

Ini Dia Daftar P2P Lending Berizin OJK Terbaru
By Team Amartha Blog - 6 Jan 2020 - 3 min membaca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2019 mengeluarkan izin baru untuk 12 perusahaan teknologi pembiayaan atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian kini sudah ada 25 fintech p2p lending yang mendapatkan izin, dari 144 yang berstatus terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya:
- Danamas
- Investree
- Dompet Kilar
- Kimo
- Toko Modal
- Uangteman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohondana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- Kreditpro
- Fintag
- RupiahCepat
- CrowDp
Artikel Terbaru
Mengenal Amartha Prosper Grassroots Growth Series: Investasi Bertumbuh dengan Dampak Nyata
2 Jun 2026BACA ARTIKEL
Gabung KITA Amartha: Komunitas Ibu Tangguh yang Tumbuh Bersama
28 May 2026BACA ARTIKEL
Laporan Keuangan Amartha 2025
28 May 2026BACA ARTIKEL
Laporan Keuangan Amartha 2024
28 May 2026BACA ARTIKEL
Jangan Lewatkan Momen Menuju Long Weekend! Investasi Mulai Rp5 Juta, Bonus Voucher Liburan hingga Rp1 Juta ✈️
19 May 2026BACA ARTIKEL
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






