

Apa Itu HAKI: Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenis HAKI
By Team Amartha Blog - 26 Jul 2022 - 3 min membaca
Belum lama ini, HAKI dan Citayam Fashion Week tengah menjadi gelombang perbincangan yang hangat. Terutama saat perusahaan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven bersama PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan brand Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) atau HAKI ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham sebagai sebuah hak brand atau merek.
Permohonan tersebut mulai diterima PDKI Kemenkumham pada 20 Juli 2022 lalu. Selain Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho yang berprofesi sebagai seorang konten kreator pun mendaftarkan permohonan serupa sehari setelahnya.
PT. Tiger Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Ditjen HAKI Kemenkumham untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yang menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Baca Juga: Fenomena Citayam Fashion Week, Pro Kontra Hingga Diliput Media Jepang
Apa Itu HAKI?
HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dapat berupa menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Pendaftaran HAKI ini bertujuan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Selain itu, pendaftaran juga menjadi dasar penolakan terhadap merek sama yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. Oleh karena itu, dengan mendaftarkan merek, akan mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama.
Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.
Fungsi dan Tujuan HAKI
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :
- Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
- Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
- Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Sehingga dalam dunia bisnis, HAKI bisa menjadi elemen penting karena dapat memberikan keunggulan berkompetisi ketika bermain di pasar yang dibidik bagi pemiliknya. Selain itu HAKI, dapat menjamin keamanan suatu produk, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut, karena adanya legalitas suatu produk.
Jenis-jenis HAKI
HAKI terdiri dari beberapa jenis, seperti di bawah ini.
Hak Cipta
Hak ini diberikan khusus kepada para pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta ini memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.
Terdapat daftar ciptaan yang dapat dilindungi:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya.
Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang/inventor atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi selama waktu tertentu. Hal ini dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk itu sendiri.
Merek
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafi sberupa gambar, logo, dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa. Bisa dalam bentuk dua dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Desain Industri
Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..
Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.
Indikasi Geografis
Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa.
Prinsip HAKI
HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu :
Prinsip Ekonomi
HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.
Prinsip Kebudayaan
HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
Prinsip Keadilan
HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Prinsip Sosial
HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.
Dari sini terlihat jelas kalau tujuan HAKI adalah untuk melindungi karya setiap orang, dan juga bagi Pemerintah adalah untuk melindungi hasil karya warga negaranya. Kalau kamu juga memiliki karya atau sebuah bisnis jangan segan untuk mendaftarkannya ke HAKI ya!
Artikel Terbaru
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG







