Bisnis & UMKM

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan di Indonesia

28 Oct 2026 • 6 min read

Ditulis oleh Tim Blog Amartha
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan di Indonesia

Dalam kegiatan bisnis, istilah badan usaha dan perusahaan sering dipakai bergantian. Padahal, keduanya merujuk pada hal yang berbeda. Memahami perbedaan badan usaha dan perusahaan membantu pelaku usaha menentukan bentuk legal, perizinan, pajak, serta tanggung jawab bisnisnya.

Badan usaha berkaitan dengan wadah atau bentuk organisasi yang menjalankan kegiatan ekonomi. Sementara itu, perusahaan lebih dekat dengan tempat atau unit kegiatan usaha berlangsung, seperti toko, pabrik, kantor, maupun gerai jasa.

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

Badan usaha dan perusahaan memang saling terhubung dalam praktik sehari-hari. Namun, istilah badan usaha menekankan pihak yang memiliki dan mengelola usaha. Perusahaan menekankan kegiatan ekonomi yang dijalankan secara terus-menerus.

Pembedaan ini berguna saat seseorang akan mengurus Nomor Induk Berusaha, membuka rekening usaha, menyusun kontrak, atau membayar pajak. Bentuk badan usaha juga menentukan siapa yang menanggung risiko apabila bisnis mengalami kerugian.

Di Indonesia, aturan setiap bentuk usaha dapat berbeda. Perseroan terbatas, koperasi, firma, dan usaha perseorangan memiliki dasar hukum serta pola pertanggungjawaban masing-masing.

Apa Itu Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomi yang menggunakan modal serta tenaga kerja untuk mencari keuntungan atau memberi layanan kepada anggota. Bentuknya dapat berupa perseroan terbatas atau PT, persekutuan komanditer atau CV, firma, koperasi, dan usaha perseorangan.

Menurut Zaeni Asyhadie dalam buku Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, badan usaha merupakan wadah bagi kegiatan bisnis yang memiliki bentuk serta pengaturan tertentu. Karena itu, badan usaha berkaitan erat dengan pemilik modal, pengurus, dan pembagian tanggung jawab.

Apa Itu Perusahaan

Perusahaan adalah kegiatan usaha yang dilakukan secara tetap dan teratur untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan tersebut dapat berupa produksi makanan, penjualan pakaian, jasa perbaikan kendaraan, hingga layanan pengiriman barang.

Menurut Pemerintah Indonesia dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan secara tetap, terus-menerus, dan bertujuan memperoleh keuntungan. Undang-undang ini sudah dicabut, tetapi pengertiannya masih sering digunakan sebagai rujukan akademik untuk menjelaskan konsep perusahaan.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan dalam Praktik

Perbedaan badan usaha dan perusahaan dapat dilihat dari fokus pembahasannya. Badan usaha berbicara tentang bentuk dan pihak yang menjalankan bisnis. Perusahaan berbicara tentang aktivitas bisnis yang menghasilkan barang atau jasa.

Satu badan usaha dapat mengelola lebih dari satu perusahaan atau unit usaha. Misalnya, sebuah PT dapat memiliki pabrik, toko ritel, dan layanan penjualan daring dalam satu kepemilikan.

Namun, pemakaian istilah perusahaan di masyarakat sering lebih luas. Orang dapat menyebut sebuah PT sebagai perusahaan karena PT tersebut menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari.

Perbedaan dari Segi Bentuk dan Fungsi

Badan usaha memiliki bentuk yang jelas, misalnya PT, CV, firma, koperasi, atau usaha perseorangan. Bentuk ini menentukan struktur pemilik, pengelola, modal, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban usaha.

Perusahaan berfungsi sebagai pelaksana kegiatan ekonomi. Sebuah pabrik roti, kantor konsultan, atau jaringan kedai kopi dapat disebut perusahaan karena melakukan produksi atau layanan secara berkelanjutan.

Perbedaan dari Segi Tanggung Jawab

Pada PT, kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pribadi pemegang saham. Menurut Pemerintah Indonesia dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham pada dasarnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya.

Di sisi lain, pemilik usaha perseorangan menanggung risiko bisnis dengan harta pribadinya. Karena tidak ada pemisahan kekayaan yang tegas, utang usaha dapat berdampak langsung pada pemilik.

Contoh Badan Usaha dan Perusahaan di Indonesia

Contoh paling mudah dapat ditemukan di sekitar kita. Warung makan, koperasi sekolah, pabrik minuman, hingga perusahaan teknologi sama-sama menjalankan kegiatan ekonomi. Akan tetapi, bentuk badan usaha yang menaunginya dapat berbeda.

Pemilihan bentuk usaha biasanya dipengaruhi oleh jumlah pemilik, kebutuhan modal, tingkat risiko, dan rencana pengembangan bisnis. Pelaku usaha perlu memilih bentuk yang sesuai sejak awal agar pengurusan administrasi lebih rapi.

Berikut gambaran sederhana untuk membedakan keduanya dalam praktik.

Contoh Bentuk Badan Usaha

PT cocok untuk bisnis yang membutuhkan pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan. CV umum dipilih oleh usaha keluarga atau kemitraan karena memiliki sekutu aktif yang mengelola usaha serta sekutu pasif yang menanamkan modal.

Koperasi dijalankan berdasarkan keanggotaan dan asas kekeluargaan. Menurut Pemerintah Indonesia dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Contoh Perusahaan Berdasarkan Kegiatannya

Perusahaan dagang membeli lalu menjual kembali barang, seperti toko grosir sembako. Perusahaan manufaktur mengolah bahan menjadi produk baru, misalnya pabrik roti yang mengubah tepung menjadi makanan siap jual.

Perusahaan jasa menawarkan keahlian atau layanan, seperti bengkel, klinik, biro perjalanan, dan jasa desain. Ketiganya dapat berada di bawah badan usaha PT, CV, koperasi, maupun usaha perseorangan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memulai Usaha

Pemilik usaha perlu memisahkan keputusan tentang kegiatan bisnis dan bentuk legalnya. Produk yang dijual menentukan jenis perusahaan, sedangkan struktur kepemilikan menentukan badan usahanya. Langkah ini memudahkan pengurusan izin dan pembagian peran sejak awal.

Pelaku usaha juga perlu memahami status badan hukum. Badan hukum adalah organisasi yang dapat memiliki harta, membuat perjanjian, serta menanggung kewajiban atas namanya sendiri.

Dengan memahami perbedaan badan usaha dan perusahaan, pelaku usaha dapat memilih bentuk yang sesuai dengan skala dan risiko bisnisnya.

Tentukan Pemilik dan Sumber Modal

Usaha yang dibangun sendiri dapat dimulai sebagai usaha perseorangan. Jika modal berasal dari beberapa pihak, pelaku usaha perlu membuat kesepakatan tertulis mengenai porsi modal, tugas pengelolaan, dan pembagian keuntungan.

Untuk usaha dengan rencana pendanaan lebih besar, PT dapat menjadi pilihan karena kepemilikan dapat dibagi dalam saham. Keputusan ini sebaiknya dibahas bersama notaris atau konsultan hukum agar dokumennya sesuai aturan.

Urus Perizinan Sesuai Bentuk Usaha

Pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Pemerintah Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tingkat risiko kegiatan usaha menentukan jenis perizinan yang wajib dipenuhi.

Izin usaha tidak selalu sama untuk setiap bidang. Usaha makanan, perdagangan, pendidikan, dan layanan kesehatan memiliki ketentuan tambahan sesuai kegiatan yang dijalankan.