Loading...
Loading...

Pembagian peninggalan keluarga sering memicu persoalan ketika status aset, jumlah ahli waris, atau aturan hukum yang dipakai belum jelas. Harta warisan baru dapat dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, lalu hak dan kewajiban yang tersisa diperhitungkan. Di Indonesia, pembagian warisan dapat mengacu pada hukum perdata, hukum Islam, atau hukum adat.
Harta warisan adalah kekayaan yang ditinggalkan seseorang setelah ia meninggal. Aset tersebut tidak langsung dibagi seluruhnya karena ada utang dan biaya lain yang perlu diselesaikan lebih dulu. Identifikasi aset sejak awal membantu keluarga menghindari salah paham.
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 830, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Artinya, pembagian aset saat pemiliknya masih hidup lebih tepat dipahami sebagai hibah atau pemberian, bukan warisan. Sementara itu, ahli waris adalah orang yang berhak menerima peninggalan pewaris.
Undang Undang Perkawinan Pasal 35 membedakan harta bersama dengan harta bawaan. Harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama, sedangkan harta dari hadiah atau warisan tetap berada dalam penguasaan masing masing pihak.
Contohnya, rumah yang dibeli pasangan setelah menikah dapat masuk kategori harta bersama. Di sisi lain, tanah yang diwariskan orang tua kepada istri umumnya menjadi harta bawaan istri, kecuali ada pengaturan lain.
Harta peninggalan tidak selalu sama dengan harta warisan yang siap dibagikan. Kewajiban pewaris, seperti utang yang sah dan biaya pemakaman, perlu diselesaikan terlebih dahulu. Langkah ini penting agar ahli waris tidak membagi aset yang masih terikat kewajiban.
Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 171, harta peninggalan menjadi harta waris setelah dikurangi kebutuhan pewaris saat sakit, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian kepada kerabat.
Indonesia tidak memakai satu sistem waris untuk seluruh masyarakat. Pilihan aturan biasanya berkaitan dengan latar belakang hukum pewaris dan keluarga. Karena itu, kesepakatan keluarga sebaiknya dibuat setelah sistem yang digunakan dipahami bersama.
Menurut Eman Suparman dalam buku Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, hukum waris Indonesia mengenal tiga sistem utama, yaitu hukum waris Islam, adat, dan Burgerlijk Wetboek atau KUHPerdata. Setiap sistem memiliki dasar dan cara pembagian yang berbeda. Dokumen keluarga juga dapat memengaruhi proses pembuktian ahli waris.
Hukum waris perdata merujuk pada KUHPerdata. Pasal 832 KUHPerdata menyebut keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, serta suami atau istri yang hidup terlama sebagai pihak yang berhak menjadi ahli waris.
Dalam praktiknya, keluarga perlu membuktikan hubungan tersebut melalui dokumen kependudukan dan akta yang relevan. Jika ada surat wasiat, isinya juga perlu diperiksa agar tidak melanggar hak ahli waris yang dilindungi undang undang.
Hukum waris Islam atau faraid mengatur bagian ahli waris berdasarkan hubungan keluarga dan ketentuan syariat. Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 mengatur bahwa anak perempuan tunggal mendapat separuh bagian, sedangkan anak laki laki dan perempuan memperoleh perbandingan dua banding satu apabila mewaris bersama.
Di sejumlah daerah, hukum adat masih digunakan selama diterima oleh keluarga dan tidak menimbulkan sengketa. Pola pembagiannya dapat berbeda, misalnya mengikuti garis keturunan ayah, ibu, atau sistem keluarga setempat.
Pembagian harta warisan sebaiknya tidak dilakukan terburu buru. Keluarga perlu mengumpulkan dokumen, mendata aset, dan memastikan semua pihak yang berhak telah tercatat. Musyawarah dapat berjalan lebih lancar ketika informasi dasar sudah terbuka.
Jika aset bernilai besar atau hubungan ahli waris rumit, bantuan notaris atau advokat dapat dipertimbangkan. Mereka dapat membantu menyiapkan dokumen dan menjelaskan jalur hukum yang sesuai. Berikut langkah yang dapat dilakukan keluarga.
Surat wasiat dapat membantu pewaris menyampaikan kehendaknya mengenai sebagian harta. Namun, wasiat tidak boleh mengabaikan batas yang ditentukan hukum. Dalam hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 membatasi wasiat hingga sepertiga dari harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujuinya.
Wasiat yang dibuat jelas dan didukung dokumen aset akan lebih mudah dijalankan. Pewaris juga perlu memperbarui isi wasiat jika ada perubahan status keluarga atau kepemilikan harta.
Sengketa harta warisan kerap muncul karena aset tidak didata, ada ahli waris yang tidak dilibatkan, atau pembagian dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Keluarga dapat memulai penyelesaian melalui musyawarah dengan bukti dokumen yang lengkap.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, mediasi dan pendampingan profesional dapat menjadi pilihan sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Langkah yang tertib memberi ruang bagi setiap ahli waris untuk memahami haknya secara adil.