

Kapan THR 2022 Cair? Dan Ini Cara Perhitungannya
By Team Amartha Blog - 18 Apr 2022 - 3 min membaca
Pada 6 April 2022, Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Selaku Menaker, Ida Fauziyah pun menegaskan bahwa pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya keagamaan untuk buruh maupun pekerja adalah upaya guna mencukupi kebutuhan buruh/pekerja serta keluarganya dalam memperingati hari raya keagamaan.
Dalam surat tersebut, terdapat informasi mengenai siapa penerima, kapan pencairan, dan bagaimana perhitungan tunjangan hari raya tersebut. Rangkuman selengkapnya adalah berikut ini.
Siapa yang Dapat Menerima Tunjangan Hari Raya?
Menurut peraturan THR, inilah penerima wajib tunjangan hari raya keagamaan.
- Buruh atau pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan lamanya secara terus-menerus maupun lebih.
- Buruh atau pekerja yang memiliki ikatan kerja dengan pengusaha didasari kontrak kerja waktu tertentu atau kontrak kerja waktu tidak tertentu.
Nah, itulah 2 jenis penerima wajib tunjangan hari raya keagamaan. Untuk kapan dan perhitungan tunjangan tersebut ada pada informasi berikut ini.
Baca Juga: 5 Cara Gunakan THR dengan Bijak
Kapan Tunjangan Hari Raya Cair?
Pada surat edaran Menaker, tunjangan hari raya keagamaan harus dibayar maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Jika Hari Raya Idul Fitri tiba pada tanggal 2 atau 3 Mei 2022, berarti THR tahun 2022 bisa paling lambat sekitar 25-27 April 2022.
Memastikan pencairan tunjangan hari raya keagamaan bisa berjalan lancar, dalam surat edaran, Ida Fauziyah atau menaker menghimbau seluruh jajaran gubernur mendesak perusahaan di daerahnya supaya mencairkan tunjangan hari raya lebih awal sebelum jatuh tempo.

Bagaimana Perhitungan THR Pada Tahun 2022?
Karena terdapat berbagai golongan buruh atau pekerja menurut waktu dan perjanjian kerja, maka berikut ini adalah perhitungan tunjangan hari raya keagamaan pada tahun 2022.
- Untuk buruh atau pekerja yang sudah memiliki durasi kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka perhitungan tunjangan hari rayanya yaitu sebesar 1 bulan gaji.
- Untuk buruh atau pekerja yang memiliki durasi kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, maka perhitungan untuk THR sebesar 1 bulan gaji dikali masa kerja dibagi 12.
Mengenai perhitungan gaji, ada perhitungannya masing-masing sebagai berikut
- Perhitungan gaji 1 bulan untuk buruh atau pekerja yang terikat dengan kontrak kerja harian lepas
- Buruh atau pekerja yang sudah memiliki durasi kerja 12 bulan maupun lebih, perhitungan gaji 1 bulan didasari oleh rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Buruh atau pekerja yang memiliki durasi kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan gaji 1 bulan didasari oleh rata-rata gaji yang diterima per bulan selama durasi kerja.
- Perhitungan gaji 1 bulan untuk buruh atau pekerja yang gajinya ditetapkan menurut satuan hasil, yakni berdasarkan oleh gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum tibanya hari raya keagamaan.
- Untuk buruh atau pekerja perusahaan yang memiliki ketetapan besaran THR lebih besar dari besaran pada surat edaran menaker dan tercantum dalam kontrak kerja & perjanjian lainnya, maka besaran yang diterima sesuai ketetapan perusahaan tersebut.
Jadi begitulah informasi tentang kapan dan bagaimana perhitungan tunjangan hari raya. Saat ini, terdapat posko satgas yang terintegrasi melalui https://poskothr.kemnaker.go.id yang siap melayani aduanmu mengenai masalah ketika menerima tunjangan hari raya.
Setelah mendapatkan uang THR, aturlah dengan bijak agar tidak habis begitu saja. Kamu bisa manfaatkan dengan investasi di P2P Lending Amartha. Karena ada keuntungan bagi hasil sampai 15% flat per tahun setiap mitra yang dimodalin.
Keuntungan disetorkan setiap minggu dan bisa diambil kapan saja. Pastinya, modal bisa kamu gunakan untuk modalin lagi dan lagi. Ayo modalin UMKM Amartha!
Artikel Terbaru
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG






