Hadir Sebagai Asosiasi Crowdfunding Indonesia, Yuk Kenalan dengan ALUDI!
By Team Amartha Blog - 2 Jun 2021 - 3 min membaca
Beberapa tahun terakhir, skema patungan atau dikenal dengan crowdfunding kembali populer. Kali ini, crowdfunding dikenal sebagai alternatif pendanaan yang diminati banyak orang. Sebagai model bisnis dengan inovasi anyar, regulator di Indonesia pun cukup ketat mengawasi bisnis crowdfunding Hal ini juga yang menjadi salah satu alasan berdirinya Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
ALUDI ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi urun dana sejak pertengahan bulan Desember 2020 lalu melalui surat OJK No.S-153/PM.22/2020.
Dalam suatu kesempatan, Reza Avesena selaku ketua ALUDI bercerita bahwa asosiasinya berdiri untuk membesarkan potensi pasar urun dana di tanah air. Sebagai bisnis yang tergolong baru, Reza menilai kehadiran pemain baru yang kuat dibutuhkan untuk membesarkan pasar sekaligus memperkenalkan produk urun dana ke publik lebih luas.
“Dalam hal platform kita kompetisi, dalam hal komunitas kita kolaborasi dalam bentuk membesarkan market, saling beri benefit, dan dengan asosiasi ini ketika penyelenggara-penyelenggara lain masuk bisa kita jagain,” ucapnya.
Adapun, ALUDI ditunjuk setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas. Asosiasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk membesarkan dan menjaga industri layanan urun dana untuk dapat terus tumbuh.
ALUDI diketahui punya peranan penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan bagi calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.
Mulai dari proses pengajuan perizinan, dimana ALUDI akan melakukan 2 tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara. ALUDI juga akan mendukung dan menjaga ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik serta mampu memberikan kontribusi yang positif.
Pada tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara Layanan Urun Dana untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara Berizin di OJK Pasar Modal.
ALUDI berperan untuk melakukan review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka.
Penunjukan ALUDI sendiri diketahui menjadi krusial. Apalagi, di awal tahun ini, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020. Aturan ini berisikan mengenai Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Adanya aturan ini disebut-sebut akan menggantikan POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Dalam sebuah wawancara, Ona Retnesti Swaminingrum selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK mengatakan, peraturan anyar ini hadir sebagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unbankable untuk mengembangkan usaha. Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, dalam POJK 57/POJK.04/2020 ini juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk.
"Karena untuk saat ini, kami rasakan dalam POJK 37 terkait Equity Crowdfunding belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Usaha Kecil Menengah atau UKM. Sebab, penerbit hanya untuk Perseroan Terbatas (PT)," jelasnya waktu itu.
Pasalnya, kata Ona, hingga sekarang ini masih banyak start-up company maupun UKM yang belum berbadan hukum, sehingga belum berstatus PT. Karena itu, penting bagi regulator agar menyempurnakan konsep pengaturan Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam POJK 57 tersebut.
"Jadi, POJK 57 baru ini mengatur mengenai kesempatan untuk UKM atau pelaku usaha pemula (start-up) untuk memperoleh pendanaan untuk mengembangkan usaha. Kalau dulu untuk PT saja. Tapi sekarang bisa bentuk lain Seperti, CV, Koperasi dan seterusnya," tutupnya.
Artikel Terbaru
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG