icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Gaya Hidup / 5 Cara Ikut Lelang Aset Kredit Macet dari Bank
icon-lang
icon-lang

5 Cara Ikut Lelang Aset Kredit Macet dari Bank

By Team Amartha Blog - 16 Aug 2021 - 3 min membaca

Pernahkan kamu mendengar tentang kredit macet atau mengenal seseorang yang memiliki masalah dalam pembayaran cicilan KPR-nya? Apakah kamu tahu apa yang akan terjadi ketika seseorang mengalami masalah dalam pembayaran cicilan ketika mengambil kredit seperti KPR?

Perlu kamu tahu, ketika seseorang bermasalah dengan pembayaran cicilan kredit aset yang ia ambil seperti KPR, maka itu akan dikategorikan sebagai kredit macet/ Non Performing Loan (NPL). Apabila pembayaran cicilan ini sudah tidak bisa tertagih lagi, maka pihak bank biasanya akan melakukan eksekusi agunan.

Eksekusi ini sendiri mengacu pada UU Hak Tanggungan Pasal 6 (Pasal 6 UUHT). Alhasil, rumah atau aset yang kreditnya macet tersebut akan disita dan selanjutnya dijual dengan cara lelang melalui DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Sebenarnya bukan hanya rumah, aset lainnya yang dijadikan agunan kredit juga bisa disita bila pembayaran kreditnya termasuk macet.

Bank memang  diketahui rutin melakukan lelang aset yang merupakan agunan kredit yang macet. Aset di sini termasuk rumah tapak, tanah, kantor, gudang, resort/kondotel, ruko, apartemen, proyek perumahan, pabrik dan hotel.

Aset yang dilelang dipasang dengan harga miring dan ini adalah kesempatan kamu untuk mendapatkan properti murah di bawah harga pasaran. Menariknya pembelian aset lelang ini bisa dilakukan dengan cara mencicil juga lho, tidak harus langsung cash keras!

Alasan Membeli Aset Lelang Kredit Macet

1. Bisa Melakukan Survei Pada Aset Tersebut dan Didampingi Petugas

Kelebihan pertama yang bisa kamu dapatkan dari membeli aset lelang kredit macet ini adalah bisa melakukan survey terlebih dahulu dengan didampingi petugas dari bank. Petugas bank akan dengan sejujur-jujurnya mengungkapkan kelebihan dan kekurangan objek yang dimaksud ketika survei.

Selain itu kronologis mengenai kredit macet juga akan diungkapkan selengkap-lengkapnya agar bisa menghitung nilai investasinya. Proyeksi keuntungan investasi dan kerugiannya juga bisa dijabarkan oleh petugas bank tersebut.

2. Aspek Legalitas Lebih Mudah

Kelebihan selanjutnya yang bisa kamu dapatkan dari membeli aset lelang kredit macet adalah aspek legalitasnya lebih mudah. Jika kamu membeli aset seperti properti, biasanya kamu tentu harus mengurus izin dari awal. Sedangkan jika kamu membeli aset lelang kredit macet, izinnya sudah ada dan tinggal meneruskan. Seluruh proses peralihan izin akan dibantu langsung, kamu tidak perlu mengurus sendiri.

3. Harga yang Lebih Murah

Kelebihan terakhir yang bisa kamu dapatkan dari membeli aset lelang kredit macet adalah harganya jauh lebih murah. Harga aset yang dibeli dari lelang diketahui memang lebih murah dari pasaran. Biasanya agunan berharga lebih dari 100% dari jumlah yang dipinjam, bahkan ada yang mencapai 170% dari kreditnya.

Ketika kredit dinyatakan macet dan aset terpaksa diambil alih, maka aset tersebut dapat dijual murah karena meski murah namun sudah menutupi kerugian bank dari kredit yang macet tersebut.

Cara Mengikuti Lelang Aset Kredit Macet

Adapun, untuk mengikuti lelang aset kredit macet semacam ini butuh beberapa ketentuan. Berikut ini adalah cara-cara untuk mengikuti lelang aset kredit macet!

1. Mencari Informasi Soal Aset yang Diinginkan

Hal paling pertama untuk dilakukan adalah mencari informasi mengenai aset apa saja yang akan dilelang. Caranya adalah dengan mengikuti Investor Gathering Lelang yang rutin diadakan oleh pihak bank. Namun, sekarang sudah ada cara yang lebih mudah yakni dengan mengunjungi situs web bank yang memang diperuntukkan sebagai wadah informasi aset-aset yang sedang dilelang.

Masing-masing bank biasanya punya cara tersendiri untuk memasarkan aset, kebanyakan memiliki situs web untuk memudahkan calon pembeli. Di sana, kamu bisa melihat-lihat di galeri di situs tersebut lalu tentukan aset yang diinginkan.

2. Melakukan Survei Pada Aset yang Diinginkan

Setelah menemukan aset yang diinginkan, kamu harus menghubungi petugas yang mengelola agunan untuk melakukan survei aset incaranmu. Kamu wajib menginformasikan kapan hendak melakukan survei kepada petugas bank agar ketika survei bisa menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai objek dan debitur.

Survei aset ini termasuk wajib untuk dilakukan karena aset yang diagunkan kadang belum seluruhnya dibangun, atau bahkan dalam keadaan perlu direnovasi. Kamu juga harus mengecek kelengkapan dokumen legalitasnya ya. Kamu harus ingat bahwa properti lelang adalah agunan yang bermasalah secara kredit, ada kemungkinan data-data adiministrasi belum lengkap ketika hendak diambil alih.

Ketika dilelang, objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya. Kamu sebagai peserta lelang diharapkan melihat objek lelang dan dianggap telah mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, segala cacat/kekurangannya, dan segala risiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud.

3. Mengajukan Permohonan Lelang

Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan lelang dengan membuat akun lelang di www.lelang.go.id, situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Isi form minat dan petugas bank akan memasukkan kamu sebagai peserta lelang dan memproses due diligence-nya. Lalu, proses akan berlangsung sesuai ketentuan lelang atau peraturan perundang-undangan agar memenuhi aspek legalitas.

4. Menyetor Uang Jaminan

Usai mengajukan permohonan ikut lelang, kamu dapat langsung menyetor uang jaminan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bisa juga melalui website di www.lelang.go.id. Besar uang jaminan adalah 20% dari harga limit yang ditentukan. Kamu akan mendapat informasi tentang berapa tepatnya yang harus dibayarkan.

Di sini kamu punya pilihan untuk memprosesnya ke bank untuk mengajukan kesepakatan pembayaran secara cicilan kredit sampai proses Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit dirilis.

Jika sudah maka ketika kamu memenangkan lelang, bank yang sudah sepakat untuk memberimu kredit bisa segera melunasinya. Selanjutnya kamu dapat melakukan pembayaran cicilan ke bank kamu setiap bulan.Jika kamu berencana untuk langsung melunasinya sendiri maka tahap pengajuan ke bank bisa dilewati.  

5. Ikut Lelang dan Melakukan Pelunasan

Setelahnya, yang mesti kamu lakukan adalah mengikuti lelang di KPKNL dimana aset kredit macet tersebut didaftarkan. Tenang saja, kamu tidak perlu repot karena seluruh mekanismenya terjadi secara online alias e-auction melalui website KPKNL.

Jika kamu memenangkan lelang, maka akad kredit bisa segera dilaksanakan. Akad kredit adalah ketika kamu atau bank kamu melakukan pelunasan ke KPKNL. Namun jika kamu kalah lelang maka uang jaminan dikembalikan.

Setelah kamu dinyatakan menang lelang maka kamu dapat melakukan pelunasan dalam 5 hari kerja, beberapa bank mengizinkan kamu melunasi maksimal 3 bulan sesudah memenangkan lelang. Ketentuan pelunasan 5 hari kerja adalah kebijakan dari dari Menteri Keuangan.

Well, itulah kelebihan dari membeli aset kredit macet dan cara mengikut lelangnya. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!

Artikel Terkait

5 Cara Ikut Lelang Aset Kredit Macet dari Bank

Gaya Hidup

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png