Loading...
Loading...
08 Jul 2026 • 12 min read

Banyak wajib pajak masih bingung saat menemukan istilah "Harta PPS" muncul di sistem Coretax ketika mengisi SPT Tahunan. Istilah ini berkaitan langsung dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau yang lebih populer disebut Tax Amnesty Jilid II, yang pernah berjalan pada 2022. Banyak orang juga tertukar antara "harta PPS" dan "harta investasi PPS", padahal dua hal ini punya makna dan konsekuensi pajak yang berbeda.
Artikel ini akan menjelaskan secara tuntas apa itu harta PPS, apa itu harta investasi PPS, jenis-jenisnya, tarif pajaknya, sampai cara melaporkannya di SPT Tahunan. Setelah membaca, Anda akan paham persis kategori mana yang berlaku untuk aset Anda dan apa konsekuensinya.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan harta yang dimilikinya. Program ini sering disebut Tax Amnesty Jilid II karena fungsinya mirip dengan amnesti pajak sebelumnya.
PPS memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum atau kurang dilaporkan demi memperbaiki kepatuhan pajak. Programnya berlangsung selama enam bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dan diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021 serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPS memberi "jalan damai" bagi wajib pajak yang punya aset belum tercatat di SPT. Daripada menunggu ditemukan DJP dan dikenai sanksi berat, wajib pajak bisa lebih dulu mengungkapkan harta tersebut secara sukarela dengan tarif yang jauh lebih ringan.
Beberapa regulasi utama yang mengatur PPS antara lain:
Regulasi | Fungsi |
UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) | Mengatur ketentuan umum PPS |
PMK No. 196/PMK.03/2021 | Mengatur tata cara pelaksanaan PPS |
KMK No. 52/KMK.10/2022 | Mengatur daftar kegiatan usaha hilirisasi & energi terbarukan |
Beberapa regulasi ini bersama-sama membentuk dasar pelaksanaan PPS sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional.
Harta PPS adalah istilah yang merujuk pada seluruh aset yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela. Sederhananya, harta PPS adalah harta yang sebelumnya belum tercatat secara benar di SPT Tahunan, lalu "diputihkan" status pajaknya lewat program ini.
Menurut definisi resmi, harta PPS adalah keseluruhan aset yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela, dan selama belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, aset tersebut dapat diungkapkan sebagai harta PPS.
Banyak orang mengira harta PPS hanya berupa kas atau tabungan. Padahal cakupannya jauh lebih luas, mencakup aset berwujud maupun tidak berwujud, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Berikut kategori harta yang umum diungkapkan dalam PPS:
Harta berwujud (fisik):
Properti (rumah, tanah, ruko)
Kendaraan bermotor
Logam mulia dan perhiasan
Barang koleksi bernilai ekonomi tinggi
Harta tidak berwujud:
Saham dan surat berharga
Deposito dan tabungan di bank
Piutang
Hak kekayaan intelektual
Singkatnya, harta PPS adalah semua bentuk kekayaan yang memiliki nilai ekonomi dan belum dilaporkan secara benar dalam sistem pajak.
Berbeda dengan harta PPS secara umum, harta investasi PPS punya syarat tambahan: dana hasil pengungkapan harta tersebut wajib ditempatkan ke instrumen investasi tertentu. Investasi PPS merupakan penempatan dana hasil pengungkapan harta ke instrumen tertentu guna memperoleh tarif PPh final yang lebih rendah.
Jadi, perbedaan intinya begini: harta PPS adalah objek yang diungkap, sedangkan investasi PPS adalah langkah lanjutan atas dana hasil pengungkapan tersebut.
Instrumen investasi PPS antara lain Surat Berharga Negara (SBN), investasi hilirisasi sumber daya alam, serta proyek energi terbarukan. Secara rinci:
Surat Berharga Negara (SBN) — dilakukan melalui pembelian di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama.
Sektor hilirisasi SDA — kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Sektor energi terbarukan — kegiatan pengusahaan energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui.
Investasi PPS tidak bisa dicairkan sembarangan. Batas waktu pemenuhan komitmen repatriasi dan/atau investasi adalah 30 September 2023, dengan holding period minimal lima tahun. Namun ada fleksibilitas perpindahan instrumen — investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi, tapi bisa setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi SDA.
Agar lebih jelas, berikut perbandingan keduanya dalam satu tabel:
Tujuan utama skema deklarasi murni hanyalah legalisasi aset agar tercatat dalam sistem perpajakan, sehingga tarifnya lebih tinggi karena tidak ada dukungan langsung terhadap pendanaan strategis negara.
Tarif PPh Final dalam PPS dibagi berdasarkan dua kebijakan, tergantung kapan harta tersebut diperoleh.
Jenis Harta | Tarif |
Deklarasi harta luar negeri | 11% |
Repatriasi luar negeri & deklarasi dalam negeri | 8% |
Diinvestasikan ke SBN/hilirisasi/energi terbarukan | 6% |
Jenis Harta | Tarif |
Deklarasi harta luar negeri | 18% |
Repatriasi luar negeri & deklarasi dalam negeri | 14% |
Diinvestasikan ke SBN/hilirisasi/energi terbarukan | 12% |
Pola yang konsisten di sini: opsi investasi selalu memberi tarif paling rendah dibanding deklarasi murni, baik di Kebijakan I maupun II.
Bagi wajib pajak yang memilih opsi investasi, ada risiko jika komitmen tidak dipenuhi sampai batas waktu. Jika nilai harta yang diinvestasikan sampai 30 September 2023 tidak sesuai pernyataan PPS, DJP akan mengenakan tambahan Pajak Penghasilan Final atas nilai yang tidak atau kurang diinvestasikan.
Besaran sanksi tambahan ini cukup spesifik:
3 persen jika dibayar secara sukarela
4,5 persen jika ditagih melalui SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
Ketentuan ini berlaku baik untuk peserta PPS Kebijakan I maupun Kebijakan II.
Sebelum memutuskan skema mana yang dipilih, ada baiknya menimbang plus-minusnya.
Kelebihan opsi investasi:
Tarif PPh final lebih rendah dibanding deklarasi murni
Bentuk investasi lebih pasti, terutama jika memilih SBN yang lebih aman dibanding surat utang korporasi
Mendukung sektor strategis nasional (hilirisasi & energi terbarukan)
Kekurangan opsi investasi:
Dana terikat holding period minimal 5 tahun
Risiko bisnis murni untuk investasi non-SBN — investasi sektor SDA dan energi terbarukan berbentuk pendirian usaha baru atau right issue, tanpa jaminan khusus seperti yang ada di perbankan (LPS)
Ada sanksi tambahan jika komitmen investasi tidak terpenuhi
Setelah mengikuti PPS, wajib pajak tetap harus mencatat harta tersebut di SPT Tahunan tahun-tahun berikutnya. Sistem Coretax kini telah mengakomodasi opsi untuk menambahkan keterangan "Harta PPS" saat melakukan pelaporan harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Langkah praktisnya:
Login ke Coretax menggunakan akun wajib pajak terdaftar.
Masuk ke menu pelaporan harta pada formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Tambahkan aset baru atau perbarui aset lama, lalu pilih keterangan "Harta PPS" pada kolom sumber perolehan harta.
Isi nilai aset sesuai dengan nilai yang tercantum di Surat Keterangan PPS (SKET) yang diterbitkan DJP.
Simpan dan kirim SPT seperti biasa.
Setelah harta diungkap melalui PPS, wajib pajak harus memasukkannya dalam SPT tahun berikutnya agar status harta tersebut resmi dan tercatat dalam sistem perpajakan.
Selain soal tarif, PPS juga memberi perlindungan hukum yang penting:
Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, yaitu sanksi 200% dari PPh kurang dibayar
Data atau informasi dari SPPH (Surat Pernyataan Pengungkapan Harta) tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana perpajakan
Mendorong transparansi keuangan — bank dan investor lebih percaya pada laporan keuangan yang transparan
Harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan, kemudian diungkapkan secara sukarela oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan membayar PPh Final sesuai tarif yang berlaku.
Harta PPS adalah aset yang diungkap secara umum. Harta investasi PPS adalah harta PPS yang disertai komitmen menempatkan dananya ke instrumen investasi tertentu (SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan) demi mendapat tarif PPh final yang lebih rendah.
Tidak. Program ini hanya berlangsung selama enam bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Saat ini wajib pajak hanya bisa mencatat status "Harta PPS" untuk harta yang sudah diungkapkan saat program tersebut masih berjalan.
Holding period minimalnya 5 tahun. Namun, wajib pajak boleh memindahkan dana ke instrumen investasi lain (misalnya dari SBN ke hilirisasi SDA) setelah 2 tahun, selama tetap dalam koridor investasi yang diizinkan pemerintah.
Wajib pajak akan dikenai tambahan PPh Final sebesar 3% jika dibayar secara sukarela, atau 4,5% jika ditagih melalui SKPKB, dihitung dari nilai harta yang tidak atau kurang diinvestasikan sesuai komitmen awal.
Ya. Harta PPS mencakup aset di dalam maupun luar negeri. Aset luar negeri bisa diungkapkan dengan opsi deklarasi saja atau direpatriasi (dipindahkan) ke dalam negeri, dengan tarif yang berbeda untuk masing-masing pilihan.
Memahami konsep harta PPS dan harta investasi PPS penting terutama saat mengisi SPT Tahunan lewat Coretax, supaya status aset Anda tercatat benar dan terhindar dari masalah pajak di kemudian hari. Jika ragu dengan kategori aset tertentu atau perhitungan tarifnya, sebaiknya konsultasikan langsung dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, karena setiap kasus bisa punya detail teknis yang berbeda.