icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Mau Berbisnis? Kenali Perbedaan UKM dan UMKM
icon-lang
icon-lang

Mau Berbisnis? Kenali Perbedaan UKM dan UMKM

By Tim Blog Amartha - 13 Feb 2024 - 3 min membaca

Hingga saat ini, masih banyak orang yang sering keliru dengan perbedaan UKM dan UMKM. UKM dan UMKM merupakan dua jenis usaha yang beroperasi di Indonesia. Meskipun tampak sama, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari cakupan usaha, omset, jumlah karyawan, dan lainnya.

Sebelum memulai suatu usaha, ada baiknya kamu kenali terlebih dahulu UKM dan UMKM. Pasalnya, dalam bidang ekonomi istilah ini akan sering kamu dengar. Lalu apa perbedaannya? Mari kenali bersama melalui informasi di bawah ini.

Perbedaan UKM dan UMKM dari Sisi Pengertian

UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Jenis usaha ini lebih fokus pada usaha kecil. Berdasarkan UU RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil, UKM memiliki pengertian sebagai kegiatan ekonomi dengan skala kecil yang sesuai dengan kriteria kekayaan bersih  dan penghasilan tahunan.

UKM harus memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta saja. Hal ini tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah. Selain itu, total penjualan yang dicapai pertahunnya paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jenis usaha ini bisa miliki perorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria UMKM. Kriteria ini tercantum dalam PP RI Nomor 7 tahun 2021. Di dalamnya tertulis kriteria UMKM, di antaranya:

  1. Usaha Mikro, memiliki modal maksimum Rp1 miliar (tidak termasuk bangunan usaha dan tanah). Penjualan paling banyak setiap tahunnya yaitu maksimum Rp2 miliar.
  2. Usaha Kecil, memiliki modal usaha paling besar Rp1 miliar sampai Rp5 miliar saja. Hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Adapun penghasilan tahunannya yaitu tidak lebih dari Rp2 miliar dan maksimum Rp15 miliar.
  3. Usaha Menengah, biasanya memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar dengan batas maksimal Rp10 miliar. Sisi penjualan tahunan yang didapat oleh usaha menengah harus lebih dari Rp15 miliar dan maksimum Rp50 miliar.

Baca Juga: Menilik Produksi UMKM Kerajinan Anyaman Rotan Milik Ibu Sarniwa

Perbedaan UKM dan UMKM

UKM dan UMKM adalah dua istilah yang sering didengar dalam dunia ekonomi Indonesia. Meskipun sekilas tampak serupa, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam klasifikasi, kriteria, dan bahkan pembinaannya. Berikut adalah panduan lengkap untuk memahami perbedaan antara UKM dan UMKM:

Omset Usaha

Perbedaan UKM dan UMKM yang pertama dapat dilihat dari omzet perusahaan itu sendiri. Menurut UU Nomor 20 tahun 2008, usaha kecil memiliki penghasilan tahunan yang lebih banyak dibanding usaha mikro. Omset tahunan dari usaha kecil bisa mencapai lebih dari Rp300 juta per tahunnya. Bahkan, ada yang bisa mencapai Rp2,5 miliar.

Sementara itu, usaha mikro memiliki penghasilan tahunan yang lebih rendah, yaitu maksimum Rp300 juta per tahun.  Selain itu, usaha menengah memiliki omset tahunan yang lebih fantastis, yaitu lebih dari Rp2,5 miliar milyar dan maksimum Rp50 miliar milyar.

Jumlah Karyawan

Selain dari omset usaha, perbedaan dari UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari jumlah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), usaha kecil memiliki tenaga kerja sekitar 5-19 orang saja. Sementara itu, usaha menengah biasanya memiliki tenaga kerja sebanyak 20-99 orang. 

Di samping itu, usaha mikro biasanya memiliki jumlah karyawan yang lebih sedikit, yaitu 1-5 karyawan saja. Dari jumlah tersebut dapat diketahui bahwa semakin besar suatu usaha atau bisnis maka akan semakin banyak tenaga kerja yang dapat diserap oleh perusahaan tersebut.

Pajak yang Berlaku

Untuk pengaturan pajak, hal ini mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar, wajib membayar pajak penghasilan sebesar 0,5%.

Artinya, pelaku usaha yang masih memiliki pergerakan bruto yang tidak menentu, tidak wajib untuk membayar PPN dari setiap transaksi yang dilakukannya. Namun, harus membayar PPh final sebesar 0,5%.

Lalu, jenis usaha mana yang akan dikenakan pajak 0,5%? Bila dilihat dari aspek omzet yang telah dipaparkan di atas, UKM dan UMKM memiliki potensi memungut dan membayar pajak 0,5%. Namun, bila unit usaha menengah telah mempunyai peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, pelaku usaha tidak dapat lagi memungut PPh Final sebesar 0,5%.

Tidak hanya pajak PPh Final saja, UKM dan UMKM juga akan dikenakan jenis pajak lainnya. Pajak ini tercantum pada Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 21. Namun, pengenaan pajak ini tetap akan disesuaikan dengan situasi operasional usaha. 

Misalnya, suatu usaha mikro tidak memiliki karyawan sama sekali, tidak menyewa gedung, atau tidak terjadi transaksi pembelian, maka mereka tidak wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Kekayaan Bersih Usaha

Perbedaan UKM dan UMKM lainnya bisa dilihat dari kekayaan bersih dari usaha tersebut. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih dengan jumlah maksimum Rp50 juta. Sementara itu, usaha kecil memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Di sisi lain, usaha menengah akan memiliki kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Semua kekayaan bersih yang dihitung tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha dan tanah yang ditempati. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Perbedaan Modal Awal

Selain dari kekayaan bersih, perbedaan UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari modal awal yang digunakan untuk membangun usaha tersebut. Modal usaha yang dibutuhkan untuk mendirikan UKM biasanya mulai dari Rp50 juta. 

Sementara untuk mendirikan UMKM dibutuhkan modal sebanyak Rp300 juta atau mendapat bantuan pembiayaan modal dari pemerintah. Mengapa UMKM membutuhkan modal awal yang lebih besar? Karena usaha ini dianggap memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sementara itu, UKM dianggap memiliki sifat perorangan dan hanya memberikan keuntungan yang tidak terlalu besar. Oleh karena itu, tidak heran jika pemerintah lebih tertarik untuk mendanai UMKM.

Baca Juga: Tips Mendapatkan Modal Usaha UMKM dengan Cepat!

Pembinaan Usaha

Ditinjau dari sisi pembinaan usaha, UMKM dan UKM juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, usaha berskala mikro akan dibina oleh kabupaten dan kota, usaha menengah akan dibina oleh skala nasional, dan usaha kecil akan dibina oleh provinsi.

Kegiatan pembinaan ini sangat penting bagi UKM ataupun UMKM. Tujuannya, agar bisnis yang dibangun lebih lancar dan bisa berkembang dengan baik hingga menjadi usaha yang sukses di masa mendatang.

Setelah mengetahui perbedaan UKM dan UMKM di atas, semoga kamu tidak keliru lagi dalam mengartikan kedua jenis usaha tersebut. Bila sudah memiliki bisnis UKM atau UMKM yang sukses, jangan lupa untuk mengelola keuangan kamu dengan cara investasi di Amartha. Amartha merupakan microfinance marketplace yang mempertemukan investor secara digital untuk mendukung akses permodalan UMKM di seluruh Indonesia agar mereka bisa meningkatkan kesejahteraan merata. Amartha mengajak kamu untuk turut mendukung perempuan UMKM lainnya di seluruh Indonesia dengan download dan lakukan pendanaan di Amartha.

Sekarang giliran Anda mainkan peran Anda bersama kami. Ada keuntungan imbal hasil sampai 15% flat per tahun yang bisa pendana baik dapatkan setiap modalin satu mitra usaha mulai dari 100 ribu rupiah.

Download aplikasi Amartha di Android

Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

umkm go digital

UMKM Go Digital, Apa Tujuannya?

apa itu UMKM

Pengertian UMKM, Jenis, Fungsi, dan Cara Mendaftarnya

digitalisasi UMKM

Apa Itu Digitalisasi UMKM? Ini Pengertian dan Strateginya

Perbedaan UKM dan UMKM

Mau Berbisnis? Kenali Perbedaan UKM dan UMKM

Transformasi Digital UMKM: Manfaat dan Upaya yang Dilakukan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png