

Perhatikan, Biaya Ini Ada saat Kamu Membeli Rumah!
By Team Amartha Blog - 30 Sep 2020 - 3 min membaca
Banyak orang yang tidak memahami ketika ingin membeli rumah, sesungguhnya mereka tidak hanya membayar harga rumah itu saja namun juga berbagai biaya lainnya. Biaya tambahan yang dibebankan kepada kedua pelaku transaksi yakni pembeli dan penjual rumah sebenarnya lumrah dan akan membuat harga rumah jauh lebih besar. Oleh sebab itu penting untuk memahami biaya–biaya lain saat beli rumah.
Untung Rugi Beli Rumah VS Sewa Rumah
Berikut biaya yang harus kamu ketahui sebelum membeli rumah:
1. BPHTB
Pembeli rumah wajib untuk memahami biaya tambahan beli rumah yang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perhitungan BPHTB dipengaruhi oleh besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau dikenal NJOPTKP. Besaran NJOPTKP sangat dipengaruhi oleh lokasi rumah tersebut.
Cara untuk menghitung BPHTB adalah dengan mengalikan 5% dari pengurangan antara harga rumah dengan NJOPTKP. Sebagai contoh, rumah yang Anda beli seharga Rp250 juta di wilayah Jawa Timur. Perhitungan NJOPTKP di wilayah tersebut adalah sebesar Rp25 juta. Sehingga perhitungan besar biaya BPHTB adalah 5% x (Rp250 juta – Rp25 juta),
2. PPh
Berbeda dengan BPHTB, biaya PPh ditanggung oleh penjual rumah selaku pemilik dari rumah tersebut. Besaran biaya PPh adalah 5% dari harga rumah yang sudah disetujui kedua belah pihak. Misalnya untuk rumah dengan harga jual Rp250 juta, maka biaya PPh yang harus dikeluarkan penjual adalah 5% x Rp250 juta sehingga diperoleh nilai PPh Rp12,5 juta.
3. PPnBM
Apakah rumah yang akan Anda beli termasuk barang mewah? Itulah yang harus Anda pastikan sebelumnya. Pasalnya, tidak semua bangunan properti dapat digolongkan ke dalam barang mewah. Pemerintah sendiri sudah menetapkan bahwa rumah dengan luas bangunan melebihi 150 meter persegi maka tergolong rumah mewah.
Oleh sebab itu bangunan rumah ini akan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Besaran PPnBM adalah 20% dari total harga jual rumah. Namun, Anda yang bertransaksi dari orang ke orang tidak perlu khawatir karena pajak ini hanya dibebankan kepada pembeli yang membeli rumah melalui developer.
4. Biaya Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau AJB merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pembeli untuk mengurus akta jual beli properti. Akta Jual Beli sendiri harus diproses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998. Terkait biaya AJB sendiri tidak ditentukan dengan pasti namun kisarannya adalah 0,5% sampai 1% dari harga jual rumah.
Ibu Eno, Berhasil Renovasi Rumah Dari Hasil Berjualan Buah
5. Biaya Pemeriksaan Sertifikat
Untuk memastikan bahwa rumah yang Anda beli bukan merupakan rumah yang ada di lahan sengketa, maka Anda harus memeriksakan sertifikat ke BPN. Biaya untuk memeriksakan sertifikat tidaklah mahal hanya berkisar Rp50 ribuan sampai di atas Rp100 ribuan tergantung wilayah properti tersebut.
Pastikan untuk memperhitungkan biaya tambahan ini saat membeli rumah. Tujuannya adalah agar biaya yang harus dikeluarkan tidak melebihi anggaran yang sudah disiapkan. Bicara soal anggaran, Anda bisa mengumpulkannya dengan mendanai mitra usaha Amartha. Anda bisa mendapatkan keuntungan sampai 15% flat per tahun sekaligus menciptakan dampak sosial yang nyata bagi Indonesia.
Yuk, danai sekarang!
Artikel Terbaru
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG



