Keuangan & Gaya Hidup

BI Checking Adalah Riwayat Kredit yang Kini Ada di SLIK

22 Oct 2026 • 4 min read

Ditulis oleh Tim Blog Amartha
BI Checking Adalah Riwayat Kredit yang Kini Ada di SLIK

Riwayat pembayaran cicilan sering menjadi bahan pertimbangan saat seseorang mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pinjaman usaha. Data tersebut membantu bank dan lembaga keuangan menilai kemampuan calon debitur dalam membayar kewajiban. Karena itu, masyarakat perlu memahami informasi kreditnya sebelum mengajukan pinjaman baru.

BI Checking adalah istilah yang masih umum dipakai untuk menyebut pemeriksaan riwayat kredit. Namun, layanan yang dulu dikelola Bank Indonesia kini telah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan.

BI Checking Adalah Pemeriksaan Riwayat Kredit

BI Checking adalah proses melihat catatan kredit seseorang di lembaga keuangan. Catatan ini memuat informasi fasilitas pinjaman, jumlah kewajiban, serta kelancaran pembayaran cicilan. Bank biasanya memakai informasi tersebut sebagai salah satu dasar analisis sebelum menyetujui kredit.

Data yang diterima pemohon saat mengecek SLIK disebut Informasi Debitur atau iDeb. Dokumen ini bukan penentu tunggal diterima atau tidaknya kredit. Pemberi pinjaman tetap dapat mempertimbangkan penghasilan, pekerjaan, jaminan, dan kebijakan internal mereka.

Istilah BI Checking masih melekat karena sistem informasi debitur sebelumnya dikelola Bank Indonesia. Sejak pengalihan fungsi pengawasan perbankan kepada OJK, pengelolaan informasi kredit juga berpindah secara bertahap.

Fungsi bagi Bank dan Peminjam

SLIK membantu lembaga keuangan melihat apakah calon peminjam memiliki tunggakan atau kredit yang belum selesai. Menurut Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan, SLIK mendukung pelaksanaan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.

Bagi masyarakat, pemeriksaan iDeb berguna untuk mengetahui kondisi data kredit pribadi. Langkah ini dapat dilakukan sebelum mengajukan pinjaman agar pemohon tidak terkejut bila ada catatan pembayaran yang perlu diselesaikan.

Peralihan dari BI Checking ke SLIK OJK

Bank Indonesia sebelumnya mengelola Sistem Informasi Debitur atau SID, yang dikenal luas sebagai BI Checking. OJK kemudian mengembangkan SLIK sebagai sistem pelaporan dan pertukaran informasi debitur di sektor jasa keuangan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan dalam publikasi SLIK, sistem ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2018 untuk menggantikan fungsi SID. Saat ini, istilah yang tepat untuk layanan pemeriksaan riwayat kredit adalah pengecekan SLIK atau iDeb.

Cara Cek BI Checking Melalui SLIK OJK

Pengecekan riwayat kredit kini dapat dilakukan sendiri melalui layanan iDebKu OJK. Layanan ini memudahkan masyarakat mendapatkan informasi debitur tanpa harus datang ke kantor OJK. Meski begitu, pemohon tetap perlu mengisi data identitas dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

Hasil iDeb dapat digunakan untuk mengecek fasilitas kredit yang tercatat atas nama pemohon. Bila ditemukan tunggakan, segera hubungi bank atau perusahaan pembiayaan terkait. OJK tidak menghapus data kredit secara langsung karena pembaruan data dilakukan oleh pihak pelapor.

Siapkan dokumen identitas sebelum mengajukan permohonan. Untuk WNI, dokumen utama yang diperlukan adalah KTP. WNA dapat menggunakan paspor sesuai ketentuan layanan OJK.

Langkah Mengajukan Permohonan iDeb

  1. Buka laman iDebKu milik OJK.
  2. Pilih menu pendaftaran dan isi data identitas sesuai KTP.
  3. Unggah foto identitas dan foto diri untuk verifikasi.
  4. Pilih jadwal layanan apabila sistem meminta pilihan antrean.
  5. Tunggu hasil verifikasi dan unduh iDeb setelah permohonan disetujui.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan dalam panduan iDebKu, masyarakat perlu memastikan alamat surel dan nomor ponsel aktif saat mendaftar. Informasi tersebut digunakan untuk menerima pemberitahuan proses permohonan.

Perbaiki Data Kredit yang Bermasalah

Jika ada data yang tidak sesuai, hubungi bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga keuangan yang melaporkan kredit tersebut. Ajukan bukti pembayaran atau dokumen pendukung bila kewajiban sebenarnya sudah lunas. Pihak pelapor yang akan memperbarui data ke SLIK.

Jika tunggakan masih ada, selesaikan kewajiban sesuai kesepakatan dengan pemberi pinjaman. Simpan bukti pelunasan dan cek kembali iDeb setelah data diperbarui. Dengan begitu, BI Checking adalah informasi yang dapat dipantau dan dikelola melalui kebiasaan membayar cicilan tepat waktu.