icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Home / Mau Beli Rumah? Kenali Dulu Status Kepemilikan Tanah
icon-lang
icon-lang

Mau Beli Rumah? Kenali Dulu Status Kepemilikan Tanah

By Team Amartha Blog - 17 Jan 2021 - 3 min membaca

Keberadaan status atas kepemilikan tanah sangat penting. Status kepemilikan tanah sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yang mana untuk mendapatkan tanah tersebut tidak mudah. Agar tidak salah memilih jenis status kepemilikan tanah, simak ulasan berikut ini.

Apa saja jenis-jenis status kepemilikan tanah?

  1. SHM/ Surat Hak Milik

Jenis yang pertama yaitu surat hak milik atau lebih dikenal dengan SHM.

SHM merupakan status kepemilikan terkuat dan memiliki hak paling penuh atas tanah yang dituangkan dalam lembar sertifikat resmi. 

Status kekuasaan tersebut diserahkan secara turun temurun dan baru bisa dialihkan jika terjadi transaksi jual beli.

Namun status dapat dihapus jika diserahkan dengan cuma-cuma, hak milik dicabut kemudian diambil alih oleh negara, tanah tertimpa bencana dan tanah tidak diurus dalam waktu yang lama.

2. HP/ Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat hak pakai dapat diberikan kepada penduduk asli maupun penduduk asing yang menetap di Indonesia dan diberikan dalam waktu, tujuan, maupun imbalan tertentu.

Hak ini digunakan untuk mendapatkan sekumpulan hasil tanah yang sebelumnya dikelola langsung oleh negara.

3. Tanah Girik

Tanah girik biasanya berupa tanah warisan atau bekas yang statusnya masih belum ditentukan badan pertanahan.

Membeli tanah dengan bukti surat girik sama saja dengan membeli tanah yang belum pasti hukum dan statusnya. Oleh sebab itu, pertimbangkan kembali sebelum membeli tanah tersebut.

4. HGB/ Sertifikat Hak Guna Bangunan

Berbeda dengan HP, HGB ini hanya bisa diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan usaha yang didirikan atas hukum NKRI. Namun hak ini bisa dicabut jika tanah digunakan untuk keperluan orang banyak.

Jenis status kepemilikan tanah ini bisa didapatkan untuk membuat atau mempunyai bangunan yang terdapat di tanah milik orang lain dengan jangka waktu kepemilikan maksimal 30 tahun. Namun, setelah masa hak habis bisa diperpanjang sampai 20 tahun.

5. HGU/Sertifikat Hak Guna Usaha

Tidak jauh berbeda dengan HGB, HGU ini justru digunakan untuk badan hukum seperti pembuatan perkebunan, pertanian bahkan hutan buatan untuk industri.

Tanah HGU ini diawasi langsung oleh pemerintah/negara dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu maksimal untuk HGU yaitu sekitar 25 tahun. Pemilik bisa menambahkan hak tanah dan lain-lain apabila ingin menjadikan HGU sebagai kolateral.

6. SHSRS/ Sertifikat Hak Atas Satuan Rumah Susun

Jenis status kepemilikan tanah satu ini berkaitan dengan status kepemilikan atas rumah susun atau sejenisnya yang dibangun atas milik bersama.

SHSRS dapat diperpanjang paling lambat 1 tahun yang mana dilaksanakan oleh PPPSRS atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Himpunan tersebut dibuat developer atau pembangun. 

Itulah jenis status kepemilikan tanah yang patut diketahui. Memang tidak mudah untuk mendapatkan status kepemilikan tanah, namun tidak perlu khawatir karena Amartha bisa mewujudkannya.

Artikel Terkait

Mau Beli Rumah? Kenali Dulu Status Kepemilikan Tanah

Waduh KPR Ditolak! Tenang Begini Penyelesaiannya Sob!

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png