icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Home / Mau Renovasi Rumah KPR, Emang Boleh?
icon-lang
icon-lang

Mau Renovasi Rumah KPR, Emang Boleh?

By Team Amartha Blog - 8 May 2021 - 3 min membaca

Belum lama ini, di media sosial ramai seputar keluhan dari seseorang yang sedang mengambil rumah lewat skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Keluhan ini menjadi ramai karena sang pemilik rumah ini hendak melakukan renovasi, namun ditegur oleh developer perumahannya.

Sang pemilik rumah mengeluh di media sosial bahwa ia merasa tidak bersalah untuk melakukan renovasi rumahnya karena merasa tidak lagi punya urusan dengan developer. Menurutnya, setelah mengambil rumah dengan skema KPR, urusannya saat ini hanya dengan pihak bank sebagai pemberi kredit.

Sesudah Menikah dan Punya Anak, Lebih Baik Beli Rumah Sendiri Atau Tetap Menyewa?

Lantas, sebenarnya apakah diperbolehkan merenovasi rumah yang dibeli lewat skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah)?

Pada dasarnya, renovasi rumah dilakukan supaya semakin bagus dan membuat pemiliknya semakin nyaman. Namun, ada yang perlu diperhatikan saat ingin melakukan renovasi rumah, terutama rumah KPR. Pasalnya, developer biasanya memiliki aturan tersendiri.

Dikutip dari Detik.com, Direktur Pemasaran Daun Karya, Marsudi menjelaskan bahwa developer biasanya memiliki aturan untuk tampak depan rumah. Dia mengatakan, setiap pengembang memiliki aturan yang berbeda-beda. Meski begitu, konsep perumahan biasanya dijelaskan di awal ketika pembeli bertemu dengan tenaga pemasaran.

"Pada umumnya, developer akan menginformasikan konsep perumahan yang lengkap kepada calon pembeli. Lalu saat akad kredit akan dijelaskan juga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," terangnya.

Perlu kamu tahu, peraturan atau larangan mengubah tampak depan ini biasanya agar perumahan terlihat teratur serta tampak rapi. Kemudian, saat membangun rumah yang dijual, developer membangun berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikantongi sebelumnya. Karena itu, pembangunan memang harus sesuai dengan IMB yang didaftarkan.

Jadi, sebelum merenovasi besar-besaran, IMB yang baru tetap harus diurus. Namun, untuk rumah KPR IMB bisa diambil saat cicilan sudah lunas di bank.

"IMB dan sertifikat itu jadi satu, kalau mau urus IMB baru, ya mungkin akan sulit kalau belum lunas. Karena kalau mau renovasi besar-besaran itu setiap unit yang dibangun sudah seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan," tambah Marsudi.

Bisakah Membeli Rumah Setelah Pensiun?

Lebih lanjut, kata Marsudi, pemilik rumah juga harus memperhatikan fasilitas umum seperti parit, sampai taman yang ada di perumahan ketika ingin melakukan renovasi.

"Jadi dilarang itu mengubah atau menutup parit, karena itu adalah sarana umum di perumahan tidak boleh ditutup total," jelasnya.

Terakhir, pemilik rumah tetap harus memperhatikan tetangga sekitar. Saat melakukan renovasi, pemilik rumah harus mendapat izin dan siap bertanggung jawab jika terjadi kerusakan di tetangga sekitar saat proses pembangunan.

Artikel Terkait

Suku Bunga KPR Bank Swasta & BUMN, Mana yang Terendah?

Keuangan

Rumah Sewa atau Beli? Begini Perbedaan Perhitungannya

Gaya Hidup

Mau Renovasi Rumah KPR, Emang Boleh?

Waduh KPR Ditolak! Tenang Begini Penyelesaiannya Sob!

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png