informasi debitur beralih ke OJK sejak 1 Januari 2018. Saat ini, informasi yang diterima masyarakat disebut Informasi Debitur atau iDeb.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, SLIK bertujuan mendukung pengawasan serta membantu lembaga keuangan mengelola risiko kredit.
Data yang Tercantum dalam iDeb
Laporan iDeb memuat identitas debitur, data pemberi kredit, jenis fasilitas, plafon, sisa kewajiban, serta riwayat pembayaran. Laporan ini juga dapat menampilkan status kredit yang masih berjalan maupun yang telah lunas.
Data tersebut berasal dari lembaga keuangan yang menjadi pelapor SLIK, seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lain yang ditetapkan OJK. Karena itu, kesalahan data perlu ditangani oleh lembaga yang melaporkannya.
Alasan Perlu Memeriksa SLIK
Cek SLIK OJK berguna untuk memastikan tidak ada tunggakan yang terlupa atau fasilitas kredit yang tercatat keliru. Pemeriksaan juga membantu seseorang menyiapkan pengajuan kredit dengan lebih realistis.
Selain itu, laporan iDeb dapat membantu mendeteksi dugaan penyalahgunaan identitas. Misalnya, ada kredit yang tercatat atas nama seseorang padahal ia tidak pernah mengajukannya.
Cara Cek SLIK OJK melalui iDebKu
OJK menyediakan layanan permintaan iDeb secara daring melalui iDebKu. Pemohon perlu menggunakan identitas asli dan memasukkan data dengan tepat. Layanan ini ditujukan untuk debitur perorangan maupun badan usaha.
Warga negara Indonesia umumnya memakai KTP saat mengajukan permintaan. Warga negara asing dapat memakai paspor. Untuk badan usaha, pemohon perlu menyiapkan dokumen perusahaan serta identitas pengurus yang berwenang.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan dalam Panduan Pengguna iDebKu, pemohon perlu mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi yang tersedia di laman layanan tersebut.
Siapkan Dokumen Sebelum Mendaftar
Pastikan foto KTP terbaca jelas dan data nama sesuai dokumen kependudukan. Siapkan alamat email aktif karena informasi lanjutan dikirim melalui email.
Jika mengajukan untuk badan usaha, siapkan pula dokumen legalitas perusahaan. Kelengkapan dokumen membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar.
Ikuti Lima Langkah Pengajuan
- Buka layanan iDebKu milik OJK.
- Pilih menu pendaftaran permohonan informasi debitur.
- Isi jenis debitur, identitas, alamat email, dan nomor ponsel.
- Unggah dokumen identitas sesuai kategori pemohon.
- Simpan nomor pendaftaran dan ikuti instruksi verifikasi dari OJK.
Jangan membagikan nomor pendaftaran, KTP, atau laporan iDeb kepada pihak yang tidak berkepentingan. Data kredit bersifat pribadi dan dapat disalahgunakan bila tersebar.
Membaca Hasil Cek SLIK OJK dan Memperbaiki Data
Setelah menerima iDeb, periksa setiap fasilitas kredit yang tercantum. Perhatikan nama lembaga pemberi kredit, status fasilitas, jumlah tunggakan, dan kualitas pembayaran. Langkah ini membantu Anda mengetahui kondisi data kredit secara utuh.
Kualitas kredit sering disebut kolektibilitas, yaitu penilaian kelancaran pembayaran kewajiban. Status lancar menunjukkan pembayaran sesuai jadwal. Sementara itu, status menunggak perlu segera ditelusuri kepada pemberi kredit.
Data SLIK tidak dapat diubah langsung oleh pemohon melalui iDebKu. Perbaikan dilakukan oleh lembaga keuangan pelapor setelah mereka memeriksa bukti dan riwayat transaksi.
Pahami Status Pembayaran Kredit
Secara umum, kualitas kredit mencakup lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Status tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan saat menilai pengajuan kredit baru.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penilaian kualitas kredit mempertimbangkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Ajukan Koreksi kepada Lembaga Pelapor
Jika menemukan kredit yang sudah lunas tetapi masih tercatat aktif, hubungi bank atau perusahaan pembiayaan yang namanya muncul dalam iDeb. Bawa bukti pelunasan, surat keterangan, atau dokumen transaksi yang relevan.
Lembaga pelapor akan melakukan pengecekan dan memperbarui data bila terdapat kesalahan. Simpan laporan cek SLIK OJK terbaru setelah proses koreksi selesai untuk kebutuhan pengajuan kredit berikutnya.











