Loading...
Loading...

Deposito memberi bunga sesuai nominal dana, suku bunga, dan jangka waktu yang dipilih. Dana Rp1 miliar dapat menghasilkan bunga jutaan rupiah per bulan, tetapi hasil akhirnya akan dipotong pajak. Karena itu, calon nasabah perlu menghitung bunga bersih sebelum menempatkan dana.
Menurut Presiden Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Artinya, dana deposito tidak bisa dicairkan bebas seperti tabungan biasa tanpa mengikuti ketentuan jatuh tempo.
Perhitungan deposito berangkat dari empat unsur utama, yaitu dana pokok, bunga tahunan, tenor, dan pajak. Bank umumnya menampilkan bunga dalam persentase per tahun, meski nasabah mengambil tenor satu, tiga, enam, atau dua belas bulan. Oleh karena itu, bunga tahunan perlu disesuaikan dengan lama penyimpanan dana.
Setiap bank dapat memakai metode penghitungan harian yang berbeda. Ada bank yang menggunakan dasar 365 hari, sementara ketentuannya bisa tercantum pada formulir pembukaan deposito. Pastikan membaca syarat produk sebelum menyetorkan dana.
Nominal deposito adalah dana yang ditempatkan, misalnya Rp1.000.000.000. Suku bunga adalah imbal hasil per tahun, contohnya 3 persen. Tenor berarti jangka waktu penyimpanan dana, misalnya satu bulan atau 30 hari.
Rumus bunga kotor yang umum digunakan adalah nominal deposito dikali bunga tahunan dikali jumlah hari, lalu dibagi 365 hari. Bila bank memakai perhitungan bulanan, rumus sederhananya adalah nominal dikali bunga tahunan, lalu dibagi 12 bulan.
Bunga deposito dikenai Pajak Penghasilan final sebesar 20 persen untuk simpanan di atas Rp7,5 juta. Menurut Presiden Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, bunga deposito dan tabungan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta serta tidak dipecah pecah dikecualikan dari pemotongan pajak.
Karena nilai deposito Rp1 miliar jauh di atas batas tersebut, bunga yang diterima nasabah akan dipotong pajak 20 persen. Bank biasanya memotong pajak secara otomatis saat bunga dibayarkan.
Cara menghitung bunga deposito 1 milyar dapat dilakukan dengan rumus sederhana. Contoh berikut memakai bunga 3 persen per tahun dan tenor satu bulan. Angka ini hanya simulasi, sebab bunga deposito setiap bank dapat berubah sesuai kebijakan produk.
Untuk tenor satu bulan, bunga kotor dihitung dari bunga tahunan lalu dibagi 12. Setelah itu, kurangi hasilnya dengan pajak bunga sebesar 20 persen.
Berikut langkah yang bisa diikuti.
Jika bunga 3 persen berlaku selama satu tahun penuh, bunga kotor deposito Rp1 miliar adalah Rp30.000.000. Pajak 20 persennya sebesar Rp6.000.000. Nasabah menerima bunga bersih Rp24.000.000 pada akhir periode, bila bunga dibayarkan saat jatuh tempo.
Hasil tersebut belum memasukkan kemungkinan perubahan pilihan pembayaran bunga. Sebagian bank membayar bunga setiap bulan, sedangkan produk lain membayarkannya saat deposito jatuh tempo.
Simulasi bulanan di atas memakai pembagian 12 bulan agar mudah dipahami. Pada praktiknya, bank dapat menghitung bunga berdasarkan jumlah hari penempatan dana. Perbedaan satu atau dua hari dapat membuat hasil bunga sedikit berbeda dari simulasi.
Mintalah lembar perhitungan kepada petugas bank atau gunakan kalkulator deposito pada kanal resmi bank. Cara ini membantu nasabah melihat nominal bunga bersih sebelum menyetujui penempatan dana.
Bunga tinggi memang menarik, tetapi bukan satu satunya hal yang perlu diperhatikan. Nasabah juga perlu memeriksa status penjaminan simpanan, ketentuan pencairan awal, dan kebutuhan dana selama tenor berjalan. Langkah ini membantu dana Rp1 miliar tetap ditempatkan secara aman dan sesuai tujuan.
Deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo dapat dikenai penalti sesuai aturan bank. Beberapa bank juga dapat membatalkan pembayaran bunga untuk pencairan lebih awal. Karena itu, gunakan dana yang tidak dibutuhkan dalam waktu dekat.
Lembaga Penjamin Simpanan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, selama memenuhi syarat penjaminan. Menurut Lembaga Penjamin Simpanan dalam Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan, tingkat bunga simpanan juga tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Nilai deposito Rp1 miliar masih berada di bawah batas nominal jaminan. Namun, nasabah tetap perlu memeriksa tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku saat membuka deposito.
Bandingkan hasil setelah pajak, bukan sekadar bunga yang terpampang dalam promosi. Deposito berbunga 3 persen menghasilkan bunga bersih sekitar Rp24 juta per tahun dari dana Rp1 miliar dalam simulasi sebelumnya. Periksa juga tenor, aturan perpanjangan otomatis, serta penalti pencairan awal.
Dengan memahami cara menghitung bunga deposito 1 milyar, nasabah dapat memperkirakan pendapatan yang benar benar masuk ke rekening. Perhitungan sederhana ini juga memudahkan Anda memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dana.