Loading...
Loading...
07 Jul 2023 • 2 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menetapkan Fintech Lending yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara fintech lending atau P2P Lending resmi di Indonesia.
Diinformasikan terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin. Sehingga berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech berizin menjadi 98.
Dalam rilisnya OJK juga menyatakan ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Untuk kamu yang ingin melakukan transaksi di fintech lending, Money+ membuat daftar perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar OJK di bawah ini:
Baca Juga: 5 Hal Penting Saat Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut ini 3 cara yang bisa kamu lakukan bila menemukan atau menjadi korban penipuan dari fintech lending atau pinjaman online ilegal:
Laporkan kendala yang kamu alami ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email [email protected]
Laporkan pinjaman online ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected]
Adukan keluhanmu kepada Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected] atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan website www.aduankonten.id
Tags