icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Gaya Hidup / Perlukah Perjanjian Pra-Nikah? Apa Saja Isinya?
icon-lang
icon-lang

Perlukah Perjanjian Pra-Nikah? Apa Saja Isinya?

By Team Amartha Blog - 7 Aug 2021 - 3 min membaca

Dalam menjalankan sebuah pernikahan, faktor finansial dan banyak faktor lainnya bisa menyebabkan pertengkaran hebat dalam suatu hubungan. Bahkan, tidak jarang pertengkarang semacam ini bisa menyebabkan perceraian.

Karena itu, ada baiknya sebelum melakukan pernikahan menyiapkan Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah. Lantas, apa sih sebenarnya Perjanjian Pra-nikah serta fungsinya? Berikut penjelasannya!

Definisi Perjanjian Pra-Nikah

Dikutip dari Wikipedia, Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah adalah sebuah kontrak tertulis yang dibuat oleh pasangan yang menikah, dengan tujuan agar mereka memilih dan mendapatkan hak legalitas yang didapatkan ketika menikah dan apa yang akan terjadi ketika pernikahan mereka berakhir dengan kematian atau perceraian.

Beberapa pasangan membuat perjanjian pra nikah untuk menggantikan peran dari beberapa hukum pernikahan yang berlaku ketika terjadi perceraian, seperti hukum yang mengatur pembagian properti, tunjangan pensiun, tabungan dan hak finansial bagi istri dengan perjanjian yang jelas dan pasti.

Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Belgia dan Belanda, perjanjian pra nikah tidak hanya mengatur apa yang terjadi ketika perceraian tapi juga untuk melindungi beberapa properti selama pernikahan berlangsung, seperti ketika terjadi kebangkrutan. Banyak negara seperti Kanada, Perancis, Italia dan Jerman memiliki sistem properti pernikahan yang diatur pada perjanjian pra nikah.

Di Indonesia, Perjanjian Pra Nikah juga dilindungi secara hukum dan diatur pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974.

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut,” berikut bunyi pasalnya.

Perjanjian pra-nikah dalam pasal tersebut mengatur mengenai beberapa hal, di antaranya:

1. Pemisahan Harta Benda

Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi ketika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat 3 alasan berikut:

  • Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik yaitu dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
  • Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  • Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.

2. Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden)

Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur akibat yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Dalam perjanjian ini pihak ketiga boleh diikut sertakan. Hal yang jelas harus menjadi perhatian ketika membuat perjanjian kawin ini adalah:

  • Perjanjian itu tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Perjanjian itu tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
  • Perjanjian itu tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
  • Perjanjian itu tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  • Perjanjian itu tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

Manfaat dari Perjanjian Pra-Nikah

Berikut ini adalah manfaat dengan dibuatnya suatu perjanjian pra nikah:

  • Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta mereka tidak bercampur.
  • Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
  • Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya.
  • Dalam hal suami  atau istri akan mengajukan fasilitas kredit tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harga kekayaannya.
  • Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.
  • Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami.
  • Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Poin-poin tersebut menjadi penting dalam masalah keperdataan di Indonesia, terutama aspek hukum akibat perceraian. Banyak sekali sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta. Oleh karena itu isu mengenai perjanjian pra nikah adalah menjadi sangat penting.

Isi Perjanjian Pra-Nikah

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian pra nikah:

  • Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan.
  • Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu.
  • Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain.
  • Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
  • Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).

Well, itulah pembahasan seputar definisi, manfaat dan isi dari perjanjian pra nikah. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!

Artikel Terkait

Perlukah Perjanjian Pra-Nikah? Apa Saja Isinya?

Gaya Hidup

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png