Bisnis & UMKM

Pengertian UMKM dan Kriterianya di Indonesia

01 Oct 2026 • 4 min read

Ditulis oleh Tim Blog Amartha
Pengertian UMKM dan Kriterianya di Indonesia

Warung makan, usaha jahit rumahan, hingga merek kopi lokal dapat masuk dalam kelompok UMKM bila memenuhi syarat yang berlaku. Kelompok usaha ini banyak dijalankan secara mandiri dengan modal yang relatif terbatas. Karena itu, memahami pengertian UMKM membantu pelaku usaha menentukan bentuk usaha dan akses pembinaannya.

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Klasifikasinya diatur pemerintah melalui nilai modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Pengertian UMKM Menurut Aturan di Indonesia

Pengertian UMKM berkaitan dengan kegiatan usaha produktif yang dijalankan perorangan atau badan usaha. Usaha produktif berarti usaha tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk dijual. Setiap kategori memiliki batas yang berbeda agar kebijakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Aturan dasarnya tercantum dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ketentuan mengenai kriteria terbaru kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Pengelompokan ini dapat berubah seiring perkembangan regulasi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memakai aturan yang masih berlaku saat mengurus legalitas, pembiayaan, atau program bantuan.

Definisi usaha mikro, kecil, dan menengah

Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah maupun besar.

Sementara itu, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dengan skala lebih besar daripada usaha kecil. Contohnya dapat berupa produsen makanan kemasan yang telah memiliki jaringan distribusi ke beberapa kota.

Kriteria modal dan omzet UMKM

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro memiliki modal usaha sampai Rp1 miliar atau penjualan tahunan sampai Rp2 miliar. Nilai modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Peran UMKM bagi Ekonomi dan Kehidupan Sehari Hari

UMKM hadir dekat dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari makanan, jasa perbaikan, perdagangan, hingga kerajinan. Banyak usaha dimulai dari rumah atau lingkungan sekitar dengan jumlah pekerja yang kecil. Ketika usaha berkembang, dampaknya juga terasa pada pendapatan keluarga dan kesempatan kerja di daerah.

Pemerintah memberi perhatian besar pada sektor ini melalui program perizinan, pelatihan, pembiayaan, dan perluasan pasar. Namun, pelaku UMKM tetap perlu mengelola pencatatan keuangan, kualitas produk, serta pemasaran secara konsisten.

Transformasi digital juga membuka peluang baru bagi usaha kecil untuk menjangkau pembeli di luar wilayahnya. Meski begitu, penjualan melalui internet perlu diimbangi dengan layanan pelanggan dan pengiriman yang rapi.

Membuka lapangan kerja di lingkungan sekitar

Usaha kecil sering mempekerjakan anggota keluarga, tetangga, atau warga sekitar. Pola ini membuat UMKM mampu menciptakan kesempatan kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

Menurut Badan Pusat Statistik dalam publikasi Profil Industri Mikro dan Kecil 2020, industri mikro dan kecil tersebar di berbagai sektor, terutama industri makanan. Kondisi tersebut menunjukkan peluang usaha rumahan masih kuat, khususnya untuk produk kebutuhan sehari hari.

Mendorong produk dan inovasi lokal

Pelaku UMKM dapat mengembangkan produk berdasarkan kebutuhan pasar di daerahnya. Misalnya, pengusaha makanan dapat membuat kemasan praktis agar produknya mudah dibawa dan dijual melalui layanan pesan antar.

Selain itu, UMKM dapat memperkuat identitas produk lokal lewat bahan baku, rasa, atau keterampilan yang khas. Pengertian UMKM pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan batas modal dan omzet, melainkan juga dengan peran usaha mandiri dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.