icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Home / Rumah Over Kredit: Syarat dan Untung Ruginya
icon-lang
icon-lang

Rumah Over Kredit: Syarat dan Untung Ruginya

By Team Amartha Blog - 15 Feb 2022 - 3 min membaca

Penjelasan Tentang Apa Itu Rumah Over Kredit

Imbal hasil Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Hal inilah yang membuat rumah over kredit saat ini menjadi solusi bagi beberapa kalangan masyarakat. Pasalnya, pembelian rumah KPR dengan sistem over kredit menjadi solusi terbaik di tengah naiknya imbal hasil KPR.

Penjelasan Tentang Apa Itu Over Kredit Rumah

Rumah over kredit adalah pembelian rumah dengan sistem melanjutkan cicilan dari pemilik sebelumnya. Sistemnya sama seperti pembelian mobil atau motor over kredit.

Metode pembelian rumah ini dianggap menguntungkan oleh sebagian kalangan masyarakat. Pasalnya, imbal hasil yang dibebankan kepada pemilik selanjutnya merupakan imbal hasil awal atau imbal hasil dari beberapa tahun yang lalu. Artinya, imbal hasilnya tergolong rendah dibandingkan imbal hasil saat ini.

Kelebihan Membeli Rumah Over Kredit

Pembelian rumah over kredit 10jt dan harga di atasnya melalui cara over kredit tidak hanya disukai oleh pembeli. Sistem pembelian ini juga sangat disukai oleh pihak bank. Pasalnya, bank terkait bisa menilai kemampuan bayar seorang nasabah.

Selain itu juga memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:

  • Pembeli baru bisa mengubah sertifikat atau dibalik nama sesuai dengan nama pembeli. Meski begitu, sertifikat tetap menjadi jaminan bank dan baru bisa diambil oleh pembeli baru saat kredit lunas.
  • Pembeli baru bisa mengangsur kredit rumah ke bank atas nama sendiri.
  • Suku imbal hasil relatif kecil jika dibandingkan dengan suku imbal hasil saat ini.
  • Proses over kredit rumah juga bisa melalui notaris dengan biaya yang lebih murah karena hanya menyewa notaris saja.
  • Proses lebih cepat karena bisa langsung dari pembeli lama ke pembeli baru di hadapan notaris.
Baca Juga: Beli Rumah, Ini Tipe Rumah Yang Banyak Dicari Milenial

Kelemahan Rumah Over Kredit Subsidi dan Non Subsidi

rumah minimalis
Ilustrasi rumah. Sumber Foto: therumahproperty.com

Di balik keuntungan dan kelebihannya, ternyata pembelian rumah melalui skema over kredit juga ada kekurangannya. Sebelum membeli, pastikan juga kamu mengetahui apa saja kelemahannya sebagai berikut.

  • Proses pengajuan pembelian rumah dengan over kredit melalui bank harus melalui analisis terlebih dahulu. Sehingga terkadang prosesnya menjadi lama.
  • Biaya lebih mahal karena biasanya akan mengikuti prosedur dari bank.
  • Proses pengajuan bisa lebih rumit dibandingkan pengajuan kredit rumah baru.
  • Pembeli baru berpotensi ditolak oleh bank karena tidak memenuhi persyaratan.
  • Sertifikat berpotensi atas nama pembeli lama jika membeli over kredit rumah dari pihak notaris.
  • Berpotensi membayar angsuran atas nama pembeli lama karena belum balik nama.

Syarat Over Kredit Rumah

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan bagi yang ingin membeli rumah secara over kredit. Berikut apa saja persyaratan-persyaratannya.

  • Melengkapi dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, Surat Keterangan Kerja dan lainnya.
  • Penjual rumah harus mempersiapkan berbagai dokumen rumah dan pribadi. Adapun dokumen-dokumennya meliputi KTP, fotocopy sertifikat rumah, fotocopy IMB, fotocopy akad pembiayaan, biaya over kredit rumah bagi pembeli dan penjual, dan lainnya.
  • Pembeli baru harus memiliki pendapatan tetap. Adapun nominalnya disesuaikan dengan syarat dan ketentuan dari pihak bank yang bersangkutan.
  • Memenuhi persyaratan over kredit rumah dari bank. Syarat-syaratnya tidak jauh beda dengan persyaratan pengajuan KPR baru.
  • Proses pembelian harus melalui tatap muka antara tiga pihak yaitu debitur lama, debitur baru dan bank. Semua pihak harus terlibat langsung saat melakukan kesepakatan dan perjanjian.

Persyaratan rumah over kredit ternyata mirip seperti membeli rumah KPR baru. Hanya saja imbal hasilnya yang bisa lebih ringan. Sambil menunggu ada yang menjual over kredit KPR, yuk siapkan dana dengan melakukan investasi P2P lending di Amartha. Ada imbal hasil hingga 15% flat per tahun dengan modal mulai Rp100.000 saja.  

Tags:

Artikel Terkait

Yuk, Intip Peluang Investasi Properti di Tahun 2022 Ini

5 Inspirasi Gaya Rumah Minimalis dengan Aksen Ornamen Jawa

Mau Beli Rumah KPR? Ini Cara Hitung KPR Rumah

Rumah Over Kredit: Syarat dan Untung Ruginya

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png