icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Perbedaan Skema Pembiayaan Rumah Syariah dan Konvensional
icon-lang
icon-lang

Perbedaan Skema Pembiayaan Rumah Syariah dan Konvensional

By Team Amartha Blog - 25 May 2020 - 3 min membaca

Tingginya harga properti mengharuskan kita menggunakan KPR sebagai produk pembiayaan rumah. Ada 2 jenis pembiayaan rumah sekarang ini, yakni KPR konvensional dan KPR syariah. Sebelum memilih, kenali terlebih dahulu perbedaannya.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia per triwulan I tahun 2018, sebesar 75,8% masyarakat Indonesia membeli rumah dengan menggunakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Hal ini terjadi karena kian tingginya harga properti setiap tahunnya.

Masyarakat dihadapkan dua pilihan cicilan rumah, yakni KPR bank konvensional dan KPR bank syariah. Perbedaannya tentu pada prinsip peminjaman yang digunakan. KPR syariah mengadopsi prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan keyakinan Islam. Sementara KPR konvensional menggunakan sistem pengajuan kredit biasa. 

Nah, agar lebih mantap memilih, pahami dahulu perbedaan pembiayaan rumah syariah dan konvensional berikut ini:

Akad Beli Rumah

Pada kredit rumah syariah (KPR syariah), bank akan memberitahukan berapa margin yang diambil bank dan dibebankan kepada nasabah. Perlu diingat bahwa margin tersebut akan diberitahukan di awal, saat akan mengambil kredit dan tidak akan ada perubahan selama masa kredit (masa tenor).

KPR syariah menggunakan akad murabahah, yaitu jual-beli antara bank dan nasabah. Dalam skema murabahah, harga jual rumah sudah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya, membeli rumah seharga Rp400 juta, bank mengambil margin sebesar Rp100 juta. Maka kita harus membayar lunas hingga Rp500 juta dikurangi uang muka.

Sementara prinsip KPR konvensional adalah transaksi jual beli dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank pemberi kredit. Jumlah yang dilunasi selain harga rumah dihitung sebagai bunga pinjaman.

Suku Bunga

KPR konvensional mengenakan bunga cicilan yang menyesuaikan dengan suku bunga saat itu. Misalnya, suku bunga cicilan 5 tahun pertama bisa jadi berbeda dengan tahun-tahun berikutnya. Sementara KPR syariah bebas dari bunga. 

Dikutip dari Kompas.com, cicilan menggunakan KPR syariah jumlahnya tetap hingga lunas. Hal ini terjadi karena harga rumah dan margin keuntungan bank sudah dipatok di awal saat perjanjian kredit. Berbeda dengan KPR konvensional yang penetapan bunga bersifat mengambang (floating) tergantung kondisi pasar. Bunga ini tidak dipatok, sehingga bisa tiba-tiba tinggi bisa pula rendah.

Tenor Kredit

Umumnya bank konvensional memberikan tenor KPR lebih panjang dibandingkan bank syariah. Berdasarkan data dari Kompas.com, biasanya maksimal tenor bank syariah adalah 15 tahun, sedangkan KPR konvensional hingga 25 tahun. 

Hal ini terjadi karena KPR konvensional memberlakukan adanya bunga pinjaman. Dengan kata lain, meskipun masa pelunasan lebih lama, namun pihak bank tetap mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan. Nilai bunga ini cenderung mengalami kenaikan dalam beberapa tahun, sehingga menguntungkan pihak bank. Sedangkan KPR syariah tidak menetapkan sistem bunga, sehingga tidak akan mendapatkan keuntungan seperti itu.

Pinalti Sebelum Tenor Berakhir

Seperti yang kita ketahui, bahwa sistem pembayaran pinjaman bank konvensional mengenakan pinalti jika peminjam melunasi hutang sebelum masa tenor berakhir. Sistem ini juga berlaku pada KPR konvensional. 

Kita akan dikenakan pinalti jika membayar lunas sebelum selesai tenor. Hal ini karena pihak bank akan kehilangan keuntungan dari bunga yang harusnya masih berjalan. Sedangkan pada KPR syariah, tidak ada biaya pinalti jika kamu ingin melunasi sebelum habis masa tenor. Karena jumlah pembayarannya sudah ditentukan saat akad pembelian awal.

Nilai Angsuran Bulanan

Nilai angsuran merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan untuk cicilan KPR tiap bulan atau tahunnya, ini tergantung pada harga rumah yang dibeli. Untuk KPR konvensional kemungkinan nilai angsuran yang berubah naik tiap tahunnya mengikuti suku bunga yang berlaku di Indonesia. 

Sedangkan pada KPR syariah, nilai angsuran bulanan dan tahunan akan tetap, karena telah disepakati bersama nilainya dari awal peminjaman. Nilai angsuran pada KPR syariah sudah ditentukan dari awal, hingga akhir masa tenor pada akad awal perjanjian. Dengan menggunakan KPR syariah, tentu tidak perlu lagi khawatir nilai angsuran akan naik, karena ada hal-hal tertentu yang berubah.

Tags:

Artikel Terkait

what is the digital economy

What is the Digital Economy? Learn How Digitalization is Making SEA an Engine of Growth!

role of entrepreneurship

The Role of Entrepreneurship: Driving Economic Transformation in Emerging Markets

women's financial inclusion

How Women's Financial Inclusion Can Transform Their Lives

value creation

A Value Creation Comes by Scaling Impacts through Innovation & Transformation

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png