Bisnis & UMKM

Apa Itu Organisasi Nirlaba atau Lembaga Non Profit

07 Jul 2023 • 3 min read

Ditulis oleh Tim Blog Amartha
Apa Itu Organisasi Nirlaba atau Lembaga Non Profit

Beberapa waktu lalau, dunia media sosial dihebohkan dengan isu lembaga nirlaba atau non profit yang diduga tak menjalankan amanah karena ditemukan suatu fakta yang bersebrangan dengan nilai sosial yang dibangun.

Setiap kali ada bencana, program beasiswa, atau penggalangan dana kesehatan, hampir selalu ada organisasi nirlaba di baliknya. Mereka mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar, tetapi tidak dimiliki siapa pun dan tidak membagikan keuntungan.

Lalu, apa sebenarnya organisasi nirlaba? Apa bedanya dengan perusahaan, bentuk hukum apa yang bisa dipilih, dan apakah lembaga nirlaba boleh punya usaha? Artikel ini membahasnya lengkap, termasuk cara memilih lembaga yang tepercaya sebelum kamu berdonasi.

Pengertian Perusahaan Nirlaba atau Non Profit

Perusahaan nirlaba atau biasa juga disebut organisasi non profit adalah salah satu jenis perusahaan yang cukup banyak di temui di Indonesia. Perusahaan atau organisasi ini biasanya bergerak untuk mendukung suatu isu yang menarik perhatian publik untuk suatu tujuan. Biasanya sering ditemukan pada isu kemanusiaan yang tidak komersial, dan cenderung tidak berorientasi pada imbal hasil terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba atau keuntungan semata.

Biasanya keberadaan perusahaan ini juga bermanfaat untuk Negara karena dapat membantu dalam mensejahterakan masyarakat. Disebabkan oleh sumber dana organisasi non profit berasal dari sumbangan masyarakat yang bergotong royong untuk menolong orang lain.

Ciri-Ciri Organisasi Nirlaba

Menurut PSAK No 45, ciri perusahaan nirlaba atau organisai non profit adalah organisasi yang sumber dana utamanya berasal dari sumbangan pihak anggota, di mana anggota yang telah menyumbang tidak menuntut organisasi untuk mendapatkan imbal hasil. Sebaliknya, para anggota yang menyumbang lebih tertarik untuk melihat impact atau hasil nyata dari dana yang disalurkan. Selain untuk sumbangan, dana yang diperoleh pun akan digunakan untuk operasional organisasi itu sendiri.

Menurut ruang lingkup PSAK No.45 organisasi non profit atau nirlaba memiliki ciri-ciri seperti dibawah ini.

  • Sumber daya utamanya berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan laba atau keuntungan
  • Organisasi Nirlaba bisa menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan untuk menuntut laba atau keuntungan. Jika entitas menghasilkan laba, maka nominalnya tidak perlu dibagikan kepada penyumbang atau pemilik entitas.
  • Di organisasi ini tidak ada kepemilikan yang jelas seperti organisasi lain. Di mana artinya, dalam organisasi non profit ini tidak dapat dijual, dialihkan atau dikembalikan sumbangannya. Pada dasarnya organisasi ini juga tidak perlu adanya proporsi pembagian laba atau keuntungan pada saat likuidasi atau pembubaran organisasi. Sebagai gantinya, organisasi ini akan dikembangkan kembali saat pembubaran instansi.

Contoh Perusahaan Nirlaba

Contoh organisasi nirlaba sendiri dapat meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, organisasi jasa volunteer, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, serta beberapa para petugas pemerintah.

Inilah sekilas mengenai perusahaan nirlaba atau organisasi non-profit mulai dari pengertian hingga contohnya. Kesimpulannya, perusahaan nirlaba adalah perusahaan atau organisasi yang tidak berorientasi pada imbal hasil sehingga sering disebut dengan nama organisasi non profit.

Meskipun organisasi setipe ini tidak mencari keuntungan, namun pengelolaan keuangan pada organisasi non profit adalah hal terpenting untuk dipertanggungjawabkan. Dana dari para donatur, stakeholder, dan sumber dana lainnya harus dipastikan tersalurkan dengan baik kepada tangan yang tepat.

Karena mengelola dana publik, kunci utama organisasi nirlaba adalah transparansi. Sebagai donatur, biasakan mengecek legalitas dan laporan keuangan lembaga sebelum berdonasi.

Ingin berdampak bagi pelaku usaha mikro sekaligus menumbuhkan asetmu? Lewat Amartha, kamu bisa ikut mendanai perempuan pelaku usaha mikro di desa. Amartha berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tags