
Memulai bisnis perlu diawali dengan memilih wadah usaha yang sesuai dengan modal, jumlah pemilik, dan tingkat risiko. Pilihan ini akan memengaruhi cara mengelola uang, membayar pajak, hingga tanggung jawab saat usaha memiliki utang. Karena itu, calon pengusaha perlu memahami jenis badan usaha sebelum mengurus perizinan.
Di Indonesia, badan usaha dapat dibedakan berdasarkan kepemilikan dan bentuk hukumnya. Ada usaha milik negara, daerah, swasta, serta koperasi yang dikelola dengan prinsip kekeluargaan.
Apa Itu Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomi yang menjalankan kegiatan untuk menghasilkan barang atau jasa. Badan usaha dapat dimiliki oleh satu orang, beberapa orang, pemerintah, atau anggota koperasi. Sementara itu, perusahaan adalah tempat kegiatan produksi atau operasional bisnis berlangsung.
Perbedaan ini sering terlihat pada usaha kecil sehari-hari. Seseorang dapat memiliki badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan, lalu menjalankan toko, kedai makanan, atau jasa laundry sebagai perusahaannya.
Pemilihan bentuk badan usaha juga menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban bisnis. Pada beberapa bentuk usaha, harta pribadi pemilik dapat ikut menanggung risiko utang.
Badan Usaha dan Perusahaan Punya Arti Berbeda
Badan usaha berkaitan dengan pemilik, modal, dan tanggung jawab hukum. Perusahaan merujuk pada kegiatan usaha yang dijalankan, seperti pabrik, kantor jasa, toko ritel, atau usaha kuliner. Satu badan usaha juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan atau unit bisnis.
Kenapa Bentuk Usaha Perlu Dipilih Sejak Awal
Bentuk usaha memengaruhi dokumen pendirian, pembagian laba, dan pengambilan keputusan. Usaha dengan banyak pemilik biasanya membutuhkan aturan tertulis agar hak dan kewajiban setiap pihak jelas. Hal ini membantu mengurangi konflik ketika bisnis berkembang.
Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan
Jenis badan usaha di Indonesia dapat dilihat dari siapa pemilik modalnya. Pembagian ini penting karena tujuan dan cara pengawasannya berbeda. Ada badan usaha yang mengejar keuntungan, ada pula yang menjalankan pelayanan publik atau meningkatkan kesejahteraan anggota.
Pemerintah mengatur badan usaha milik negara dan daerah melalui undang-undang. Di sisi lain, pelaku usaha swasta dapat menjalankan bisnis dalam berbagai bentuk hukum yang tersedia.
Koperasi memiliki posisi tersendiri karena anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan. Setiap anggota umumnya memiliki hak suara yang setara dalam rapat anggota.
BUMN dan BUMD
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan badan usaha yang modalnya seluruh atau sebagian besar dimiliki negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Definisi tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Contoh BUMN yang dekat dengan masyarakat antara lain PT PLN Persero dan PT Kereta Api Indonesia Persero.
Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah. Bentuknya dapat berupa perusahaan umum daerah atau perseroan daerah, misalnya perusahaan air minum milik pemerintah kota atau kabupaten. Sumber: Kementerian Dalam Negeri melalui Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BUMS dan Koperasi
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS dimiliki oleh perorangan maupun kelompok swasta. Contohnya meliputi toko keluarga, perusahaan manufaktur, bank swasta, hingga perusahaan teknologi. Tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Koperasi berlandaskan prinsip keanggotaan dan asas kekeluargaan. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebut koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi. Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM.
Bentuk Hukum dalam Jenis Badan Usaha
Selain kepemilikan, jenis badan usaha juga dibedakan dari bentuk hukumnya. Bentuk hukum menentukan aturan modal, status pemilik, serta batas tanggung jawab terhadap utang. Calon pemilik usaha perlu menyesuaikannya dengan skala dan kebutuhan bisnis.
Usaha kecil dengan satu pemilik biasanya memilih bentuk yang sederhana. Saat modal bertambah atau ada investor, bentuk PT sering menjadi pilihan karena struktur kepemilikannya lebih jelas.
Berikut beberapa bentuk yang umum digunakan di Indonesia.
Perseroan Terbatas atau PT
PT adalah badan hukum dengan modal yang terbagi dalam saham. Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan, sehingga harta pribadi lebih terlindungi selama pengelolaan dilakukan sesuai aturan. Ketentuan dasarnya diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sumber: Kementerian Hukum dan HAM.
CV dan Firma
CV atau persekutuan komanditer terdiri atas sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang menanamkan modal. Firma adalah persekutuan beberapa orang yang menjalankan usaha dengan nama bersama. Pada kedua bentuk ini, tanggung jawab pengurus dapat menjangkau harta pribadi.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Bentuk ini cocok untuk usaha yang masih sederhana karena keputusan dapat diambil lebih cepat. Namun, pemilik juga menanggung sendiri risiko dan kewajiban usaha.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memilih
Memilih badan usaha sebaiknya tidak hanya mengikuti tren atau contoh bisnis lain. Pemilik perlu melihat kondisi usaha secara realistis, terutama modal, risiko, dan rencana pertumbuhan. Langkah ini membuat proses perizinan dan pengelolaan bisnis lebih terarah.
Usaha mikro dan kecil memiliki ketentuan tersendiri dalam perizinan berbasis risiko. Pemerintah juga menyediakan sistem Online Single Submission atau OSS untuk membantu pengurusan perizinan berusaha. Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Beberapa hal berikut dapat menjadi pertimbangan awal.
- Jumlah pemilik dan pembagian peran dalam bisnis.
- Besarnya modal yang tersedia saat memulai usaha.
- Risiko utang dan kebutuhan perlindungan harta pribadi.
- Rencana mencari investor atau menambah pemilik modal.
- Jenis kegiatan usaha serta perizinan yang dibutuhkan.
Sesuaikan dengan Skala Usaha
Usaha rumahan dengan satu pemilik dapat dimulai dari bentuk perseorangan. Jika bisnis membutuhkan modal besar, banyak mitra, atau ekspansi, PT dapat memberi struktur yang lebih rapi. Konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum dapat membantu sebelum mengambil keputusan.
Siapkan Dokumen dan Izin Usaha
Dokumen pendirian berbeda pada setiap bentuk usaha. PT, CV, dan firma umumnya memerlukan akta notaris, sedangkan koperasi memerlukan kesepakatan para pendiri dan pengesahan sesuai ketentuan. Setelah itu, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha melalui OSS sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.











