icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Home / Cara Balik Nama Rumah, Syarat dan Juga Biayanya!
icon-lang
icon-lang

Cara Balik Nama Rumah, Syarat dan Juga Biayanya!

By Team Amartha Blog - 20 Oct 2021 - 3 min membaca

Balik nama rumah perlu kamu lakukan apabila kamu membeli rumah dari orang lain. Balik nama rumah dilakukan untuk menghindari konflik di masa depan apabila terjadi sengketa kepemilikan rumah.

Dengan melakukan perubahan nama sertifikat, maka otomatis hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah tangan secara resmi. Sertifikat yang dimaksud ialah Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti legalitas terkuat di dunia properti.

Selain Sertifikat Hak Milik, ada juga yang namanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB hanya menyangkut pemberian hak menggunakan tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu.

Sementara SHM adalah sertifikat yang menandakan bahwa pemegangnya merupakan pemilik tanah dan berhak mengelola tanah tersebut tanpa batasan waktu.

Lantas, bagaimana sih cara melakukan balik nama sertifikat rumah? Berikut penjelasannya!

Cara Balik Nama Rumah

Sumber Foto: Toutabitat

Pada dasarnya, supaya proses balik nama ini berjalan lancar, kamu butuh bantuan beberapa instansi yang bertugas mengurusi persoalan tanah secara resmi, seperti notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nah, berikut langkah-langkahnya:

  • Mengunjungi kantor PPAT atau notaris setempat untuk pengurusan Akta Jual Beli. Akta Jual Beli wajib ditandatangani oleh pihak pembeli, penjual, saksi, dan PPAT atau notaris agar sah di mata hukum.
  • Melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran itu bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
  • Kemudian pastikan juga kalau pihak penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB. Jika BPHTB, PPh, dan PBB belum dibayarkan, proses balik nama tidak bisa dilakukan.
  • Setelah itu, kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. PPAT akan membawa sejumlah persyaratan seperti SHM asli, Akta Jual Beli, salinan fotokopi penjual dan pembeli, serta bukti pembayaran PPh, BPHTB, dan PBB.

Selanjutnya kamu tinggal menunggu proses balik nama itu selesai diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada umumnya, proses penyelesaian balik nama rumah akan memakan waktu paling cepat sekitar dua minggu, walau bisa juga sampai berbulan-bulan juga.

Baca Juga: 4 Tips Sederhana Beli Rumah Dengan Gaji UMR

Syarat Melakukan Balik Nama Sertifikat Rumah

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, untuk melakukan proses balik nama rumah, ada dua jalur yang bisa ditempuh. Kamu bisa mengurusnya secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau menggunakan jasa notaris/PPAT.

Jika menggunakan jasa notaris/PPAT kamu perlu menyiapkan sejumlah berkas berikut sebagai syaratnya:

  • Sertifikat tanah asli dari penjual
  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
  • Fotokopi akta jual beli properti
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
  • Bukti pelunasan SSP PPh

Sementara itu, jika mengurus sendiri, kamu perlu melengkapi berkas di bawah ini sebagai syaratnya:

  • Surat pengantar dari PPAT
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan dari calon penerima hak

Biaya Melakukan Balik Nama Sertifikat Rumah

Sumber Foto: Shutterstock

Sebagai informasi, biaya balik nama rumah melalui bantuan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT biasanya terdiri atas beberapa hal, yaitu biaya pengecekan sertifikat, biaya validasi pajak, Biaya Akta Jual Beli (AJB), serta biaya balik nama sertifikat tanah.

1. Biaya Pengecekan Sertifikat     

Di awal, kamu harus melakukan pengecekan Sertifikat Hak Milik Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah sertifikat tersebut legal dan hunian tidak berada di lahan atau tanah sengketa. Untuk pengecekan bisa dilakukan di kantor BPN setempat. Biayanya masing-masing daerah berbeda, namun rata-rata biaya yang dipatok sekitar Rp50 ribu.

2. Biaya Validasi Pajak     

Untuk bisa melakukan balik nama, pihak pembeli dan penjual rumah sebelumnya harus memenuhi tanggung jawab mereka untuk membayar pajak, seperti: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setelah semua  ini dibayarkan barulah bisa divalidasi oleh pihak notaris atau PPAT dengan biaya sekitar Rp200.000.

3. Biaya Akta Jual Beli     

AJB ini biasanya diterbitkan oleh PPAT. Dalam penerbitannya pihak penjual dan pembeli harus menanggung biayanya sekitar 1 persen dari nilai transaksi.

Biasanya soal menentukan biaya penerbitan ini tergantung dari kesepakatan di antara PPAT, penjual, dan pembeli. Misalnya harga rumah Rp800 juta, maka biaya penerbitan AJB sekitar Rp8 juta.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Dilansir dari situs Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, biaya balik nama sertifikat tanah didasarkan kepada nilai jual tanah atau rumah kemudian dibagi dengan 1.000. Jika harga jual rumahnya Rp800 juta, berarti biaya pelayanannya sekitar Rp800.000.

Itulah cara, syarat, dan biaya balik nama rumah yang perlu kamu ketahui. Siapkan dana untuk memiliki rumah pertamamu dengan melakukan investasi di Amartha. Dapatkan bagi hasil hingga 15% flat per tahun setiap mendanai satu mitra usaha!

Tags:

Artikel Terkait

Yuk, Intip Peluang Investasi Properti di Tahun 2022 Ini

5 Inspirasi Gaya Rumah Minimalis dengan Aksen Ornamen Jawa

Mau Beli Rumah KPR? Ini Cara Hitung KPR Rumah

Rumah Over Kredit: Syarat dan Untung Ruginya

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png