
Waralaba mulai dikenal luas di Indonesia melalui merek makanan dan minuman dari luar negeri pada akhir 1970-an. Salah satu contohnya adalah KFC yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1979 melalui PT Fast Food Indonesia. Seiring waktu, bisnis franchise berkembang ke ritel, pendidikan, jasa kecantikan, hingga gerai makanan milik merek lokal.
Sistem ini menarik karena pemilik gerai dapat menjalankan usaha dengan merek, standar operasional, dan dukungan yang sudah disiapkan. Namun, calon mitra tetap perlu memahami sejarah, aturan, serta kewajiban yang melekat dalam bisnis franchise.
Apa Itu Bisnis Franchise
Bisnis franchise dikenal sebagai waralaba dalam aturan hukum Indonesia. Dalam model ini, pemilik merek memberikan hak kepada pihak lain untuk memakai sistem usaha dan identitas bisnisnya. Pihak pemberi hak disebut franchisor, sedangkan penerima hak disebut franchisee.
Franchisee biasanya membayar biaya awal, biaya penggunaan merek, atau pembagian pendapatan sesuai kontrak. Sebagai imbalannya, ia memperoleh panduan operasional dan dukungan dari pemilik merek. Pola ini membuat usaha lebih mudah dijalankan, meski ruang inovasi franchisee dapat lebih terbatas.
Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, waralaba harus memiliki sistem bisnis, keuntungan yang terbukti, kekayaan intelektual terdaftar, dukungan berkelanjutan, dan perjanjian tertulis.
Ciri utama waralaba
Franchise memakai standar yang sama di setiap gerai, mulai dari produk, pelayanan, tampilan toko, hingga promosi. Karena itu, pelanggan biasanya mendapat pengalaman yang serupa saat mengunjungi cabang di kota berbeda.
Bedanya dengan usaha mandiri
Usaha mandiri memberi pemilik kebebasan penuh untuk menentukan merek, produk, dan cara pemasaran. Dalam franchise, franchisee mengikuti aturan yang dibuat franchisor agar kualitas merek tetap terjaga.
Sejarah Bisnis Franchise di Indonesia
Sistem waralaba hadir lebih dahulu dalam praktik bisnis sebelum memiliki aturan khusus dari pemerintah. Merek asing di sektor makanan menjadi pintu awal berkembangnya pola kemitraan ini. Setelah itu, pengusaha Indonesia mulai membangun merek lokal dengan sistem yang serupa.
PT Fast Food Indonesia mencatat gerai KFC pertama dibuka di Jakarta pada 1979. Kehadiran merek tersebut menunjukkan bahwa sistem lisensi dan pengelolaan merek asing telah digunakan di Indonesia sejak periode itu. Sumber: PT Fast Food Indonesia dalam Laporan Tahunan 2023.
Pemerintah kemudian membentuk dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. Aturan ini memberi kepastian bagi hubungan antara pemilik merek dan mitranya, terutama terkait perjanjian usaha.
Regulasi waralaba terus berkembang
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 kemudian memperjelas syarat dan tata cara penyelenggaraan waralaba. Pemerintah memperbarui pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 agar tata kelola waralaba menyesuaikan kondisi bisnis saat ini.
Merek lokal mulai mengambil ruang
Pertumbuhan pusat perbelanjaan, perubahan gaya hidup, dan meningkatnya konsumsi makanan siap saji mendorong munculnya franchise lokal. Merek kuliner lokal mulai menawarkan paket kemitraan dengan modal yang lebih beragam dibandingkan merek internasional.
Memulai Bisnis Franchise dengan Lebih Cermat
Membeli franchise tidak otomatis menjamin keuntungan. Lokasi, kemampuan mengelola karyawan, kebutuhan pasar, serta biaya operasional tetap menentukan hasil usaha. Karena itu, calon franchisee perlu membaca dokumen penawaran dan kontrak secara menyeluruh.
Perjanjian waralaba mengatur hak memakai merek, jangka waktu kerja sama, biaya, pelatihan, hingga kondisi saat kerja sama berakhir. Dokumen ini perlu dipahami sebelum dana disetorkan kepada franchisor. Jika perlu, calon mitra dapat meminta bantuan ahli hukum untuk menelaah kontrak.
Menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, pelaku usaha perlu menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba sebelum perjanjian ditandatangani.
Periksa lima hal sebelum memilih franchise
- Pastikan merek dan kekayaan intelektualnya telah terdaftar.
- Pelajari biaya awal, biaya rutin, serta kebutuhan modal kerja.
- Tanyakan bentuk pelatihan dan pendampingan setelah gerai dibuka.
- Nilai potensi lokasi berdasarkan target pelanggan di sekitar gerai.
- Baca aturan masa kontrak, perpanjangan, dan penghentian kerja sama.
Jangan hanya melihat merek yang ramai
Gerai yang terlihat ramai belum tentu cocok dibuka di semua lokasi. Calon mitra perlu menghitung biaya sewa, gaji pegawai, bahan baku, dan target penjualan harian. Dengan perhitungan yang realistis, bisnis franchise dapat dijalankan dengan risiko yang lebih terukur.











