Loading...
Loading...

Deposito dapat menjadi pilihan untuk menyimpan dana yang belum akan dipakai dalam waktu dekat. Imbal hasilnya berupa bunga dengan tenor, atau jangka waktu simpanan, yang telah disepakati sejak awal. Sebelum membuka deposito, calon nasabah perlu memahami cara menghitung bunga deposito 100 juta agar bisa memperkirakan dana yang diterima saat jatuh tempo.
Deposito adalah simpanan bank yang pencairannya dilakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian nasabah dan bank. Produk ini umumnya menawarkan bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa. Namun, dana deposito tidak bisa ditarik bebas sebelum jatuh tempo tanpa risiko penalti.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, deposito merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Nasabah menyimpan dana dalam deposito untuk tenor tertentu, misalnya satu, tiga, enam, atau dua belas bulan. Ketika tenor berakhir, bank membayarkan pokok simpanan beserta bunga setelah dipotong pajak. Nasabah dapat memilih pencairan otomatis atau memperpanjang deposito.
Bank menetapkan bunga deposito dalam persentase per tahun. Bunga kemudian dihitung berdasarkan nominal simpanan, suku bunga, dan jumlah hari penempatan dana. Setiap bank dapat memakai dasar perhitungan 365 hari atau 360 hari, sehingga nasabah perlu memeriksa ketentuan produknya.
Bunga deposito dapat dibayarkan saat jatuh tempo atau secara berkala sesuai ketentuan bank. Ada pula deposito automatic roll over, yaitu deposito yang diperpanjang otomatis ketika tenor selesai. Pada skema ini, nasabah perlu memperhatikan apakah bunga ikut ditambahkan ke pokok deposito atau dibayarkan ke rekening.
Perhitungan bunga deposito memakai rumus sederhana. Besar hasil akhirnya tetap bergantung pada tenor dan kebijakan bank. Pajak bunga juga perlu dihitung agar perkiraan dana bersih lebih realistis.
Rumus bunga deposito sebelum pajak adalah nominal deposito dikali suku bunga tahunan dikali jumlah hari tenor, lalu dibagi 365. Jika bank menggunakan basis 360 hari, angka pembaginya mengikuti ketentuan tersebut.
Misalnya, deposito Rp100 juta ditempatkan selama 12 bulan dengan bunga 5 persen per tahun. Bunga kotor yang diperoleh adalah Rp100.000.000 dikali 5 persen, yaitu Rp5.000.000. Perhitungan ini menganggap tenor berjalan satu tahun penuh dan memakai basis 365 hari.
Bunga deposito dikenai Pajak Penghasilan final sebesar 20 persen untuk simpanan di atas Rp7,5 juta. Artinya, pajak dari bunga Rp5.000.000 adalah Rp1.000.000. Nasabah menerima bunga bersih Rp4.000.000, sehingga total dana saat jatuh tempo menjadi Rp104.000.000.
Ketentuan pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Tenor memengaruhi jumlah bunga yang diterima. Semakin lama dana disimpan, semakin besar bunga kotor yang terkumpul jika suku bunganya sama. Namun, bank dapat menawarkan suku bunga berbeda untuk setiap tenor.
Berikut simulasi dengan bunga 5 persen per tahun dan asumsi basis 365 hari. Nilai ini hanya contoh perhitungan, bukan penawaran dari bank tertentu.
Untuk tenor 30 hari, bunga kotor sekitar Rp410.959. Setelah pajak 20 persen, bunga bersihnya sekitar Rp328.767. Dana yang diterima saat jatuh tempo menjadi sekitar Rp100.328.767.
Untuk tenor 90 hari, bunga kotor sekitar Rp1.232.877. Setelah pajak, bunga bersihnya sekitar Rp986.301. Nasabah menerima sekitar Rp100.986.301 saat deposito dicairkan.
Tenor 12 bulan menghasilkan bunga kotor Rp5.000.000 dengan asumsi bunga 5 persen. Setelah pajak, hasil bersihnya Rp4.000.000. Tenor ini cocok untuk dana yang memang tidak dibutuhkan dalam setahun.
Memilih deposito tidak cukup dengan melihat bunga tertinggi. Nasabah juga perlu menilai keamanan bank, aturan pencairan, dan kebutuhan dana pribadi. Langkah ini membantu menghindari keputusan yang membuat dana terkunci saat dibutuhkan.
Lembaga Penjamin Simpanan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat tertentu. Salah satu syaratnya, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku. (Sumber: Lembaga Penjamin Simpanan)
Bandingkan bunga deposito dari beberapa bank untuk tenor yang sama. Perhatikan pula cara bank menghitung bunga, apakah menggunakan 365 hari atau 360 hari. Selisih kecil dapat memengaruhi hasil, terutama untuk nominal Rp100 juta.
Hitung bunga setelah pajak, bukan hanya angka bunga yang ditawarkan bank. Selain itu, tanyakan biaya atau penalti bila deposito dicairkan sebelum jatuh tempo. Informasi ini biasanya tersedia pada ringkasan produk bank.
Pilih tenor berdasarkan kapan dana akan digunakan. Hindari menempatkan seluruh dana darurat dalam deposito berjangka panjang. Dengan cara menghitung bunga deposito 100 juta lebih dulu, nasabah dapat memilih tenor yang sesuai target dan kebutuhan likuiditas.