

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Audited kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menyajikan serta mempublikasikan Laporan Keuangan Tahunan Audited tersebut setiap tahunnya.
Bersama dengan ini kami sampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianti dan Rekan (PWC) beserta dengan pendapat dari auditor atas Laporan Keuangan Tahunan Audited sebagaimana dimaksud.
Berikut adalah laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi serta pendapat auditor sebagai berikut:

*Amartha Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Artikel Terbaru
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






